TUPOKSI
PENGURUS KOMISARIAT PMII UNISDA
LAMONGAN
MASA BAKTI 2012 – 2013
1.
Ketua
·
Sebagai Pengambil kebijakan umum
organisasi yang mengkoordinasikan dengan sekretaris baik bersifat internal
maupun eksternal sekaligus menjadi tanggung jawab terhadap roda perjalanan
organisasi.
2.
Ketua I
·
Membantu Ketua dalam menjalan roda
organisasi terutama dalam permasalahan internal PMII Komisariat untuk
menjalankan beberapa agenda Biro yang ada dan mengantikan posisi ketua dalam
menjalankan roda organisasi apabila ketua berhalangan.
3.
Ketua II
·
Menghandle Badan Semi Otonom
Komisariat (BSOK) dan urusan eksternal lainnya.
4.
Sekretaris
·
Bertanggung jawab terhadap bidang
administrasi keorganisasian PMII Komisariat UNISDA Lamongan dan bersama ketua
Bertanggung Jawab dalam pengambilan kebijakan organisasi secara menyeluruh.
5.
Sekretaris I
·
Ikut bertanggung jawab dalam
bidang administrasi keorganisasian dan membantu ketua I.
6.
Sekretaris II
·
Membantu Ketua II
7.
Bendahara
·
Bertanggung jawab terhadap
sirkulasi keuangan organisasi atas persetujuan ketua.
8.
Biro Kaderisasi
·
Memformat system kaderisasi
·
Melakukan proses pengawalan
terhadap kader.
·
Melakukan pemberdayaan potensi
kader di wilayah gagasan.
9.
Biro Ekonomi
·
Menggali potensi ekonomi gerakan.
·
Mengupayakan terpenuhinya
kebutuhan organisasi.
·
Mengupayakan dana penunjang
operasional gerakan.
10.
Biro Penelitian dan Pengembangan
·
Optimalisasi potensi kader.
·
Mengumpulkan data dan mengolah
data.
11.
Biro Media dan Jaringan
·
Menyediakan ruang-ruang
transformasi gagasan.
·
Memberdayakan potensi kader di
bidang jurnalistik sekaligus membangun jaringan pers dalam rangka transformasi
gagasan.
·
Membangun Citra Institusi dan
membangun kerjasama dengan organ ekstra lain.
12.
Biro Kesetaraan Gender
·
Memelihara,
menjalankan dan mengembangkan Gender.
13.
BSOK KPL BSA
·
Memiliki tugas dan wewenang sesuai
dengan bidang masing – masing.
POLA HUBUNGAN
1.
Hubungan Ketua dan di bawahnya
bersifat intruktif dan koordinatif.
2.
Hubungan Sekretaris terhadap ketua
I dan ketua II adalah instruktif dan koordinatif.
3.
Hubungan Pengurus Harian dan
Biro-biro adalah instruktif dan koordinatif.
4.
Hubungan antar Biro bersifat
koordinatif.
5.
Hubungan ketua I dengan Biro
bersifat Instruktif dan koordinatif.
6.
Hubungan Ketua II dengan BSOK
adalah instruktif dan koordinatif.
BADAN SEMI OTONOM KOMISARIAT (BSOK):
KOMUNITAS
PECINTA LINGKUNGAN BUMI SAHABAT AIRLANGGA
(KPL
BSA)
DIREKTUR : A. SULTON KHARIS
WAKIL DIREKTUR : RIZAL ALIF MAULANA
SEKRETARIS : DENI PRANATA
DEPARTEMEN HUTAN GUNUNG :
·
M. ALI MAHFUD
·
WAHYU WIBOWO
DEPATRTEMEN LITBANG
·
M. FATKHUL ANAM
·
TEDDI WINARNO
DEPARTEMEN KONSERVASI
·
ANANG
·
ALIM
0 komentar:
Posting Komentar