photo Nirwana-Bannerm_zpsfb61fe90.jpg

Minggu, November 18, 2012
0


TUPOKSI
PENGURUS KOMISARIAT PMII UNISDA LAMONGAN
MASA BAKTI 2012 – 2013


1.      Ketua
·      Sebagai Pengambil kebijakan umum organisasi yang mengkoordinasikan dengan sekretaris baik bersifat internal maupun eksternal sekaligus menjadi tanggung jawab terhadap roda perjalanan organisasi.

2.      Ketua I
·      Membantu Ketua dalam menjalan roda organisasi terutama dalam permasalahan internal PMII Komisariat untuk menjalankan beberapa agenda Biro yang ada dan mengantikan posisi ketua dalam menjalankan roda organisasi apabila ketua berhalangan.

3.      Ketua II
·      Menghandle Badan Semi Otonom Komisariat (BSOK) dan urusan eksternal lainnya.

4.      Sekretaris
·      Bertanggung jawab terhadap bidang administrasi keorganisasian PMII Komisariat UNISDA Lamongan dan bersama ketua Bertanggung Jawab dalam pengambilan kebijakan organisasi secara menyeluruh.

5.      Sekretaris I
·      Ikut bertanggung jawab dalam bidang administrasi keorganisasian dan membantu ketua I.

6.      Sekretaris II
·      Membantu Ketua II

7.      Bendahara
·      Bertanggung jawab terhadap sirkulasi keuangan organisasi atas persetujuan ketua.

8.      Biro Kaderisasi
·        Memformat system kaderisasi
·        Melakukan proses pengawalan terhadap kader.
·        Melakukan pemberdayaan potensi kader di wilayah gagasan.




9.      Biro Ekonomi
·        Menggali potensi ekonomi gerakan.
·        Mengupayakan terpenuhinya kebutuhan organisasi.
·        Mengupayakan dana penunjang operasional gerakan.

10. Biro Penelitian dan Pengembangan
·        Optimalisasi potensi kader.
·        Mengumpulkan data dan mengolah data.

11. Biro Media dan Jaringan
·        Menyediakan ruang-ruang transformasi gagasan.
·        Memberdayakan potensi kader di bidang jurnalistik sekaligus membangun jaringan pers dalam rangka transformasi gagasan.
·        Membangun Citra Institusi dan membangun kerjasama dengan organ ekstra lain.

12. Biro Kesetaraan Gender
·        Memelihara, menjalankan dan mengembangkan Gender.

13. BSOK KPL BSA
·        Memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan bidang masing – masing.

POLA HUBUNGAN
1.      Hubungan Ketua dan di bawahnya bersifat intruktif dan koordinatif.
2.      Hubungan Sekretaris terhadap ketua I dan ketua II adalah instruktif dan koordinatif.
3.      Hubungan Pengurus Harian dan Biro-biro adalah instruktif dan koordinatif.
4.      Hubungan antar Biro bersifat koordinatif.
5.      Hubungan ketua I dengan Biro bersifat Instruktif dan koordinatif.
6.      Hubungan Ketua II dengan BSOK adalah instruktif dan koordinatif.














BADAN SEMI OTONOM KOMISARIAT (BSOK):
KOMUNITAS PECINTA LINGKUNGAN BUMI SAHABAT AIRLANGGA
(KPL BSA)

DIREKTUR             : A. SULTON KHARIS
WAKIL DIREKTUR : RIZAL ALIF MAULANA
SEKRETARIS         : DENI PRANATA

DEPARTEMEN HUTAN GUNUNG :
·      M. ALI MAHFUD
·      WAHYU WIBOWO

DEPATRTEMEN LITBANG
·      M. FATKHUL ANAM
·      TEDDI WINARNO

DEPARTEMEN KONSERVASI
·      ANANG
·      ALIM

0 komentar:

Posting Komentar