photo Nirwana-Bannerm_zpsfb61fe90.jpg

Senin, Juni 15, 2015
0

HASIL-HASIL MUSYAWARAH
PIMPINAN NASIONAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
2012




HASIL-HASIL
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TAHUN 2012

Penyusun :
Abidurrohman
Sabarudin Rery
Herwanita

Editor:
Agus M Herlambang
Cet. Pertama, Agustus 2013

Diterbitkan oleh :
Pengurus Besar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
PB PMII 2011-2013
Jl. Salemba Tengah No. 57 A Jakarta Pusat
Telp/Fax : (021) 3905933

DAFTAR ISI
1. STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI
A. Perubahan Geopolitik Global 3
B. Membaca Dinamika Perubahan Nasional 6
C. Membaca Kondisi PMII 12
D. Strategi-Taktik Gerakan 20
2. RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN ORGANISASI PMII 37
A. Rencana Strategis Pengembangan Organisasi
B. Rencana Strategi Umum Pembinaan Dan Pengembangan PMII 40
C. Rencana Dan Strategi Jangka Panjang 2010 – 2025 48
D. Program Rencana Strategi Dua Tahunan (2011 - 2013) 54
3. POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI 62
A. Aspek Hukum. 64
B. Aspek Politik. 65
C. Aspek Ekonomi. 68
D. Aspek Politik Internasional 70
E. Aspek Budaya dan Gender. 71
F. Aspek Keagamaan. 73
G. Aspek Pendidikan 75
4. STRATEGI DAN PENGEMBANGAN KORP PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA PUTERI (KOPRI) 78
A. Strategi dan Pengembangan KOPRI 80
B. Pengembangan Internal KOPRI 81
C. Penguatan Jaringan Alumni Perempuan PMII 82
D. Penguatan Ideologi dan Paradigma 82
E. Pengembangan Eksternal 83
F. Ruang Lingkup Pengembangan KOPRI 84
G. Sikap dan Arah Gerakan 86
H. Pilihan Isu Strategis 87
5. PERATURAN ORGANISASI 91
A. Mahkamah Tingkat Tinggi 93
B. Kaidah Pelaporan 98
C. Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu 103
D. Pembekuan Kepengurusan 109
E. Keanggotaan 114
F. Kaidah Pembentukan, Pemekaran dan Pengguguran PKC dan PC 120
G. Konferensi 128
H. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi 133
I. Pengembangan Institusi KOPRI 158

1
STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
2
KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :011.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
STRATEGI PENGEMBAGAN KADERISASI PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Strategi pengembangan kaderisasi PMII
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 03.00 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
3
Strategi Pengembangan Kaderisasi
STRATEGI-TAKTIK GERAKAN DAN KADERISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
A. PERUBAHAN GEOPOLITIK GLOBAL
Globalisasimerupakan fenomena empat hal. Pertama, etno-scape adalah
orang modern yang terus menerus memperbaharui modernitasnya dengan cara
mendatangi etnis yang menurutnya terbelakang. Kedua, capital-scape adalah
perputaran uang pada ranah global sehingga uang itu sendiri tidak memiliki
“kewarganegaraan” lagi. Ketiga, ideo-scapeadalah ide yang dapat melewati
batas trans-national. Sebagai contoh, gejala terorisme yang ada di Timur Tengah
dapat segera berpengaruh ke Indonesia. Keempat, media-scape yang mendorong
dan mengkonstruksi pemikiran kita. Saat ini kita tidak dapat membendung
arus informasi yang semakin kuat pasca adanya teknologi, seperti internet.
Konsekuensi dari globalisasi adalah ancaman perang asimetris.
Asymetrical warfare (perang asimetris) mulai dikenal dalam perang Franco-
Spanish pada tahun 1823. Dan sekarang perang tersebut semakin dianggap
sebagai salah satu komponen utama dari peperangan generasi keempat (fourth
generation warfare) yaitu perang atau konflikyang ditandai oleh kaburnya batas
antara perang dan politik atau antara tentara dan sipil.Ciri menonjol dari
peperangan ini adalah keterlibatan dua aktor atau lebih, dengan kekuatan yang
tidak seimbang yang mencakup spektum peperangan yang sangat luas. Kerajaan
Belanda mempraktekan peperangan asimetris ini ketika menjajah Indonesia
dengan menjalankan politik devide et impera (politik pecah belah) yang
merupakan kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan
mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar
menjadi kelompok-kelompok kecil untuk lebih mudah ditaklukan dan mencegah
kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar
yang lebih kuat sehingga mampu memerdekakan diri.
Perkembangan mutakhir dari asymetrical warfare ini terlihat jelas dalam
kasus Arab Spring yaitu sepeninggal rezim-rezim mapan membuat terpecahnya
masyarakat yang menolak dikuasai satu sama lain dengan mengkristalkan konflik
horizontal berdasarkan aliran keagamaan, ideologi, etnik, atau klan. Melalui
Arab spring, destabilisasi dan keterpecahan, negara-negara kuat-lama berkehendak
mempertahankan hegemoni dan dominasi atas pasokan minyak.
Setelah menggunakan taktik hard power (invasi) yang berhasil di Afghanistan
dan Irak maka langkah berikutnya adalah dengan menggunakan softpower
yang menggunakan berbagai kelompok LSM untuk menggalang gerakan sosial
dalam menumbangkan rezim. Jika upaya damai terhambat maka langkah berikutnya
adalah dengan memberikan donasi, suplai senjata, mengaktifkan para
pelarian di luar negeri, dan melegitimasi pihak oposisi sebagai perwakilan reHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
4
smi negara.
Terjadi juga perebutan pengaruh kawasan di Jalur-jalur perdagangan dan
kawasan SumberDaya Alam antar kekuatan ekonomi besar dan aliansinya. Hal
ini dapat dilihat dari ketegangan di Selat Hormuz (Teluk Persia). Bisa dibayangkan
jika meletus peperangan di Teluk Persia, maka distribusi 40% minyak dunia
ke berbagai belahan bumi dari Teluk akan macet, dan sebagai dampak langsung
ialah naiknya harga-harga barang dan jasa akibat melambungnya harga energi
karena kelangkaan. Inilah hikmah yang dapat dipetik, betapa tinggi urgensi sebuah
selat bagi geostrategi banyak negara. Perebutan pengaruh ini juga terlihat
di negara-negara sekitar Selat Malaka yang menjadi jalur perairan tersibuk di
dunia setelah Selat Hormuz di Teluk Persia. Keberadaan tersebut membuat Selat
Malaka dijuluki chokepoints of shipping in the world baik untuk ekspor-impor,
sosial politik, keamanan, lingkungan maupun militer dan lain-lainnya. Menurut
Data Kementerian Pertahanan, sejak tahun 1999-2008 kapal-kapal yang melewati
Selat Malaka meningkat 74% dan era 2020-an kelakdiperkirakan hilir
mudik pelayaran mencapai 114.000 kapal. Menurut Goldman Sachs, kelompok
negara yang akan menguasai perekonomian tahun 2050 kelak adalah Brasil,
Rusia, India dan Cina (BRIC), terutama sekali Cina dan India yang paling aktif
melintasi baik Selat Malaka, Selat Sunda, maupun Selat Lombok. Bagi Indonesia
sendiri, selain Selat Malaka atau selat-selat lainnya, tampaknya Selat Sunda
tergolong sebagai lintasan utama dalam konteks pelayaran dunia, terutama
di lingkungan Asia Tenggara, ASEAN dan kawasan Asia Pasifik. Lebih utama
lagi, kevitalan Selat Sunda, adalah pelayaran dari Laut China Selatan menuju
Lautan Hindia.
Dalam konteks geopolitik global yang juga perlu dicermati adalah terbentuknya
organisasi-organisasi kerjasama baru. Pertama, terbentuknya BRICS.
BRICS merupakan akronim dari Brazil, Russia, India, Cina, dan disusul Afrika
Selatan (South Africa) yang didirikan di Yaketirinburg, Rusia pada tahun 2009.
Kumpulan negara industri baru (new industrial countries) yang semula terkategorisasi
sebagai underdevelopment atau third world ini pada tahun 2012 mewakili
40 persen populasi dunia, 25 persen daratan, 20 persen GDP, dan mengontrol
43 persen cadangan devisa global. Kelompok ini bermula hanya fokus
pada situasi peningkatan ekonomi dan reformasi institusi keuangan global. Belakangan
orientasi BRICS sudah bergeser, sebagaimana dikutip dari pernyataan
Presiden Cina, Hu Jintao bahwa BRICS merupakan penjaga dan promotor bagi
negara-negara berkembang dan sebagai kekuatan perdamaian dunia.
Tampilnya negara-negara BRICS menjadi kekuatan besar ekonomi dunia
berdampak pada peningkatan anggaran pertahanan. Situs europiangeostrategy
mengklasifikasi Cina sebagai potentialsuperpower di bawah AS yang masuk sebagai
superpower, Rusia dan India sebagai great power di tingkat regional, dan
5
Strategi Pengembangan Kaderisasi
Brazil sebagai middle power. Berdasarkan kekuatan ekonomi dan pertahanan
maka BRICS memiliki daya tekan yang luar biasa dalam isu-isu ekonomi dan
keamanan dunia.
Kedua, terbentuknya Shanghai Cooperation Organization (SCO). Organisasi
kerjasama keamanan ini semula bernama Shanghai Five yang didirikan
pada tahun 1996 di Shanghai, Cina. Terdiri dari Rusia, Cina, Kazakhstan, Kyrgistan,
dan Tajikistan. Setelah masuknya Uzbekistan, tahun 2001, organisasi
ini mengalami perubahan nama. SCO berfokus pada kerjasama keamanan,
ekonomi, budaya, dan aktivitas militer. Tahun 2004 Mongolia ditetapkan sebagai
peninjau dalam partisipasinya di dalam SCO. India, Pakistan, dan Iran
menyusul di tahun berikutnya.
Ketiga, terbentuknya “Uni-Eurasia”. Gagasan ini dilontarkan Perdana
Menteri Rusia, Vladimir Putin. Dalam artikelnya yang berjudul “Proyek Integrasi
Eurasia Baru: Masa Depan yang Dimulai Hari Ini” (Harian Izvestia, 4
Oktober 2011). Gagasan yang memiliki tujuan “persatuan baru” negara-negara
bekas Uni Soviet tersebut berpotensi menjadikan euro-asia sebagai poros
kekuatan baru di bawah tatanan baru dunia Rusia dan Cina. Gagasan itu dimunculkan
Putin di tengah menurunnya pengaruh Amerika Serikat dan Jepang
di Asia-Pasifik, dan melemahnya Uni-Eropa akibat krisis ekonomi. Selain itu
Putin juga bermaksud menaikkan pamor Rusia setelah diterima dalam East Asia
Summit (EAS). Apa konsekuensinya? Tatanan dunia baru akan menempatkan
pengaruh yang kuat Rusia dan Cina atas negara-negara Asia Tengara dan Pasifik
Barat Daya yang nantinya mampu mengurangi dominasi Amerika Serikat
di kawasan Pasifik. Poros kekuatan baru dunia tersebut menjadi sangat strategis
karena membentuk satu aliansi dengan potensi kekayaan alam yang besar.
Banyak pengamat yang menganggap gagasan Putin ini sebagai “Uni Soviet”
dengan wajah baru dan Cina tetap merupakan sekutu tradisonalnya. Selain itu,
perkembangan wacana geopolitik global tersebut merupakan upaya Rusia untuk
menggiatkan tatakelola multilateralnya dengan negara-negara bekas Uni Soviet
dan Asia.
Beberapa bentuk organisasi kerjasama multilateral maupun ide baru yang
muncul belakangan merefleksikan perubahan geopolitik dunia. Laju dunia saat
ini tidak lagi hanya ditentukan oleh Amerika Utara dan Eropa Barat tetapi juga
sangat mempertimbangan eksistensi negara-negara yang menjadi kekuatan
ekonomi dan militer baru.
Kekuatan lama tidak tinggal diam menerima keadaan dalam menyikapi
perubahan pergeseran kekuatan dari Atlantik ke Pasifik. AS telah membangun
pangkalan militernya di Darwin dan tetap mempertahankan pangkalan militernya
di Jepang untuk mengimbangi pesatnya kekuatan militer Cina. War of position,
meminjam istilah Gramsci, dilakukan oleh AS yang memproyeksikan penHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
6
empatan bertahap 60 persen armada lautnya berada di Pasifik pada tahun 2020
sebagaimana disampaikan oleh Leon E. Panetta, Menteri Pertahanan AS, pada
Juni 2012 dalam Shangri-La Dialog di Singapura. Perlombaan pembelian dan
produksi senjata canggih di Asia terlihat jelas dari hampir imbangnya anggaran
pertahanan negara-negara Asia yang mencapai US $ 262 trilyun pada tahun
2011 dengan negara-negara Eropa yang tergabung di dalam NATO yang berada
di bawah kisaran US $ 270 trilyun. Dari jumlah tersebut, anggaran pertahanan
Cina mengambil porsi tertinggi sebanyak 30 persen.
B. MEMBACA DINAMIKA PERUBAHAN NASIONAL
Sejak 1998 Indonesia mengalami satu perubahan besar. Perubahan ini
menyangkut beberapa hal yaitu: reformasi kelembagaan, reformasi ekonomi,
dan transformasi masyarakat secara luas. Pertama, reformasi kelembagaan di
tingkat Negara yang berhasil menggantikan pemerintahan yang otoritarian
dan sentralistik ke bentuk pemerintahan yang mencerminkan hubungan pusat
dan daerah yang bersifat desentralistik dan memberi ruang bagi otonomi
daerah yang lebih luas. Bersamaan dengan itu pula tumbuh lembaga-lembaga
baru yang berfungsi melakukan pengawasan kekuasaan, seperti Komnas HAM,
Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan lain-lainnya.
Lembaga-lembaga baru ini menjalankan fungsi-fungsi yang spesifik, namun
secara umum ditujukan untuk merespon tuntutan masyarakat akan kebebasan
(berpendapat, berkumpul dan berserikat), demokratisasi, dan pengelolaan
sistem pemerintah yang dilandasi oleh prinsip-prinsip good governance seperti
transparansi, akuntabilitas dan rule of law. Perubahan ini juga mencakup kebebasan
pers yang memungkinkan tumbuhnya banyak media massa cetak maupun
elektronik (online) yang membawa konsekuensi-konsekuensi besar baik negatif
maupun positif.
Kedua, reformasi ekonomi. Krisis moneter 1997-1998 yang menyebabkan
kebangkrutan ekonomi yang luar biasa, membuat pemerintah RI terjerat utang
yang menumpuk dan terpaksa patuh pada lembaga-lembaga donor dan lembaga
keuangan internasional untuk melakukan reformasi kebijakan ekonomi. Akibatnya,
sejumlah perundang-undangan yang direkayasa dan disusun dibawah
tekanan lembaga-lembaga donor itu mendorong pemerintah untuk meliberalisasi
perdagangan dan privatisasi pengelolaan sumberdaya ekonomi di sektor-sektor
strategis seperti Migas, Minerba, dan lainnya. Dalam hal ini kita kalah dalam
“strategi”: lewat aturan perundang-undangaan, dan SDM kalah Berbeda dengan
strategi Cina yg menyekolahkan dulu SDM lalu dipersiapkan untuk mengelola
SDA sendiri
Terjerat pinjaman utang tanpa syarat itu, membuat pemerintah RI berhasil
7
Strategi Pengembangan Kaderisasi
didikte untuk mengubah “space of law”,seperti UU Migas, UU Minerba, dan
lain-lain yang pada akhirnya membuka “space of place” (ruang wilayah) seperti
megaproyek MP3EI dan eksploitasi sumber-sumber daya alam strategis yang
dimiliki rakyat. Oleh karena itu, meskipun negara ini mampu keluar dari krisis,
semua “kemajuan” (mis. diukur dari pertumbuhan ekonomi rata-rata 6%) harus
dibayar dengan hilangnya aset-aset strategis negara, melemahnya kemandirian
pengelolaan sumberdaya alam, dan pertumbuhan ekonomi yang tak menyentuh
sektor-sektor ekonomi riil masyarakat. Reformasi ekonomi harus diakui cenderung
dinikmati oleh sekelompok elit belaka, baik elit lama maupun elit baru
yang berhasil merapat atau memperoleh sokongan dan membentuk oligarki
politik-ekonomi baru.
Gejala perubahan besar yang ketiga adalah transformasi kemasyarakatan
dan kebudayaan yang begitu cepat dan bisa dianggap “liar” yang entah hal
tersebut berkaitan langsung ataukah tidak langsung secara struktural dan institusional
dengan dua perubahan besar di atas. Di ranah ini, sikap pragmatis,
hedonis dan konsumeris menjadi gaya hidup utama kehidupan sehari-hari. Arus
globalisasi yang diterima tanpa filter (sebagai alat/sarana sekaligus nilai) telah
mengkooptasi kesadaran sosial yang membuat selera pasar bukan hanya menjadi
penanda status sosial seseorang, tetapi menjadi tempat perburuan kenikmatan
yang tanpa ujung, tanpa jeda, dan tanpa mempertanyakan cara apapun bisa ditempuh
(termasuk suap dan korupsi).
Praktek menghalalkan segala cara (budaya instan) bukan hanya dikatalisasi
oleh globalisasi produk-produk budaya, nilai dan gaya hidup, tetapi juga
kesempatan yang tersedia dan kebutuhan akan identitas atau prestise pada masyarakat
transisi yang salah satunya ditandai oleh mobilitas vertikal yang sangat
cepat. Mobilitas mendadak ini melahirkan culture shock yang menggunakan
semangat “aji mumpung” untuk meraih dambaan material sebesar-besarnya sebagai
pelampiasan dendam kemiskinan masa lalu. Sementara bagi mereka yang
sudah mapan membutuhkan sabuk pengaman (safety belt) untuk melestarikan
kenyamanan baik setelah mereka pensiun maupun untuk kelangsungan anak
cucu.
Transformasi kebudayaan ini mencakup sikap-sikap materialisme yaitu
kekayaan material menjadi satu-satunya ukuran kesuksesan. Simbol-simbol
material dan prestise yang bersifat artifisial dikejar lewat jalan pintas dengan
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji, termasuk merampas ruang
publik (media, pendidikan) dan mencuri hak-hak publik (korupsi pajak, perampasan
tanah, dan sumber daya alam). Tanpa suatu counter-culture yang memadai,
konsumsi budaya material semacam ini ikut menjerat masyarakat dan kita
ke dalam budaya pasar dan mendorong masuk ke dalam suatu prilaku anarkis
baik secara sosial, politik maupun ekonomi. Di tengah situasi masyarakat yang
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
8
prihatin, konsumerisme dan hasrat mengejar prestise yang artifisial semacam
itu adalah pertunjukan kekuasaan atau sejenis ketamakan yang diam-diam dipamerkan.
Diruang politik, korupsi dan money-politics dalam proses-proses
pemilu adalah sejenis penghinaan terhadap rakyat.
Dalam situasi yang akumulatif seperti ini kita menemukan ironisme.
Demokrasi memang berkembang secara prosedural, tapi nilai-nilai dan kearifan
lokal masyarakat justru merosot. Pemilu digelar secara rutin dan agen-agen politisi
baru menempati lembaga-lembaga penentu kebijakan. Tapi justru di situlah
agen-agen mediokratik ini menikmati hak-hak demokrasi tanpa memproduksi
nilai-nilai kepublikan. Elit politik dengan mudah mengisi ruang demokrasi itu
dengan persengkongkolan bisnis-politik untuk kepetingan menjarah negara baik
sumber-sumber ekonominya maupun nilai-nilai dasar kepublikan politiknya.
Oleh karenanya bisa dikatakan bahwa setelah lebih dari satu dekade umur
reformasi Indonesia belum benar-benar keluar dari krisis. Demokrasi menjadi
kemerosotan nilai, kebebasan bergeser menjadi anarki. Gejala-gejala krisis ini
paling tidak mengambil bentuk hal-hal berikut ini:
a. Gejala 1: Korupsi dan suap menjadi praktek sosial
Bukan rahasia lagi, para pejabat yang berkuasa banyak melakukan berbagai
praktek penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan menerima
suap. Mereka berasal dari lembaga-lembaga negara mulai eksekutif (menteri,
birokrat, kepala daerah), lembaga legislative (DPR dan DPRD) dan lembaga
yudisial (hakim), serta melibatkan lembaga penegak hukum (polisi dan jaksa).
Bentuknya bisa beraneka ragam mulai dari yang paling terang-terangan sampai
gelap-gelapan. Spektrumnya bisa sangat luas dari menghapus atau menyelipkan
pasal-pasal ketika menyusun perundang-undangan, sampai kongkalikong
antara aktor politik dan pengusaha atau antara petugas dan pembayar pajak.
Kendatipun upaya-upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan, tidak bisa
dipungkiri bahwa kenyataannya selalu ada upaya serangan balik dari para koruptor
atau pihak-pihak yang kepentingannya terancam, untuk menggagalkan
atau melemahkan institusi pemberantasan korupsi.
Bila kita cermati fenomena korupsi dan praktek suap yang akut ini maka
bisa dianalisis bahwa akar politik-ekonominya adalah anarki dalam perebutan
alokasi dan distribusi sumberdaya ekonomi, sementara akar budayanya dibalut
oleh pengejaran tanpa akhir terhadap kedudukan, status sosial, gaya hidup dan
prestise sosial dengan konsumsi budaya material sebagai penyangga utamanya.
Pragmatisme individual dan kenikmatan pribadi ditonjolkan, sebaliknya
kepentingan bangsa ditinggalkan.
b. Gejala 2: Produk Perundang-undangan yang merugikan rakyat
Ada banyak produk peraturan perundang-undangan yang berpotensi kuat
merugikan rakyat karena lahir dari sistem perekonomian Indonesia yang ber9
Strategi Pengembangan Kaderisasi
watak kolonial. Sejak awal reformasi ekonomi bahkan sebagian jauh sebelumnya
pada era Orde Baru, berbagai revisi perundangan-undangan bercorak liberal
dilakukan untuk memenuhi tekanan internasional yang menghendaki sistem
perekonomian Indonesia yang pro-pasar seluas-luasnya. Ini adalah bagian dari
skema ekonomi yang sepenuhnya didikte oleh kepentingan lembaga-lembaga
donor dan keuangan internasional yang berkolaborasi dengan korporasi multnasional
untuk mengeruk kekayaan bumi Indonesia. Dengan dalih untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, lembaga-lembaga tersebut bukan saja menggelontorkan
utang kepada RI, tetapi juga menuntut konsesi agar RI membuka diri
terhadap investasi asing, privatisasi dan liberalisasi perdagangan dan keuangan
lewat reformasi kebijakan.
Situasi ini semakin berlanjut ketika RI dililit utang saat krisis ekonomi
1997 dan IMF kembali memaksakan resep ekonomi dalam bentuk program
penyesuaian struktural (structural adjustment policy) agar pemerintah membuka
seluas-luasnya terhadap pasar dan investasi. Sejumlah peraturan perundangan-
perundangan pun lahir, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU
Migas, UU Sumberdaya Air dan lainnya. Selain RI dijajah lewat perundang-undangan,
lemahnya SDM dan teknologi yang ketinggalan menjadi alasan penyerahan
pengelolaan SDA dan sektor finansial dikuasi asing. Dus, sistem hukum
ekonomi RI tidak berpihak pada kemandirian, sementara aktor-aktor dalam pemerintah
tidak memiliki keberpihakan pada rakyat.
c. Gejala 3: Merosotnya kebajikan bersama (common good) dan kesukarelaan
Ada fenomena sosial yang berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat
kita belakangan ini yakni suatu praktis sosial yang ditandai oleh merosotnya
kesadaran bersama tentang tanggung jawab, kebajikan bersama, saling
percaya dan kesukarelaan. Dalam hampir semua kegiatan, uang dan imbalan
materi lainnya menjadi dasar bagi berlangsungnya partisipasi warga. Dalam
semua kegiatan itu, segala aktivitas dijalankan secara transaksional. Sementara
kesukarelaan, keikhlasan, dan altruism sebagai basis tindakan sosial kolektif
berkurang. Datang ke pertemuan-pertemuan komunitas, rapat-rapat organisasi,
kampanye partai, preferensi pilihan dalam pemilu, kesediaan untuk membantu
dan bersolidaritas dan lain-lainnya hampir-hampir saja mustahil tanpa melibatkan
imbalan dalam bentuk yang berbeda-beda. Secara sinikal fenomena ini dinyatakan
lewat ungkapan “wani piro?” pada sebuah iklan produk di televisi dan
tiba-tiba menjadi sedemikian popular dalam perbincangan sehari-hari. Pada giliran
gejala ini menjadi habitus sosial yang menjadikan imbalan dan uang tiba-tiba
menjadi sangat penting dan menentukan kebaikan bersama (common good).
d. Gejala 4: Intoleransi dan Kekerasan
Apa yang membuat gusar kita hari ini adalah bahwa demokrasi menjadi
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
10
“democrazy”, dan kebebasan menjadi anarki. Orde reformasi yang mengakhiri
belenggu otoritarianisme dan sentralisme pemerintahan Orde Baru, ternyata
berkembang sedemikian jauh sehingga kebebasan terasa melampaui batas yang
menghancurkan ikatan batin kita sebagai sebuah bangsa. Meningkatnya intoleransi
terhadap perbedaan identitas dan disharmoni sosial yang diwarnai dengan
aksi kekerasan seolah-olah menjadi harga yang harus dibayar. Kekerasan
dan intimidasi semacam ini seringkali digunakan sebagai jalan keluar untuk
menyelesaikan masalah, sementara dialog rasional, kritis dan dari hati ke hati
dianggap sebagai jalan yang bertele-tele. Hal yang amat menggelisahkan kita
juga adalah capaian demokrasi yang menyediakan kebebasan ternyata digunakan
oleh sebagian kelompok untuk memaksakan keyakinannya atas yang lain
berdasarkan superioritas dan klaim kebenaran tunggal. Dalam konteks ini, kebersamaan
dilukai dan kebhinnekaan dicampakkan.
e. Gejala 5: Media Massa sebagai alat propaganda ekonomi, politik
dan budaya
Pers bebas dianggap sebagai salah satu elemen pilar demokrasi. Fungsinya
sebagai medium informasi publik yang sangat efektif untuk menyampaikan
pesan, protes dan bahkan alat kontrol kekuasaan. Kendati demikian, media massa
baik cetak maupun elektronik tak diragukan lagi menjadi salah satu kekuatan
penting dalam pembentukan opini publikdari pada sekedar menyalurkan
pandangan dan pendapat masyarakat. Sering kita lihat media massa membawa
sendiri pesan politiknya atau bahkan membawa pesan pesanan orang lain. Kerap
kali pula media massa menyamarkan peran sebenarnya sebagai aktor yang
juga memiliki kepentingan politik atau ekonomi terkait owner-nya.
Dalam konteks ini, media massa seringkali menyajikan berita atau informasi
yang terseleksi dan tidak berimbang bahkan pada momen-momen tertentu
bersifat disinformatif dimana publik dihadapkan pada situasi yang sulit mencerna
antara informasi yang benar, gossip atau propaganda politik. Lebih dari itu
semua, media massa cenderung menampakkan diri sebagai alat ideologis dari
suatu kebudayaan besar yang memanfaatkan pasar konsumen Indonesia sebagai
objek distribusi produk-produk luar yang dibarengi dengan industri gaya hidup
yang hedonis dan konsumeris yang merayu public. Dus, media massa hari
ini bukan hanya agen informasi yang merepresentasi kepentingan ekonomi dan
politik kelompok-kelompok kepentingan tertentu, tetapi sekaligus agen kebudayaan
penting yang melemahkan kepribadian kebudayaan masyarakat sendiri.
f. Gejala 6: Ekstrimisme agama
Ekstrimisme keagamaan muncul karena pandangan melampaui batas
yang dianut oleh sekelompok aliran yang memahami ayat-ayat suci secara tekstual
tanpa mempertimbangkan konteks sosial, kesejarahan dan lokalitas. Di Indonesia,
ekspresi ekstrimisme keagamaan ini muncul dalam bentuk mulai dari
11
Strategi Pengembangan Kaderisasi
sesat-menyesatkan, kafir-mengkafirkan, keengganan untuk berdialog secara sehat
dan adil, hingga tindak kekerasan dan kehendak untuk mengganti ideologi
negara dengan ideologi khilafah.
Tidak bisa dimungkiri bahwa ideologi ekstrimisme ini terus menerus
diproduksi dan direproduksi baik melalui perebutan masjid-masjid maupun lewat
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Yang lebih menggusarkan lagi, semakin
lama ideologi ini berkembang di kalangan mahasiswa dan anak-anak
muda yang bagaimanapun keberadaannya bisa merobek-robek corak pandangan
keagamaan masyarakat yang tawasuth dan ramah terhadap tradisi budaya
yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Bagaimana cara memahami secara lebih tepat gejala-gejala krisis politik
dan kebudayaan di Indonesia yang sedang berubah ini dengan situasi dan
kondisi-kondisi yang terjadi di arena global? Kapan situasi lokal terkait dengan
situasi global, dan kapan pula yang lokal berkembang dalam dinamikanya?
Adalah globalisasi yang memungkinkan peristiwa yang terjadi di suatu
tempat berpengaruh terhadap kejadian di tempat lain yang berbeda. Globalisasi
dicirikan oleh “intensifikasi relasi-relasi sosial mendunia yang menghubungkan
lokalitas-lokalitas yang berjauhan dalam satu cara yang sedemikian rupa sehingga
kejadian yang berlangsung di suatu tempat tertentu dibentuk oleh peristiwa-
peristiwa yang terjadi bermil-mil jaraknya, dan demikian pula sebaliknya”.
Secara kelembagaan relasi-relasi mengglobal ini didukung oleh kapitalisme, industrialisme,
sistem negara bangsa, dan militerisme. Perkembangan teknologi
yang semakin pesat memungkinkan kemajuan pesat pula pada empat institusi di
atas sehingga relasi-relasi antar peristiwa dan kejadian semakin intensif.
Saat ini kita tidak dapat membendung arus informasi yang semakin kuat
setelah adanya teknologi, seperti internet. Misalnya: peristiwa G30S terkait
dengan perebutan pengaruh dalam perang dingin antara blok Barat dan Blok
Timur; demonstrasi aktifis PKS di KFC Surabaya berhubungan erat dengan film
“The Innocence of Muslim” yang dibuat di Amerika; atau naiknya harga minyak
di pelosok desa Kulon Progo terkait erat dengan ketegangan politik dan
militer di Selat Hormuz, Teluk Persia.
Kendati demikian, bukan berarti lokalitas sepenuhnya ditentukan secara
total dan menyeluruh oleh situasi global. Lokalitas juga memiliki dinamika
sendiri akibat dari basis material dan kebudayaan dimana proses persaingan
dan aspirasi kepentingan, pandangan hidup dan ide-ide antar aktor dan kelompok-
kelompok dalam masyarakat tersebut berlangsung. Dinamika antar aktor
ini sangat menentukan apakah lokalitas tunduk pada skenario global, mengabsorbsi,
menegosiasi atau justeru melawannya.
Situasi ini sebenarnya bisa diprediksi dan diramal meskipun tidak secara
tepat sempurna. Karena itu selalu ada jalan untuk mengantisipasi, membangun
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
12
strategi, dan menyusun agenda bersama.
C. MEMBACA KONDISI PMII
Dalam satu dekade terakhir kita menyadari bahwa organisasi pergerakan
kita telah berkembang sedemikian pesat baik secara kuantitatif maupun secara
kualitatif. Terbukti bahwa PMII sudah berada di hampir semua universitas
dan perguruan tinggi di Indonesia dengan kuantitas kader yang sangat bervariasi.
Di antara organisasi sejenis pun PMII menjadi organisasi dengan jumlah
cabang dan cakupun wilayah terbesar di Indonesia. Era reformasi telah membuka
peluang pengembangan PMII secara lebih massif. Apalagi dukungan kader
alumni yang berhasil melakukan mobilitas vertikal dan menempati jabatan-jabatan
politik di birokrasi pemerintah, lembaga-lembaga negara non-departemen
(KPU, Panwaslu, KPI, misalnya) maupun lembaga legislatif (jadi tidak hanya
di LSM saja) tidak bisa dipungkiri sangat membantu perkembangan ini. Namun
demikian, di luar perkembangan positif yang kita rasakan, kita juga mencatat
sejumlah hal yang kurang membesarkan hati.
Sebelum bergerak ke berbagai masalah internal PMII berikut disajikan
sejumlah data yang didapat selama Rakornas Bidang Kaderisasi tanggal 14-18
Februari 2012 bertempat di Jakarta.
Ruang lingkup rekrutmen: 1) mayoritas kader PMII memiliki keterkaitan
dengan Nahdlatul Ulama, seperti dalam bentuk latar belakang keluarga, masyarakat,
dan pendidikan; 2) sebanyak 95% menyatakan bahwa anggota/kader
PMII tidak berlatar belakang keluarga PMII; 3) secara umum, proses rekrutmen
anggota PMII di beberapa kampus tidak melalui proses pendekatan akademik
(ilmiah), tapi melalui proses pertemanan dan 56% responden menyatakan kader
yang bergabung di PMII tidak didasari oleh minat (keinginan dengan sadar)
untuk bergabung ke PMII; 4) kebanyakan (65%) responden menyatakan tidak
melakukan test identifikasi potensi diri dan test kecenderungan aktif di PMII
dalam proses rekruitmen anggota. Sebanyak 51% responden juga menyatakan
tidak pernah melakukan kegiatan pra Mapaba dalam proses rekruitmen, dan; 5)
faktor penghambat yang dominan dalam proses pengkaderan di kampus adalah
keterbatasan aspek financial, intervensi kampus, dan stigma buruk anggota/kader
PMII. Sedangkan keberadaan PMII sebagai organisasi minoritas dalam suatu
kampus, tidak dinilai sebagai hambatan.
Ruang lingkup ideologisasi: 1) Sekitar 80% responden menyatakan dalam
1 tahun melakukan Mapaba lebih dari 1 kali dan 78% menganggap materi
yang ada di Mapaba masih efektif sebagai sarana ideologisasi; 2) Sebanyak
49% responden menyatakan materi Mapaba tidak sesuai dengan karakteristik
kampus umum dan ada 17% menyatakan materi tersebut tidak sesuai dengan
karakteristik kampus agama, dan 73% responden menganggap metode yang
13
Strategi Pengembangan Kaderisasi
digunakan saat ini sudah membantu proses ideologisasi yang diharapkan; 3)
Sebanyak 88% responden menyatakan bahwa pemateri Mapaba saat ini sudah
memiliki kompetensi dalam menyampaikan materi; 4) Sebanyak 61% responden
tidak mengacu pada buku multi level strategi dalam pelaksanaan Mapaba,
dan ada 5% (2 cabang) yang menyatakan belum pernah mengenal buku multi
level strategi; 5) 78% responden menyatakan perlu ada materi tambahan dalam
menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) anggota/kader terhadap organisasi,
dan; 6) Secara umum, kegiatan follow up Mapaba yang paling banyak
dilakukan oleh PC dalam bentuk diskusi nonformal.
Ruang lingkup peran aktif dan daya juang: 1)Sebanyak 83% responden
tidak bisa melaksanakan PKD lebih dari 2 kali dalam 1 tahun. Sebanyak 56%
menyatakan terdapat pengurus komisariat yang belum lulus PKD. Padahal,
78% responden menilai PKD adalah proses penempaan utama untuk membangun
kompetensi kader dalam mengorganisasikan institusinya; 2) Ada sebanyak
44% responden menilai materi PKD tidak sesuai dengan karakteristik kampus
umum dan ada 20% menilai materi tersebut juga tidak sesuai dengan karakteristik
kampus agama; 3) Sebanyak 78% responden menyatakan bahwa pemateri
PKD saat ini sudah memiliki kompetensi dalam menyampaikan materi dan 73%
menganggap materi PKD sudah mampu menumbuhkan kesadaran berperan aktif
dan berdaya juang bagi kader PMII; 4) Sebanyak 44% responden menyatakan
pelaksanaan PKD tidak mengacu pada buku multilevel strategi, dan; 5)
Follow up yang dilakukan oleh cabang setelah PKD sebagian besar dilakukan
dalam bentuk diskusi nonformal dan informal.
Ruang lingkup supporting system dan leading sector: 1) Sebanyak 93%
responden menyatakan tidak bisa melakukan PKL lebih dari 1 kali dalam 1 tahun;
2) Sebagian besar (63%) responden meyakini, kader yang lulus PKL tidak
memiliki orientasi untuk menduduki the leading sectors, dan 66% materi dan
metode yang dilaksanakan dalam PKL tidak mendukung kader untuk survive
di ranah the leading sectors; 3) sebanyak 54% responden menyatakan pemateri
yang ada saat ini tidak memiliki kompetensi dalam menyampaikan materi PKL,
dan; 4) Mayoritas responden menghendaki, model PKL yang diharapkan dapat
mengarah pada survive kader pada ranah the leading sectors (spesialisasi profesi)
adalah dalam bentuk penugasan social researchdan pelatihan keprofesian.
Ruang lingkup assesment dan evaluasi: 1) Sebanyak 63% mengaku
melakukan penilaian terhadap daya serap peserta setelah menerima materi dalam
setiap jenjang pengkaderan atau pelatihan. Dan sebanyak 83% mengaku
melakukan penilaian terhadap setiap metode dan narasumber dalam pengkaderan
dan pelatihan; 2) sebanyak 56% responden juga mengaku melakukan penilaian
terhadap perkembangan akademik dan peran aktif kader dalam berorganisasi,
dan; 3) Sebanyak 41% responden menyatakan melakukan penilaian
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
14
dan evaluasi kinerja organisasi setiap 3 bulan sekali dan 31% menyatakan tidak
pernah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja organisasinya.
Ruang lingkup relasi PMII dengan alumni: 1) Sebanyak 73% responden
menyatakan bahwa alumni membantu secara financial setiap pengkaderan
yang dilakukan. Sebanyak 45% juga menyatakan bahwa bantuan financial dari
alumni dalam setiap pengkaderan kurang dari 25% biaya yang dibutuhkan; 2)
Sebanyak 85% responden juga menyatakan bahwa alumni senantiasa memberikan
gagasan konstruktif dalam penguatan institusi dan pengembangan kualitas
kader; 3) Sebanyak 68% responden menyatakan keberadaan organisasi alumni
(IKA PMII) tidak mampu mendorong peningkatan peran alumni pengembangan
dan penguatan institusi PMII, dan; 4) Sebanyak 61% responden juga menyatakan,
bahwa alumni tidak melakukan peran distribusi kader potensial ke ranah
produktif.
Sesi analisa potensi diri dan tantangan secara kuantitatif tersusun dalam
empat ruang lingkup: potensi kader dan mandat sosial, proyeksi realitas dan
visualisasi tantangan, kapasitas yang dibutuhkan kader, dan pemetaan pilihan
kebutuhan kader. Sesi ini berlangsung pada tanggal 16 Februari 2012 bertempat
di Gedung Serbaguna 3 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Secara garis besar, angket potensi diri dan tantangan dapat disimpulkan
sebagai berikut: Ruang lingkup potensi kader dan mandat sosial: 1) latar
belakang kampus kader sebanyak 41% kampus umum dan 59% berasal dari
kampus agama; 2) kampus agama negeri 65% dan sisanya berasal dari kampus
swasta; 3) kampus umum negeri 64% dan sisanya berasal dari kampus swasta;
4) 53% kader berasal dari jurusan tarbiyah atau pendidikan, syariah atau hukum
15%, FISIP, ekonomi, dan TIK masing-masing 6%, teknik, Mipa, filsafat atau
ushuludin, kesehatan, dan pertanian masing-masing 3%; 5) pekerjaan orang tua
yang berasal dari unsur petani dan nelayan sebanyak 50%, wiraswasta 24%,
buruh atau karyawan sebanyak 15 %, PNS sebanyak 9%, dan guru sebanyak
3%; 6) latar belakang pendidikan orang tua sebanyak 47% lulusan SD, 35%
sekolah menengah, 15% perguruan tinggi, dan 6% tidak tamat sekolah dasar; 7)
sumber pembiayaan kuliah dari orang tua sebanyak 65%, mandiri dan beasiswa
sebanyak 29%, dan hanya dari beasiswa sebanyak 6%; 8) latar belakang pendidikan
kader sebelum atau pra kuliah sebanyak 61% alumni madrasah aliyah,
27% alumni SMU, dan 12% alumni SMK; 9) fokus akademik yang diminati
sebanyak 74% menyatakan sesuai dengan disiplin akademik dan sisanya sebanyak
26% menyatakan tidak sesuai; 10) potensi ekonomi wilayah kader sebanyak
53% menyatakan berada di wilayah dengan potensi pertanian, perkebunan,
perikanan atau kelautan, dan peternakan, 15% di kawasan industrial, 12%
perkebunan dan perikanan, 9% di daerah perdagangan dan jasa, 9% di daerah
perkebunan dan pertambangan, dan pertambangan sebanyak 3%;
15
Strategi Pengembangan Kaderisasi
Ruang lingkup proyeksi realitas dan visualisasi tantangan: sebanyak 29%
menyatakan terbatasnya network (jaringan), kapasitas atau kompetensi kader
mencapai 27%, lingkungan sosial, budaya, dan politik sebesar 18%, keterbatasan
modal ekonomi 12%, terbatasnya lowongan pekerjaan 10%, dan aspek
birokrasi yang menghambat sebanyak 4%.
Ruang lingkup kapasitas yang dibutuhkan kader: sebanyak 44% menjawab
kapasitas yang dibutuhkan adalah ideologi, kepemimpinan, network, dan
kompetensi, menyatakan hanya kompetensi sebesar 21%, kompetensi 16%, network
16%, dan ideologi 3%.
Ruang lingkup pemetaan pilihan sektor kader: sebanyak 26% ingin menjadi
akademisi atau intelektual, 26% ingin menjadi entrepreneur atau industriawan,
18% ingin menjadi PNS atau berada di dalam lembaga negara, 15%
ingin menjadi profesional, 9% ingin berkiprah sebagai aktivis lembaga sosial
kemasyarakatan, dan 6% menjadi politisi.
Dari data kuantitatif dan kualitatif selama Rakornas Bidang Kaderisasi
setidaknya tersaji delapan masalah sebagai berikut:
1. Sumberdaya Anggota
Kaderisasi dijalankan setiap tahun dan menghasilkan anggota yang
melimpah. Tapi harus diakui, semua proses di dalamnya belum menjamin terciptanya
kader-kader yang mumpuni dibidangnya dan berkarakter sebagai leader
yang hendak berkecimpung dan berkontribusi pada sektor-sektor kehidupan
sosial, ekonomi, akademik dan politik.
Hampir di semua universitas dan perguruan tinggi di Indonesia, sudah
terdapat rayon atau komisariat PMII. Tetapi di sejumlah kampus memperlihatkan
bahwa organisasi PMII belum menjadi pilihan utama, bahkan di beberapa
kampus negeri atau swasta yang dinilai qualified PMII belum berkembang pesat.
Mengenai hal ini ada beberapa sebab yaitu :Pertama, PMII dianggap kurang
memberi nilai tambah bagi mahasiswa dan para anggotanya sehingga kurang
memiliki daya tarik secara kualitatif (prestasi). Kedua, aktivitas pemikiran dan
kegiatan-kegiatan PMII tidak nyambung dengan kebutuhan-kebutuhan yang
berkembang di lingkungan kampus yang selalu bersifat khas. Ketiga, PMII kurang
memiliki daya tarik psikologis dan simbolik kepada mahasiswa karena
kurang mampu mengelola organisasinya sebagai institusi mahasiswa bergengsi
dan mengemas citra kadernya sebagai agen perubahan sesuai dengan citra diri
kader PMII.
2. Kehidupan Intelektual
Ada sejumlah hal yang kurang menggembirakan dalam dunia intelektual
kita. Gairah intelektual tak sebergairah masa lalu. Sebenarnya ini sangat ironis,
karena banyak informasi dan bacaan yang tersedia di internet. Bahan-bahan
bacaan juga bisa diakses lewat perpustakaan. Memang semangat untuk meraih
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
16
prestasi kesarjanaan (akademis) sudah sangat maju dan tak perlu khawatir bahwa
semangat ini akan terus berkembang di kalangan warga pergerakan. Hanya
saja ada gejala baru yang khas modern, yakni menurunnya kegemaran membaca
ide-de besar dan bergulat dengan gagasan-gagasan besar. Sekarang ini iklim
mahasiswa cenderung pragmatis, mereka memilih terjun pada pengetahuan
yang sempit dan terspesifikasi.
Kendati demikian, PMII jangan meratapi penurunan membaca ide-ide besar
ini, karena memang ada konteks akademis yang berubah. Watak keilmuan
sudah berbeda dan semakin terspesialisasi. Tapi kita tidak boleh rela dengan
penurunan ini. Spesialisasi keilmuan warga pergerakan sangat penting karena
negara ini membutuhkan para ahli yang mendalami pengetahuan yang spesifik
dan kompeten dalam bidang-bidang yang khas. Karakter intelektual semacam
ini memang dibutuhkan agar negara maju mengejar ketertinggalan. Meskipun
begitu sebagai organisasi yang berupaya mencetak kader menjadi seorang leader,
pengetahuan yang spesifik ini tidaklah cukup. Seorang kader PMII harus
memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang tertentu sekaligus juga memiliki
visi leadership.
3. Reputasi Organisasi
Reputasi organisasi menyangkut wibawa institusi, pimpinan dan kader
pergerakan. Idealnya reputasi organisasi ini ditentukan oleh integritas, prestasi
akademik dan sepak terjang kadernya di medan pergerakan. Misalnya sejaumana
kader-kader pergerakan mencerminkan nilai-nilai dan pergerakan dan citra
diri kader di lingkungan akademik dan sosialnya, dan pada akhirnya peran
mereka dalam mengambil kepemimpinan untuk merespon isu-isu sosial dan
politik yang berkembang di sekitarnya. Memiliki kader-kader yang berprestasi
atau menempati jabatan-jabatan sosial-politik dan dilingkungan kampus jelas
akan meningkatkan reputasi PMII sebagai organisasi kader, begitu pula inisiatif-
inisitif untuk mendorong tampilnya PMII dalam pentas pergerakan.
Membangun reputasi sangat penting untuk menambah daya tarik organisasi
dihadapan calon-calon anggota, dan bagi anggota kader sendiri untuk
menambah kebanggaan dan kepercayaan dirinya. Masyarakat juga tidak akan
meragukan kiprah PMII sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki integritas,
responsive dan mengemban tanggung jawab sosial. Bagaimanapun
reputasi PMII masih kalah dengan organisasi-organisasi lain yang lebih tua
meskipun peran yang dimainkan belakangan ini semakin meningkat.
4. Kesiapan Menempati Sektor-Sektor Strategis
Diantara kegusaran yang kita alami sekarang ini adalah minimnya kader-
kader PMII yang mempersiapkan diri untuk berkiprah di sektor-sektor penting
seperti finansial, pertambangan dan perminyakan. Umumnya dunia politik
masih merupakan wilayah pengabdian favorit kader pergerakan dalam menjal17
Strategi Pengembangan Kaderisasi
ani karirnya. Sebagian besar berkecimpung di dunia akademik di kampus-kampus,
meskipun kenyataannya kuantitasnya masih belum menggembirakan terutama
kiprahnya di kampus-kampus negeri maupun swasta bergengsi. Padahal
kenyataannya sektor-sektor yang tersebut di atas terbukti sangat menentukan
kehidupan perekonomian nasional. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia
ditopang sepenuhnya oleh pertambangan yang diekploitasi secara besar-besaran.
Ironisnya, sebagian besar sektor ini dikuasai oleh asing yang berkolaborasi
dengan elit-elit bisnis-politisi nasional yang memiliki kepentingan untuk ikut
menjarah kekayaan negara.
Kebanyakan kader-kader PMII enggan memasuki sektor-sektor ini, atau
memang tidak ada kader PMII yang mengambil spesialisasi dan kompetensi di
bidang-bidang tersebut. Bisa dikatakan bahwa sektor ini merupakan wilayah
asing, tak tersentuh dan terisolasi dari wacana dan social activism kader PMII.
Kendatipun kaderisasi sudah berekspansi ke kampus-kampus umum, fakultas-
fakultas favorit dalam bidang-bidang tersebut masih belum dijangkau.
5. Perangkat nilai yang konstruktif dan sistemik
Sebagaimana setiap organisasi, sistem nilai adalah ruh pergerakan, adapun
struktur dan perangkat organisasi merupakan tubuhnya. Tanpa sistem nilai
atau ideologimustahil organisasi tersebut bisa bergerak. Strukturdan perangkat
tersebut tak mungkin pula merealisasikan tujuan hidup dan keberadaannya.
Sistem nilai PMII ini terumuskan dalam suatu doktrin normatif bernama NDP
atau Nilai-Nilai Dasar Pergerakan, yang isinya merupakan sublimasi dari nilainilai
keaswajaan dan keindonesiaan. “Keaswajaan” sendiri bisa dikatakan satu
dimensi spiritualisme ideologis kaum pergerakan yang bersifat khas kaum ahlus-
sunnah wal-jamaah dimana segala aktivitas PMII pada dirinya sendiri adalah
suatu bentuk ibadah kepada Sang Penguasa Semesta Jagad Raya.
Dalam doktrin Aswaja, manusia adalah kholifah fil-ardh, pemimpin/penguasa
di dunia. Karena itu menjadi tugas besar setiap kader pergerakan untuk
memanggul tanggung jawab itu dalam rangka merealisasikan visi rahmatan
lil-alamin. Dan seorang pemimpin, atau kolektivitas kepemimpinan, adalah
pemimpin dunia yang pada akhirnya harus menghadapi realitas “dunia yang
apa adanya dengan seluruh seluk beluknya”. Dengan kata lain, seorang kholifah
(PMII sebagai “kholifah kolektif”) perlu dilengkapi satu perangkat metodologis
untuk memahami “dunia yang apa adanya dengan seluruh seluk beluknya” itu
untuk memandu gerak langkah kaum pergerakan untuk mencapai cita-citanya
abadinya. Perangkat itulah yang kita namakan: “paradigma gerakan”.
Masalah kita adalah kini dirasakan oleh para kader pergerakan akan pentingnya
suatu paradigm gerakan yang relevan dengan gerak jaman, dengan situasi
dunia yang sedang berubah. Masalah itu tercermin dari satu pertanyaan:
Apakah Paradigma Kritis Transformatif (PKT) masih relevan bagi PMII kini
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
18
dan yang akan datang?
Sebagian berpendapat bahwa argumen-argumen yang mendasari PKT
sudah rontok. Dengan demikian, PKT sudah tidak relevan sama sekali. Sayangnya,
dasar alasannya kurang diuraikan: kurang menjawab mengapa rontok,
bagian mana yang rontok; apakah rontoknya pada sebagian asumsi ataukah rontok
pada asumsi-asumsinya secara keseluruhan. Lalu pendapat ini menawarkan
suatu paradigma baru yang diberi nama “Paradigma Berbasis Realitas”. Terhadap
paradigma baru ini pun masih bisa diajukan satu pertanyaan: apakah paradigm
ini berbasis pada filsafat pragmatisme? Lalu apakah paradigm baru ini
koheren dengan seluruh sistem nilai yang selama ini dianut oleh PMII?
Selain Paradigma Berbasis Realitas, ditawarkan pula “Paradigma Menggiring
Arus” (PMA). Di dalam ilmu sosial atau ilmu politik dan hubungan internasional,
sebenarnya tidak dikenal jenis paradigma semacam ini. Nampaknya
gagasan ini dicetuskan dari hasil bacaan baru terhadap dinamika realitas dunia
belakangan ini dalam wawasan geopolitik dan teori sistem dunia. Namun harus
diakui perspektif PMA tetaplah bersifat “kritik struktural” sebagaimana asumsi
dasar yang digunakan dalam PKT Hanya saja yang membedakan keduanya
adalah pada “unit analisis”-nya. Jika unit analisis PKT adalah negara, maka
unit analisis PMA adalah sistem-dunia. Dan bila PKT masih kuat terpengaruh
oleh teori modernisasi, pada PMA kuat terpengaruh oleh varian dalam teori
globalisasi. Kendati begitu keduanya (baik PKT maupun PMA) disatukan oleh
perspektif “kritik struktural”. Dus, paradigmanya tetaplah paradigma kritik.
Walhasil, apakah PKT benar-benar habis sudah atau rontok seluruh daging
dan tulang-tulangnya? Ataukan ada sebagian asumsi PKT yang masih relevan
dan sebagian lainnya perlu direvisi? Lalu apa nama yang tepat untuk paradigma
ini? Apa relevansi dan koherensi upaya revisi tersebut dengan doktrin al-muhafadzatu
‘alal-qodimis-sholih wal-akhdzu bil-jadidil-ashlah? Banyak pertanyaan
yang bisa kita ajukan untuk memerkokoh sistem nilai dan ideologi kita.
6. Strategi dan taktik sebagai prasyarat gerak
Nampaknya harus diakui bahwa di kalangan kader pergerakan, ideologi,
strategi dan taktik gerakan PMII belum betul-betul dipahami. Sehingga seringkali
terjadi perdebatan dan diskusi tanpa ujung dengan membawa akibat-akibat
kesalahpahaman atau konflik berlarut-larut yang memecah belah diri sendiri.
Masalah kita adalah apa sebenarnya strategi dan bagaimana taktik gerakan
PMII? Apakah kita memiliki kedua-duanya, atau jangan-jangan kita hanya
berjalan natural saja? Kaburnya pembedaan yang jernih antara aspek ideologi,
strategi dan taktik ini seringkali membawa kesalahpahaman berikutnya. Misalnya
kita perlu menjernihkan masalah yang dipertanyakan kader-kader kita,
19
Strategi Pengembangan Kaderisasi
yakni: apakah “Menggiring Arus” dalam PMA (Paradigma Menggiring Arus)
sebenarnya adalah suatu strategi, dan taktiknya adalah anti/non-sistemik yang
ujudnya bisa kolaborasi, adaptasi, negosiasi dan ataukah perlawanan frontal?
Sebagaimana disinggung diatas taktik adalah penjabaran operasional
jangka pendek agar strategi dapat diterapkan. Maka suatu taktik tertentu kita
pilih, kita ambil dan kita jalankan atas dasar pertimbangan situasi aktual dan
kenyataan riil di lapangan. Dan oleh karena itu sudah sewajarnya bila suatu
taktik tertentu selalu harus berbasis realitas, kenyataan riil! Lalu kita pun bisa
bertanya: apakah yang kita sebut “Berbasis Realitas/Kenyataan” dalam PBA
(Paradigma Berbasis Realitas) sebenarnya adalah bahasa yang digunakan dengan
pengertian yang sama dengan taktik yang dipahami disini? Tentu hal ini
bukan semata masalah linguistik, bukan?
7. Membangun Akumulasi Kesadaran dan Pengetahuan Bersama
Kesenjangan pengetahuan dan keterbatasan wawasan membuat diskusi
untuk membicarakan masalah-masalah substansial seolah bertele-tele dan dianggap
buang-buang waktu atau terlalu teoritis. Seringkali anggapan ini diperburuk
oleh egoisme sektoral, perbedaan otoritas, senioritas dan gengsi diri yang
terlalu berlebihan. Pada akhirnya faktor-faktor ini telah menghalangi kesediaan
untuk bekerjasama, saling mendengarkan, saling menghormati dan menghargai.
Oleh karena itu tidak mengherankan bila kesepakatan-kesepakatan atau keputusan-
keputusan penting yang bersifat substansial tidak mudah dicapai atau diambil
tanpa masukan-masukan serta pertimbangan kritis, konstruktif dan solutif.
Padahal sesungguhnya tradisi semacam inilah yang memungkinkan proses-
proses akumulasi pengetahuan bersama dan memupuk kesadaran kolektif. Di
dalamnya mencakup sharing ide dan pemikiran, praktek berbagi pengalaman,
kegelisahan dan keprihatinan, serta berbagi ketahuan dan ketidaktahuan. Tradisi
ini hanya bisa dicapai jika satu sama lain di dalam “lingkaran kader-kader penting”
organisasi ini memiliki kesabaran untuk mendengarkan, saling menghargai
dan tepo seliro, saling memperkaya dan mengakui kekurangan, serta saling
mencari titik temu atas berbagai pendapat yang berbeda. Bagaimanapun setiap
perbedaan pendapat dalam diskusi pada akhirnya harus tunduk pada kesepakatan
bersama yang dicapai secara maksimal dan didasarkan atas pertimbangan-
pertimbangan yang rasional dan bertanggung jawab terhadap visi, amanat
dan strategi kolektif pergerakan.
8. Etika Komunitas Pergerakan
Terkait dengan poin di atas, kita jelas merasakan kurang tumbuhnya etika
pergerakan yang positif, konstruktif dan bersifat metodis. Yang dimaksudkan
adalah etika komunitas pergerakan dalam praktek hidup sehari-hari yang
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
20
merupakan pengejawantahan dari etika keaswajaan yang bersifat menyeluruh,
koheren dan sistematik. Ini tidak hanya terbatas pada sikap normative seperti
tawasuth, tawazun, dan i’tidal, tetapi juga mencakup habituasi nilai-nilai kesederhanaan,
kejujuran, keberanian, kepercayaan diri, saling kerjasama, kooperasi,
gotong royong, kesantunan publik, saling percaya, saling menghormati,
relasi junior-senior yang konstruktif, semangat kreativitas dan entreprenership,
optimistik, teguh pada prinsip, dan lain-lainnya yang perlu dikembangkan dalam
kehidupan sehari-hari warga pergerakan.
Etika semacam ini bukan hanya bersifat konstruktif bagi terbangun kohesi
sosial dan pemupukan modal sosial yang kuat. Tetapi juga menjadi spirit
yang bisa dipraktekkan secara metodis dalam hubungannya dengan kurikulum
tersembunyi (hidden curriculum) kaderisasi guna memperkuat daya resilency,
kedisiplinan, dan membentuk tradisi counter-culture (oposisi-budaya) terhadap
anarkisme politik dan kebudayaan yang kita hadapi.
D. STRATEGI-TAKTIK GERAKAN
Posisi paradigma dalam gerakan PMII sangatlah vital. Ini lantaran paradigma
memberikan keyakinan metodologis bagi setiap kader PMII dalam memahami
dan memaknai setiap peristiwa, atau kenyataan sosial. Pada puncaknya
dari hasil pemaknaan bersama itu lalu bisa dirumuskan model sebuah gerakan
kolektif, strategi, dan taktik perjuangan. Gerak tanpa paradigma bukanlah sebuah
gerakan dalam arti sebenarnya, melainkan sebuah kerumunan, gerak acak
tak beraturan.
Setiap pergerakan haruslah memiliki strategi perjuangan untuk mencapai
tujuan organisasi. Selain strategi juga diperlukan taktik. Strategi biasanya
berkaitan dengan “apa” yang seharusnya kita lakukan, yakni mengerjakan sesuatu
yang benar (doing the right things). Sementara taktik berkaitan dengan
“bagaimana” untuk mengerjakan sesuatu itu, yakni mengerjakan sesuatu dengan
benar (doing the things right). Dalam organisasi militer, strategi dianalogikan
sebagai seni menggunakan pertempuran untuk memenangkan suatu perang, sedangkan
taktik adalah seni menggunakan tentara dalam sebuah pertempuran.
Adapun taktik merupakan penjabaran operasional jangka pendek dari
strategi agar strategi tersebut dapat diterapkan. Strategi sendiri merupakan alat/
program-program indikatif untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Ia bersifat
menyatu (unified) yakni menyatukan seluruh bagian-bagian dalam organisasi;
menyeluruh (comprehensive) dalam arti mencakup seluruh aspek dalam organisasi;
dan integral (integrated) yakni seluruh strategi akan cocok/sesuai untuk
seluruh tingkatan (organisasi, kegiatan dan fungsinya).Biasanya strategi dibuka
untuk publik, sementara taktik cenderung dirahasiakan.
Penggunaan paradigma PKT, sementara dalam proses revitalisasinya, ti21
Strategi Pengembangan Kaderisasi
dak hanya sekedar menekankan kekuatan kritik pada wilayah nalar tetapi juga
transformasi melalui gerakan. Nalar dan gerakan PMII tidak seharusnya hanya
melihat negara semata-mata sebagai arena bagi para “setan” berkuasa tetapi
juga dapat menjadi “malaikat” kebaikan bagi warganya. Negara merupakan
arena kontestasi warga negara yang memiliki afiliasi nilai atau ideologi untuk
berkuasa. Sesat pikir bahwa PMII selamanya vis a vis dengan negara hanya
membuat PMII menjadi phobia dengan kekuasaan dan output-nya hanya berada
di LSM atau Ormas.
Strategi gerakan PMII bertumpu pada kekuatan untuk mengantisipasi perubahan
di masa mendatang di tiga front sekaligus: global front, local front, dan
internal-movement front. Berdasarkan berbagai bacaan dan input maka terdapat
dua strategi gerakan PMII: menjadi avant-garde gerakan dan penguasaan the
leading sectors.
1. Menjadi Avant-garde Gerakan
Mungkin, sudah tidak ada yang menyangsikan bahwa PMII merupakan
gerakan extra- universiter yang kerap terlibat dalam memperjuangkan perubahan
di tingkat nasional dan daerah. Lewat doktrin liberation theology berupa
keberpihakan terhadap kaum mustadh’afin serta paradigma kritis transformatif
kader-kader PMII begitu terampil memainkan perannya sebagai aktor gerakan
sosial. Radikalisasi nilai di dalam PMII ditujukan untuk membangun resistensi
atas ketidakadilan.
Supaya gerakan tidak sekedar menjadi “asal gerak” maka PMII menggunakan
multi-level strategy sebagai strategi gerakan PMII.
Multi-level strategi merupakan langkah mengatasi kuatnya penetrasi
struktur global atas penetrasi struktur lokal1. Dalam bacaan PMII, perubahan
tidak hanya ditentukan dari struktur lokal tetapi juga di pengaruhi oleh struktur
global. Oleh karena itu, gerakan PMII berupaya melakukan perebutan (warring
position) di tiga front: global front, local front, dan internal-movement front.
Perebutan tiga front tersebut memerlukan central planner untuk mengatur ritme
di multi centers.
Secara praktis, gerakan di tiga front memerlukan kelenturan atau fleksibilitas.
Misalnya, struktur global diperlukan untuk menghapus local struktur constraint
yang membahayakan gerakan atau merugikan masyarakat di tataran lokal.
Sementara struktur lokal diperlukan untuk menghambat gerak maju struktur
global tersebut. Dalam tesis Andre Gunder Frank dan Marta Fuentes kita bisa
menghambat penetrasi struktur global dengan melepas kopling (delinking)
melalui tiga mekanisme: pasar, hukum, dan parlemen. Penggunaan mekanisme
pasar adalah dengan upaya memboikot produk atau upaya secara luas melaui
1 Multi-level strategysecara legal digunakanoleh PMII berdasarkankeputusanMuspimnas 2004
Nomor 09.MUSPIMNAS 2004.PMII.03.2004.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
22
kampanye berupa iklan atau tekanan opini di surat kabar. Adapun melalui mekanisme
hukum adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sedangkan
mekanisme parlemen digunakan untuk memberikan tekanan melalui pemotongan
anggaran, kritik terhadap kebijakan pemerintah, dan pembuatan regulasi.
Skema gerakan di tiga front ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Local Front
 Pasar
 Hukum
 Parlemen
Local Structure
Internal-movement
Front
Global Structure
Transnational
Corporation
Global Front
 Pasar
 Hukum
 Parlemen
GeopolitikLokal GeopolitikGlobal
Gambar 1.1
Contoh penggunaan skema di atas dengan menggunakan isu kerusakan
hutan yang melibatkan perusahaan transnasional adalah sebagai berikut. PMII
bersama dengan kelompok masyarakat tercerahkan lainnya melakukan advokasi
secara langsung dengan melobi parlemen untuk menghentikan laju kerusakan
hutan. Hasil lobinya bisa berupa regulasi yang memaksa penghentian eksploitasi
hutan. Cara berikutnya adalah dengan melakukan judicial review atas regulasi
yang merugikan melalui Mahkamah Konstitusi atau membawa bukti-bukti
kerusakan lingkungan ke meja pengadilan agar terjadi penghentian dan terjadi
ganti rugi. Jika kedua cara ini tidak mempan maka melakukan kampanye boikot
produk dari perusahaan tersebut yang dipasarkan di Indonesia. Ketiga cara
ini bisa dilakukan di tingkat nasional maupun daerah melalui tiap tahap atau
ketiga tahap sekaligus. Apabila ketiga mekanisme tersebut kandas di tingkat lokal
maka PMII harus melakukan pertempuran di global front misalnya dengan
membangun jejaring kelompok gerakan sosial lainnya untuk melakukan hal serupa
di negara di mana perusahaan transnasional tersebut berpusat. Kelompok
23
Strategi Pengembangan Kaderisasi
gerakan sosial yang menjadi rekan seperjuangan PMII dapat melakukan kampanye
boikot produk hasil hutan Indonesia, meminta anggota parlemen untuk menekan
pemerintah dan pemilik perusahaan, dan melakukan upaya hukum sesuai
dengan aturan yang berlaku di negaranya. Pelibatan organisasi gerakan sosial
global lainnya di global front sangat dimungkinkan untuk menghadapi ganjalan
dari domestic comprador classes. Mekanisme inilah yang disebut delinking.
Di luar contoh di atas masih terdapat banyak lagi contoh lainnya, misalnya
terkait advokasi Blok Migas yang akan habis masa kontraknya dan advokasi
terhadap UU yang diinisiasi atau disponsori oleh lembaga-lembaga asing sebagaimana
tabel di bawah ini:
Tabel Blok Migas yang Habis Masa Kontrak 2013-2021
No Tahun Nama Blok Kontraktor Lokasi
1 2013 Blok Siak PT Chevron Pacific Riau
2 2015 Blok Gerbang JOB Pertamina Sumatera Selatan
3 2017 Blok offshore
Mahakam
Total E & P Indonesia Kalimantan Timur
4 2017 Blok ONWJ PT Pertamina HE Laut Jawa
5 2017 Blok Attaka Inpex Corp Kalimantan Timur
6 2017 Blok Lematang PT Medco E & P
Indonesia
Sumatera Selatan
7 2018 Blok Tuban JOB Pertamina - Petrochina
Jawa Timur
8 2018 Blok Ogan Komering
Ilir
JOB Pertamina - Talisman
Sumatera Selatan
9 2018 Blok NSO B Exxon Mobil Sumatera Utara
10 2018 Southeast Sumatera
CNOOC Sumatera Selatan
11 2018 Blok Tengah Total EP Kalimantan Timur
12 2018 NSO-NSO
Extent
Exxon Mobil Sumatera Utara
13 2018 Blok Sunga-sunga
Vico Kalimantan Timur
14 2018 Blok W Pasir
dan attaka
Chevron Indnesia
Company
Kalimantan Timur
15 15 Blok Bula Kalrez Petroleum Maluku
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
24
16 2019 Seram-Non Bula Block Citic Pulau Seram
17 2019 Blok Pendapa
dan Raja
JOB Pertamina -
Golden Spike
Sumatera Selatan
18 2019 Blok Jambi B JOB Pertamina-HESS Sumatera Selatan
19 2020 Blok South
Jambi B
Conoco Philips Jambi
20 2020 Blok Selat Malaka
Kondur Petroleum Riau
21 2020 Blok Brantas Lapindo Jawa Timur
22 2020 Blok Salawati JOB Pertamina - Petrochina
Papua
23 2020 Blok Kepala
Burung A
Petrochina International
Bermuda Papua
24 2020 Blok Sengkang Enenrgy Equity Sulawesi Selatan
25 2020 Blok Makassar
Strait
Chevron Indonesia
Companya
Sulawesi Selatan
26 2021 Blok Bentu Sagat Kalila Riau
27 2021 Blok Rokan Chevron Pasivic
Indonesia
Riau
28 2021 Blok Muriah Petronas Jawa Tengah
29 2021 Blok Selat Panjang
Pertoselat Riau
Tabel 1.1
Tabel Contoh Beberapa Undang-undang yang Diinisiasi atau Disponsori
oleh Lembaga-Lembaga Asing
No Undang-Undang Keterangan
1 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan-
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2 UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
5 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
6 UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang HakCipta
25
Strategi Pengembangan Kaderisasi
8 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Hak Advokat
9 UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas RUU TentangPertambangan
Mineral dan Batubara
10 UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
11 UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuanganantara
Pemerintah Pusat dan Daerah
12 UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
13 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
14 UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No.6
15 UU No. 17 Tahun 2000 UU No. 17 Tahun 2000 TentangPerubahanKetigaatasUndang-
Undang No.7
Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan
16 U No. 24 Tahun 2000 UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional
17 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Program PembangunanNasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004
18 UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
19 UU No. 20 Tahun 2002 UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan
20 UU No. 32 Tahun 2002 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
21 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara
22 UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
23 UU No. 3 Tahun 2004 PerubahanAtas UU No. 23 Tahun 1999
Tentang Bank Indonesia
24 UU No. 7 Tahun 2004 TentangSumberDaya Air
25 UU No. 19 Tahun 2004 TentangPenetapanPeraturanPemerintah-
PenggantiUndang-Undang No. 1 Tahun
2004 TentangPerubahanatas UU No. 41
Tahun 1999 TentangKehutananmenjadi-
Undang-Undang
Tabel 1.2
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
26
Penggunaan skema di atas, baik di global front dan local front, harus sangat
hati-hati karena perlu kedalaman analisis sehingga dapat menentukan siapa
pihak yang bisa dijadikan sebagai potential allies (sekutu potensial), contender
(lawan), dan challenger (penantang). Sangat mungkin posisinya bisa saling
bergeser dalam menghadapi isu-isu tertentu.
Perebutan atau pertarungan di global front dan local front sangat dipengaruhi
oleh internal-movement front karena front inilah yang menyediakan
mekanisme kaderisasi dan kontinuitas gerakan. Internal-movement front harus
memastikan semua gerakan terencana dan terukur dengan menjadikan bacaan
geopolitik lokal, geopolitik global, dan sejarah sebagai pijakan. Dengan
demikian, pilihan pada isu harus dilakukan dengan tingkat kecermatan yang
tinggi dengan tetap memprioritaskan common will (UUD 45 dan Pancasila)
dan national interest (cita-cita kemerdekaan). Mengadopsi semua langkah di
atas akan menjadi PMII sebagai avant-garde gerakan mahasiswa di Indonesia.
Semua perencanaan gerakan dan proses kaderisasi harus totally secured
2. Penguasaan The Leading Sectors
Sejauh ini, proses pelembagaan sistem demokrasi di Indonesia terus berlangsung
dan dianggap oleh sebagian kelangan berada on the track menuju fase
konsolidasi demokrasi atau sedang menuju kekhasan demokrasi ala Indonesia.
Dari luar, proses transform the system dilakukan dan dikawal oleh berbagai
elemen masyarakat sipil, pers, dan juga organisasi gerakan mahasiswa. Dari
dalam, pilar-pilar demokrasi terus mengalami koreksi mendasar dan meskipun
lambat terus mengalami perbaikan.
Dalam situasi demikian, political opportunity untuk berada di dalam
pusaran kekuasaan menjadi sangat terbuka bagi siapapun dengan latar belakang
apapun. Kekuasaan menjadi sulit dimonopoli oleh salah satu unsur, seperti: militer,
intelektual-aktivis, teknokrat, pengusaha atau industriawan, kalangan profesional,
dan lain-lain sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu.
27
Strategi Pengembangan Kaderisasi
Medan
Gerak
Siapa
Kita
SiapaMu
suh
Negara:
produksireg
ulasidankebi
jakan
Industri:P
roduksiek
onomi
Akademik:Pr
oduksi
,reproduksi,
transformasipen
getahuan&tekno
logi
Research &
development
Teknologisesuai
kebutuhan,
aksesrakyatatass
umberdayaalam
Proteksisosiald
ankeberpihakanregulasiunt
ukrakyat
BERDIKARI
Semangat dan kreativitas internal saat berinteraksi dengan kepentingan neo-liberal.
Mengkritisi sambil menawarkan solusi dalam dunia baru.
Politik
Ekonomi
Pengetahuan&B
udaya
Kapasitasygdibutuhkan:
*Kompetensi
*Kepemimpinan
*Landasanideologiparadig
matik
Unit analisis:
Negara dansistemdunia
T erdapat berbagai tantangan dan pelajaran dalam relasi kenegaraan dan
kebangsaan yang berpotensi menghambat atau memperkaya proses pematangan
demokrasi yang berpijak terhadap kebaikan bersama, yakni: fundamentalisme
agama yang berwujud pada terorisme dan tindakan intoleran, benturan
identitas, tindakan separatis, konflik masyarakat dan korporasi di daerah pertambangan
dan kawasan industrial, konflik agraria, kemiskinan, korupsi, dan
liberalisasi pasar secara berlebihan. Adapun tantangan dari luar yang dampaknya
berpengaruh adalah resesi ekonomi global, perang memperebutkan sumber
daya alam dan batas-batas teritorial, dan kegagalan sistem demokrasi politik
dan liberalisasi pasar.
Bagi PMII, perubahan politik, ekonomi, dan sosial harus bisa direspon
dengan menyiapkan resources yang bisa ditempatkan di berbagai sektor terutama
yang berkategori sebagai the leading sectors (pemerintahan, industri,
dan akademik) dalam perspektif sosiologi inovasi agar internalisasi nilai dapat
terjadi.Internalisasi nilai perlu dilakukan mengingat PMII sebagai organisasi
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
28
kader yang memiliki karakteristik nilai ke-Islam-an ahlussunah wal jama’ah
dan ke-Indonesia-an yang bertujuan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia
sebagaimana yang tercantum di dalam tujuan organisasinya. Tentu saja
hal tersebut akan sulit diwujudkan jika ruang yang banyak dimasuki oleh kader-
kader PMII cenderung monolitik akibat resources yang homogen
Penguasaan leading sectors mengandaikan bahwa perubahan dapat
dilakukan dari dalam (endogenous). Perubahan bukan hanya berasal dari luar
exogenous melalui intervensi, rekayasa, atau tekanan dari kelompok penekan
(pressure group) lokal maupun global, TNC, atau negara lain. Tekanan yang
dilakukan oleh PMII dalam berbagai bentuk protes sosial (social protest) pada
gilirannya hanya akan sangat efektif jika aktor di dalam kekuasaan memiliki
agenda yang sama, visi, misi, dan nilai-nilai yang ada di PMII. Proses ini mengandaikan
bahwa internalisasi nilai-nilai PMII dilakukan oleh agen atau aktor,
dalam hal ini kader-kader PMII, ke seluruh sektor strategis.
Ketiga sektor yang harus dikuasai oleh kader-kader PMII post-struktur
yakni: negara, industri, dan akademik. Ketiganya hanya dapat dikuasai jika
proses kaderisasi sebagai kawah candradimuka kader PMII dapat terjadi dengan
baik. Proses kaderisasi bukan lagi hanya dimaknasi sebagai proses internalisasi
values melainkan juga peningkatan kapasitas atas kompetensi yang dibutuhkan
di masa mendatang dan penempaan kualitas leadership.
Hingga saat ini akselerasi kader-kader PMII di sektor-sektor strategis,
lebih dari 50 tahun kelahirannya, belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hal ini tercermin dari sebaran alumninya.
Tabel Kelemahan dan Kekuatan di Sektor Strategis
SektorStrategis Kelemahan Kekuatan
Pemerintahkarir Kementerianstrategis Kementerian non-strategis
Pemerintah non-karir Partaibesar Partaikecil
Industri Menengah-besar kecil
Akademik Kampus agama KampusUmum
29
Strategi Pengembangan Kaderisasi
SektorLain
LSM/NGO Pertambangan, pertanian Keagamaan, HAM
Perikanan, perkotaan perempuan, demokrasi
Profesi scientist, advokat, dokter pekerjakerahbiru,
pendidik
Lembaganegara non-departemen ekonomi, hokum, keuangan sosial, politik
Tabel di atas menjelaskan bahwa penguasaan kader PMII di ranah sektor
strategis sangat kecil. Pemerintah karir yang dimaksud di sini adalah ranah birokrasi
yang mencapai level eselon I. Sangat sulit menenemukan kader PMII
yang mencapai eselon I kecuali di Kemenag. Baru muncul belakangan ada juga
di Kemenkumham serta Kemendikbud dengan jumlah yang sangat kecil. Sementara
di kementerian lain yang dianggap strategis atau berimplikasi terhadap
hajat hidup orang banyak seperti di kementerian keuangan, perdagangan, perindustrian,
pertanian, dan ESDM, tidak terdapat satu pun kader PMII yang mencapai
posisi eselon I. Bahkan, memang nyaris tidak ada sama sekali yang berkarir
di dalamnya. Di ranah pemerintahan non-karir adalah kekuasaan di pemerintahan
yang didapat dari mekanisme pemilu. Partai politik yang dimasuki oleh
banyak kader PMII umumnya hanya menempati posisi menengah-bawah dalam
tiap kali penyelenggaraan pemilu legislatif digelar. Posisi menengah-bawah
membuatnya menjadi sulit dalam melakukan fungsi controling, legislasi, dan
budgeting. Khusus penguasaan ranah eksekutif implikasinya adalah sukarnya
mendudukkan kader-kader PMII dalam pemilukada bahkan atau pilpres.
Di sektor industri pun demikian. Nyaris tidak ada kader-kader PMII yang
menjadi pemain besar padahal konsumen terbesar di Indonesia adalah nahdliyin.
Umumnya mereka baru berada di sektor usaha menengah-bawah. Padahal,
potensi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia sangat besar di masa mendatang.
2
Adapun di sektor akademik terlihat dari minimnya jumlah alumni yang
menjadi rektor perguruan tinggi negeri (PTN). Dari 80-an PTN hanya dua orang
2 Pada saat terjadinya krisis ekonomi global 2008-2009, ekonomi Indonesia berhasil bertahan bahkan menduduki
peringkat atas dunia dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6.5 persen. Potensi ekonomi Indonesia
terlihat dari data-data sebagai berikut. Jumlah penduduk hampir 250 Juta Jiwa (3.41%)yang merupakan negara
dengan penduduk terbesar ke 4 di dunia atau sekitar 6% dari total penduduk Asia dan 42% dari keseluruhan
penduduk di ASEAN. Indonesia memiliki kekuatan tenaga kerja sebesar 116.5 juta jiwa, tahun 2010, yang tersasar
di bidang pertanian (38.3%), industri (12.8%) dan jasa (48.9%). Selain itu, rata-rata usia penduduk 28 tahun.
Dari populasi keseluruhan, 70% diantaranya berusia kurang dari 40 tahun.
Dilihat dari sisi pergerakan global, Indonesia adalah negara dengan pelabuhan tersibuk ke-12 di
dunia dan merupakan peringkat ke-4 di ASEAN. International Air Transport Association (IATA) memperkirakan
laju pertumbuhan penerbangan Indonesia, selama periode 2010-2014,dari penerbangan domestik bisa mencapai
10%/tahun sehingga pada 2014, jumlah penumpang domestik sebesar 38,9 juta orang (terbesar kesembilan
di dunia), internasional 9,3%/tahun atau menduduki peringkat keenam di dunia sehingga pada 2014 jumlah
penumpang internasional sekitar 22,7 juta orang. Kontribusi Indonesia dan negara di Asia-Pasifik mencapai
30%bagi lalu lintas penerbangan dunia pada 2014. Pada 2014, Amerika Utara hanya menyumbang 23%.
Tahun 2011 GDP Indonesia sebesar $823 billion. Meningkat cukup drastis hanya dalam waktu 2 tahun di mana
pada tahun 2009 hanya sebesar $539 billion. Pertumbuhan ekonomi (annual growth) terus meningkat. Pada
tahun 2009 (4.5%), 2010 (6.1%), dan 2011 (6.2%). Demikian juga dengan income per capita pada tahun 2010
sebesar $ 4,394. Di luar sumber daya manusia, potensi sumber daya alam Indonesia masih sangat besar.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
30
yang berasal dari alumni PMII. Kebanyakan alumni PMII menjadi akademisi di
kampus agama negeri maupun swasta. Inipun masih belum maksimal mengingat
kampus agama negeri banyak dikuasai oleh bukan kader PMII.
Oleh karena inti strategi ini terletak pada upaya menyiapkan kader PMII
untuk dapat memiliki kapasitas spesialis dari berbagai disiplin akademik guna
berkompetisi di semua sektor strategis maka upaya yang harus dilakukan adalah
dengan memperbaiki kualitas kader yang berasal dari berbagai disiplin akademik.
Untuk menjalankan kedua strategi di atas maka taktik gerakan dan kaderisasi
PMII adalah melakukan penguatan kaderisasi kampus umum, penguasaan
organisasi intra-universitas, dan membangun global-network.
3. Penguatan kampus umum
Sejak lama PMII berupaya untuk membangun kekuatan di kampus umum.
Berbagai rekayasa dilakukan meskipun sejauh ini masih menghadapi tantangan
yang kuat. Perekayasaan ini secara kasat mata terlihat dari background 15
Ketua Umum PB PMII di mana sembilan di antaranya berasal dari kampus
umum, antara lain: Mahbub Djunaidi (UI), Ahmad Bagja (IKIP Jakarta/UNJ),
Muhyidin Arubusman (Unija), M. Aqbal Assegaf (IPB), Ali Masykur Musa
(Unej), Muhaimin Iskandar (UGM), Nusron Wahid (UI), A. Malik Haramain
(Unmer), dan M. Rodli Kaelani (Unsrat). Selain upaya untuk memotivasi dan
memperkuat kaderisasi PMII di kampus umum, perekayasaan tersebut bertujuan
untuk mengakselerasi kader PMII di level kepemimpinan nasional karena
dianggap memiliki modal sosial lebih.
Di tingkat lokal, perekayasaan ini belum bisa berjalan secara sempurna.
Terdapat beberapa kendala di antaranya: 1) kampus umum belum dilihat sebagai
arena rekrutmen yang perlu mendapat prioritas dari pengurus cabang; 2) kesulitan
mempertahankan kader yang terekrut karena gagal mengadaptasi model
kaderisasi yang tepat; 3) pendekatan melalui materi-materi kaderisasi formal
PMII diasumsikan sarat dengan pendalaman pengetahuan keislaman bagi mereka
yang sudah terkategori di atas pemula, dan; 4) dalam kontestasi perebutan
struktur di lingkup cabang kerap kali terkalahkan karena posisinya minoritas.
Akibatnya, terjadi kefrustasian berupa hilangnya motivasi berorganisasi karena
akses masuk ke dalam struktur menjadi macet.
Penguatan kampus umum harus dilihat sebagai sarana mereproduksi kader
yang memiliki berbagai macam disiplin pengetahuan akademik. Untuk dapat
mendudukkan kader di leading sectors maka mau tidak mau penguatan kampus
umum menjadi prasyarat mutlak. Penguatan kampus umum bukan berarti
menafikkan resources kader PMII yang berasal dari kampus agama tetapi harus
dilihat semata-mata sebagai upaya memperkaya resources mengingat banyak
kampus agama kini juga memiliki fakultas dan jurusan umum seperti di berb31
Strategi Pengembangan Kaderisasi
agai Universitas Islam Negeri. Keduanya harus sinergis.
Pemerintah Karir/Non-Karir
Akademik Industri
Gambar 1.3
Sebelum melakukan penguatan kaderisasi di kampus umum ada baiknya
melihat perbedaan karakteristik mahasiswa antara kampus agama dan umum
sebagaimana yang terlihat di dalam gambar di bawah ini.
Tipologi mahasiswa
Kampus Agama Kampus Umum
Kohesi sosial solidaritas tinggi solidaritas rendah-menengah
Strata sosial menengah-bawah menengah-atas
Latar pendidikan MA/SMU Islam SMU/SMK
Lingkungan sosial rural urban
Orientasi pengetahuan non-eksakta non-eksakta dan eksakta
Berdasarkan tipologi mahasiswa di atas maka berikutnya kita dapat
melakukan upaya rekrutmen dengan skema segmentasi-targeting-positioning.
Segmentation Targeting Positioning
Taktik Rekrutmen
Gambar 1.4
Segmentasi merupakan arena pembagian mahasiswa di dalam kampus
yang heterogen ke dalam satuan-satuan yang bersifat homogen dilihat dari asHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
32
pek geografis, demografis, dan psikografi. Setelah segmentasi membagi mahasiswa
ke dalam identifikasi tertentu maka langkah berikutnya adalah melakukan
targeting. Targeting merupakan merupakan usaha untuk mencapai tujuan
yang diinginkan dalam sebuah proses kampanye pengenalan PMII berdasarkan
masing-masing segmen. Untuk melakukan upaya ini perlu memperhatikan
empat langkah sebagai berikut: 1) memperhitungkan segala sumber daya yang
dimiliki dan dibutuhkan; 2) menganalisa kekuatan sumber daya kompetitor
lain, dalam hal ini berupa organisasi eksta-universitas lainnya; 3) melakukan
komparasi kekuatan dengan organisasi ekstra-universitas lainnya; 4) mengambil
keputusan bentuk dan media pengenalan yang akan digunakan untuk membangun
pencitraan atau image.
Hasilnya adalah positioning yang membedakan PMII dengan kompetitor
lainnya. Positioning merupakan suatu proses menempatkan PMII ke dalam
pikiran mahasiswa sesuai dengan keinginan pengurus PMII. Untuk bisa menentukan
positioning maka perlu menentukan karakteristik berupa added value
yang dimiliki oleh PMII.
Skema di atas jika diturunkan sebagai berikut:
Segmentasi Targeting Positioning
Geografi Perkotaan Hobi , performance berbakat di luar bidang akademik
peduli life style Rapih, fashionable, tidak urakan
Pedesaan Ketekunan belajar Cerdas
Intens dalam berkawan Solidaritas tinggi, kolektivitas
Demografi Etnik Asaldaerah Menghargaiikatankomunaldan
budaya
Agama NU, non-afiliasi Islam moderat, menghargaipluralitas
Rituskeagamaan: tahlil, ziarah, dll.
Psikografi Strata sosial Menengah Kritis, agenperubahan
Karakter Berorientasiprestasi Prestasiakademik, prestasikompetisi
didalamdanluarkampus
Berdasarkan kolom di atas maka brand awareness dalam positioning PMII
di kampus umum adalah: berbakat di luar bidang akademik, rapih atau fashionable,
cerdas, solidaritas tinggi atau punya semangat kolektivitas, menghargai
ikatan komunal berdasarkan asal daerah atau etnik, berhaluan Islam-moderat
dan menghargai pluralitas, menjalankan ritus keagamaan tertentu seperti tahlil
atau ziarah, kritis, serta memiliki prestasi akademik di dalam dan luar kampus.
Saat ini positioning PMII baru terbatas pada pemahaman Islam-moderat dan
33
Strategi Pengembangan Kaderisasi
kekhasan dalam berbagai ritus ibadahnya.
Untuk mencapai positioning maka dalam targeting perlu mendapatkan
medium yang tepat berdasarkan pemetaan segmentasi yang sudah didapatkan.
Targeting Media
Hobi, performance UKM, klub hobby
Ketekunan belajar Kelompok studi, perpustakaan
Asal daerah organisasi kedaerahan,
asrama mahasiswa, tempat kost
NU, non afiliasi masjid kampus
Menengah kelompok studi, kantin kampus
Berorientasi prestasi kelompok studi, UKM,
Penggunaan besaran targeting ditentukan oleh kapasitas resources yang
dimiliki. Peningkatan jumlah targeting bisa dilakukan seiring dengan terjadinya
proses penambahan resources. Cara yang paling sederhana jika kekuatan sangat
minimal yakni: 1) mencari alumni pesantren atau orang tua yang memiliki afiliasi
keagamaan dengan NU. Cara ini bisa dilakukan melalui pendekatan kultural
lewat jaringan alumni pesantren dan penilaian terhadap ritus keagamaan di masjid
kampus. Khusus untuk mahasiswi bisa diidentifikasi dari jilbab yang dikenakannya;
2) jaringan pertemanan dalam satu sekolah umum; 3) mendorong
produktivitas karya akademik kader-kader PMII yang sudah ada sehingga terlihat
seperti achievement. Dorongan achievement ini diperlukan mengingat kebanyakan
mahasiswa kampus umum berorientasi pada hasil. Kader PMII yang
berprestasi akan menjadi magnet bagi teman seangkatan maupun junior-juniornya
yang belum terekrut. Hal ini perlu dilakukan untuk mematahkan stigma
bahwa aktif berorganisasi secara otomatis akan menghambat prestasi akademik.
Di luar tahapan-tahapan di atas, ada baiknya melakukan upaya pra-rekrutmen.
Pra-rekrutmen adalah proses pengenalan PMII di SMU atau MA favorit
yang dapat dilakukan oleh pengurus cabang. Sekolah favorit biasanya menjadi
pemasok mahasiswa di perguruan tinggi umum negeri. Terdapat dua cara yang
dapat dilakukan. Pertama, dengan mengadakan program bimbingan belajar lulus
UAN dan atau SPMB. Kedua, melibatkan perwakilan OSIS dalam kegiatan-
kegiatan yang di selenggarakan oleh PMII misalnya dalam kegiatan diskusi
publik. Biasanya, Mereka yang tergabung di dalam OSIS adalah siswa-siswi
berprestasi dan mempunyai gairah berorganisasi yang tinggi.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
34
Setelah melakukan berbagai langkah di atas maka fase yang tidak kalah
pelik adalah mempertahankan positioning. Mereka yang telah terekrut harus
mendapat pembinaan yang terencana dan terukur sehingga positioning yang
diharapkan dapat terbentuk dan bertahan. Program kegiatan hendaknya hanyak
diprioritaskan pada dua hal besar: internalisasi nilai dan dorongan meraih
prestasi.
Adapun taktik pengembangannya adalah dengan mendorong berdiasporanya
kader-kader PMII di berbagai klub studi/hobby, UKM, dan BEM sebagai
sarana melakukan rekrutmen, mengakumulai pengetahuan akademik, menambah
jejaring profesional dan alumni almamater, serta mewarnai (menginternalisasi)
institusi dengan values PMII.
4. Penguasaan organisasi intra-universitas
Di hampir seluruh kampus, organisasi intra-universitas merupakan arena
kontestasi mahasiswa yang tergabung dalam organisasi gerakan baik dalam
sekup lokal kampus maupun ekstra-universitas. Di luar kedua kelompok tadi
biasanya terdapat berbagai kelompok berbasis hobby, etnik, maupun atas dasar
disiplin akademik di jurusan atau fakultas.
Organisasi intra-universitas perlu dikuasai karena memiliki tiga aspek
yang dapat membantu pengembangan PMII. Pertama, dari aspek finansial, organisasi
ini mendapatkan biaya dari pihak kampus dalam menjalankan kegiatan-
kegiatannya secara periodik. Kedua, dari aspek infrastruktur, organisasi ini
memiliki sekretariat beserta perlengkapan kantor di dalam kampus. Ketiga, dari
aspek legalitas, umumnya organisasi ini yang hanya boleh menjalankan berbagai
kegiatan mahasiswa non-akademik di dalam kampus.
Penguasaan organisasi intra-universitas sangat bergantung dengan kekuatan
PMII atau, dalam kasus tertentu, kekuatan personal kader PMII. Mengkalkulasi
kekuatan menjadi penting untuk dapat menentukan organisasi intra-universitas
yang diproyeksikan untuk direbut yang dalam wujudnya berbentuk UKM,
Himaju, BEM Fakultas, BEM Universitas, dan DPM. Bila berhasil dikuasai
maka pendanaan kegiatan PMII dapat disubsidi dari anggaran kampus melalui
sisa anggaran kegiatan formal. Dari aspek infrastruktur dapat memanfaatkan
fasilitas yang dimiliki oleh kampus, misalnya menjadikan sekretariat sebagai
sarana untuk rapat dan berdiskusi kegiatan-kegiatan PMII. Adapun dari aspek
legalitas, kegiatan-kegiatan yang dijalankan menjadi sarana sosialisasi kader-
kader PMII. Dalam kegiatan-kegiatan formal tersebut dapat melihat dan menilai
mahasiswa potensial yang sangat perlu untuk direkrut oleh PMII.
Taktik penguasaan organisasi intra-universitas sesungguhnya dapat dijadikan
ukuran sejauh mana tingkat penerimaan kualitas kepemimpinan dan
ketrampilan berorganisasi kader-kader PMII bagi mahasiswa lainnya. Proses
penempaan kepemimpinan akan menjadi berbeda mengingat tantangannya juga
35
Strategi Pengembangan Kaderisasi
berbeda. Selain meningkatkan skill kepemimpinan dorongan untuk berada di
organisasi intra-universitas bertujuan meningkatkan kompetensi berdasarkan
potensi dan minat akademik.
5. Membangun Global-network
Sebagai bagian pertarungan PMII di dalam global front maka langkah
yang harus dilakukan adalah membangun global-network dengan organisasi
gerakan sosial lainnya. Global-network akan sangat berfungsi manakala PMII
menggunakan instrumen kekuatan global untuk turut memberikan tekanan dalam
melakukan advokasi pada perebutan local front.
Pada level pengembangan institusi, global-network dapat membantu untuk
mengakselerasi pengetahuan dan jaringan. Global-network, selain organisasi
gerakan sosial transnasional, yang di maksud dalam hal ini adalah negara.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII dapat membuka (opportunity)
berjejaring dengan berbagai aktor dalam negara. Modal sosial yang dimiliki
adalah oleh PMII untuk berjejaring dengan negara adalah pengalaman dan kemampuannya
dalam mengkampanyekan Islam moderat. Hal ini bisa menjadi
alat tawar dalam membangun relasi internasional dengan negara-negara yang
tergabung di dalam BRICS. Negara-negara BRICS memiliki potensi menjadi
kekuatan baru di dunia dalam hal ekonomi, politik, teknologi, dan pertahanan.
Saat ini yang banyak terjadi di negara-negara tersebut adalah potensi
distabilitas akibat separatisme atau konflik horizontal berbasis sentimen keagamaan.
Di Cina, India, dan Rusia keberadaan umat Islam menduduki persentase
yang cukup tinggi. Dan pastinya, negara-negara tersebut tidak ingin mengalami
kendala ketika berambisi menjadi kekuatan baru.
Kelebihan PMII dalam mempromosikan dan mempraktekkan Islam moderat
tentu dapat menjadi “penggedor” dalam membangun relasi. Islam yang
dikampanyekan bukan merupakan Islam berwatak konfrontatif yang memaksakanajaran
Islam diadopsi dalam sistem kenegaraan melainkan pemahaman Islam
yang selaras atau dapat bernegosiasi dengan pembangunan (development)
negaradan masyarakat.P engalaman mengkampanyekan Islam moderatselamapuluhan
tahun yang dilakukan oleh PMII telah menjaga integritas nasional Indonesia
dariberbagai isu sektarian (agama, etnik, dangolongan) yang berpotensi
mengancam kedaulatan teritorial Indonesia dan konflik dalams kala massive di
masyarakat. Hingga kini, keberagaman di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang
tanpa harus takut terhadapter jadinya homogenisasi oleh kelompok sektarian
tertentu.
Selainitu, potensi lain yang bisa di maksimalkan PMII adalahmenggelorakanlagisemangatKonferensi
Asia-Afrika di mana Indonesia menjadipionirnya,
solidaritas Selatan-selatan, danterintegrasinyamasyarakat ASEAN padatahun
2015.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
36
Jika global-network dengan negara, civil society, institusi pendidikan, institusi
agama, dan institusi budaya, dan berbagai asosiasi kepemudaan berhasil
dilakukan maka PMII akan menjadi organisasi gerakan mahasiswa yang bervisi
global dan mendapatkan banyak akses untuk terlibat secara aktif. Secara khusus,
global-network dimanfaatkan untuk mendapatkan akses pendidikan, berupa
beasiswa untuk up grading disiplin akademik, bagi kader-kader PMII dan
membangun ikatan emosional serta kerjasama dengan organisasi kepemudaan
di negara-negara tersebut.
WallahulMuwaffieq Ilaa Aqwamith Thoriq
Ditetapkandi :Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 03.00 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
37
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
2
RENCANA STRATEGIS DAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
38
KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :012.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
RENCANA STRATEGIS DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 03.10 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
39
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
RENCANA STRATEGIS DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
A. RENCAMA STRATEGIS DAN PENGEMBANGAN ORGANI -
SASI
1. PENGERTIAN
Rencana Strategis (Renstra) Pembinaan dan pengembangan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan garis-garis besar pembinaan,
pengembangan dan perjuangan sebagai pernyataan kehendak warga PMII yang
pada hakikatnya merupakan pola dasar dan umum program jangka panjang
dalam mewujudkan tujuan organisasi. Renstra ini menjadi penting agar langkah
PMII menjadi terarah, terpadu dan sustainable (berkelanjutan) dalam menjalankan
setiap kebijakan, program dan garis perjuangannya.
Renstra pembinaan dan pengembangan PMII merupakan implementasi
dari berbagai ide dalam ketentuan ideal konstituional dan produk-produk historis
serta analisis antisipatif serta prediksi PMII ke depan sehingga setiap rangkaian
program dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Kerangka strategi dan program yang berkelanjutan tersebut diinisiasikan
untuk mewujudkan tujuan PMII sebagaimana termaktub dalam Anggaran
Dasar Bab IV Pasal 4 yaitu:
“Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah
SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan
ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.”
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan renstra pembinaan dan pengembangan organisasi
PMII adalah untuk memberikan pedoman yang terarah dan pasti bagi pelaksanaan
program PMII dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Pencapaian tujuan
PMII tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga pergerakan
agar benar-benar dapat terprogram secara menyeluruh dan terpadu.
Tahapan-tahapan pencapaian tujuan dimaksudkan untuk mewujudkan
suatu keadaan yang diinginkan atau ditargetkan serta merupakan landasan bagi
tahap selanjutnya, sehingga perspektif pencapaian tujuan selalu berada dalam
keberlanjutan program yang membawa pada tercapainya tujuan dan cita-cita
PMII sebagaimana terdapat dalam Anggaran Dasar PMII.
3. LANDASAN
Renstra pembinan dan pengembangan PMII disusun berlandaskan:
1 Landasan Ideal
a. Islam Ahlussunnah wal Jamaah
b. Pancasila dan UUD 1945
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
40
c. Nilai-nilai Dasar Pergeraan (NDP)
d. Keputusan Kongres XVII Banjarbaru-Kalimantan Selatan
2. Landasan Struktural
Anggaran Dasar Pasal 5 tentang Usaha PMII:
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai
dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita ke
merdekaan Indonesia dan Pasal 6 tentang Paradigma Kritis Transfor
matif Anggaran Rumah Tangga PMII
3 Landasan Historis
Produk dan Dokumen Historis PMII
4. POKOK-POKOK PENYUSUNAN RENSTRA PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN PMII
Untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan,
baik dalam setiap tahap maupun dalam jangka panjang, maka Renstra
PMII disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Renstra Umum Pembinaan dan Pengembangan PMII
b. Renstra Umum Program PMII Jangka Panjang 2002-2025
5. PELAKSANAAN
Renstra pembinaan, dan pengembangan PMII dan Renstra umum program
PMII jangka panjang 2002 - 2025 ditetapkan dan dikukuhkan oleh Kongres
yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
Renstra umum program PMII 2002 - 2013 yang merupakan bagian dari
Renstra Pembinaan dan Pengembangan PMII dilaksanakan oleh PB PMII terpilih
yang operasionalisasinya dituangkan dalam kebijaksanaan dan atau peraturan
yang dibuat oleh PB PMII yang terpilih.
B. RENCANA STRATEGI UMUM PEMBINAAN DAN PENGEM
BANGAN PMII
1. PENGERTIAN
Pengertian yang dipergunakan disini disusun atas dasar sasaran, kondisi
subyek dan obyek yang hendak dicapai:
a. Pembinaan dan Pengembangan
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya pendidikan baik formal
maupun informal yang dilaksanakan secara sadar, terencana, terarah, terpadu,
teratur dan bertanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan,
membimbing dan mengembangkan suatu kepribadian yang seimbang dan utuh,
baik jasmaniah maupun rohaniah.
41
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
Pembinaan dan pengembangan diarahkan untuk memberikan pengetahuan,
ketrampilan dan keahlian serta membentuk sikap mental spiritual yang
berakhlakul-karimah sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan sebagai
bekal untuk selanjutnya, atas parakarsa sendiri menambah, meningkatkan dan
mengembangan dirinya, sesamanya maupun lingkungan ke arah tercapainya
tingkat ketaqwaan yang tinggi serta harkat, martabat dan kualitas pribadi yang
optimal. Dari bekal yang dicapai melalui pembinaan dan pengembangan tersebut
merupakan jaminan gerak sistem perjuangan PMII dalam mencapai cita-citanya.
b. Kondisi Yang Sehat
Renstra Pembinaan dan Pengembangan Perjuangan PMII, baik secara
individu maupun secara organisatoris memerlukan kondisi dan suasana yang
sehat. Kondisi dan suasana yang sehat tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan
kreatifitas mahasiswa dalam kemajuan dan kemodernan bangsa sekaligus
mata rantai estafet kepemimpinan bangsa.
Kondisi dan suasana yang sehat dalam mencapai sasaran tersebut, mutlak
bermuatan saling percaya, saling menghargai, jujur dan adil, terbuka, bebas dan
bertanggung jawab serta terbangunnya hubungan pergaulan budaya yang dewasa
dalam konteks bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
c. Makna Filosofi PMII
Makna “Pergerakan” yang terkandung dalam PMII adalah dinamika dari
hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya yang memberikan
manfaat bagi alam sekitarnya.
Dalam konteks individual maupun organisatoris-komunitas, kiprah PMII
haruslah senantiasa mencerminkan pergerakan untuk menuju kondisi yang
lebih baik sebagai perwujudan tanggung jawab dalam memberi rahmat pada
lingkungannya.
“Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut
upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan
potensi kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di
dalam kualitas kekhalifahannya.
Pengertian “Mahasiswa” yang terkandung dalam PMII adalah golongan
generasi muda yang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi yang mempunyai identitas
diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius,
insan dinamis, insan sosial dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa
tersebut, terpantul tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab intelektual,
tanggung jawab sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik
sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
Pengertian “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai
agama yang dipahami dengan haluan/paradigma Ahlussunnah Wal Jamaah, yaiHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
42
tu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara
Iman, Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir, pola sikap dan pola prilakunya
tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif, dan integratif.
Pengertian ‘Indonesia” yang terkandung di dalam PMII adalah masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah & ideologi
bangsa (pancasila) serta UUD 45 dengan kesadaran kesatuan dan keutuhan
bangsa dan negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang diikat
dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara totalitas PMII sebagai organisasi merupakan suatu gerakan yang
bertujuan melahirkan kader-kader bangsa yang mempunyai integritas diri sebagai
hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT , dan atas dasar ketaqwaan
berkiprah mewujudkan peran ketuhanannya membangun masyarakat bangsa
dan negara indonesia menuju suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur
dalam ampunan dan ridlo Allah SWT.
2. TUJUAN
Pola pembinaan pengembangan dan perjuangan PMII di tetapkan dengan
tujuan:
1. Sebagai panduan organisasi untuk mencapai tujuan dan cita-cita PMII
2. Sebagai sarana organisasi untuk mengoperasionalisasikan nilai-nilai
dasar pergerakan (NDP) yang diimplementasikan dalam bentuk pola
umum program jangka panjang PMII (2002-2020) dan pola umum pro
gram PMII jangka pendek (program dua tahunan).
3. LANDASAN
Landasan bagi pembinaan pengembangan dan perjuangan PMII adalah:
1. Ideal : a. Islam Ahlussunah Wal jama’ah
b. Pancasila dan UUD 1945
c. Nilai-nilai Dasar Pergerakan (NDP)
2. Struktural : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII
3. Historis : Produk dan Dokumen Historis Organsiasi.
4. AZAS
a. Ketaqwaan
Setiap gerak dan usaha yang dilakukan untuk mencapai cita-cita, dan tujuan
organisasi dilandasi oleh kesadaran ketaqwaan dan sekaligus meningkatkan
kualitas ketaqwaan.
b. Keseluruhan
Setiap usaha yang dilakukan untuk mencapai cita-cita organisasi pada
dasarnya adalah usaha bersama seluruh warga PMII, yang dijiwai dengan semangat
kekeluargaan dan kebersamaan.
43
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
c. Manfaat
Bahwa setiap usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi maupun
organisasi dalam lingkungan PMII haruslah memberikan manfaat bagi lingkungan
dan alam sekitarnya guna meningkatkan kualitas peran organisasi dan individual
kader di hadapan masyarakatnya.
d. Kemasyarakatan
Bahwa PMII merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat, sehingga
setiap gerak dan usaha PMII haruslah diorientasikan untuk sebesar-besar
kemaslahatan masyarakat sebagai manifestasi pertanggungjawaban organisasi
dan individu kader di hadapan mandat sosialnya.
e. Kemahasiswaan
Bahwa PMII sebagai organisasi kemahasiswaan mengharuskan organisasi
dan individu kadernya untuk senentiasa membangun gerak dan langkahnya
berlandaskan pada nilai-nilai obyektifitas, kritisisme, analitis dan bertanggungjawab,
serta bersifat antisipatif terhadap masa depan masyarakat bangsa dan
negara.
f. Kepeloporan
Bahwa untuk mencapat tujuan dan cita-cita organisasi, PMII senantiasa
menjadi pelopor dan opinion leader dalam setiap gerak dan langkahnya, menjadi
pemimpin di levelnya masing-masing—Argumentasi ini dinamakan Pemimpin
Pergerakan.
g. Independensi
Bahwa setiap gerak dan langkah PMII berdasarkan pada kemandirian
sikap dan perilaku sebagai implementasi kesadaran religius yang secara individual
harus senantiasa bisa mempertanggungjawabkan segala gerak langkahnya
dihadapan Allah. Dengan kesadaran demikian, PMII baik sebagai individu, komunitas
maupun organisasi harus berinteraksi dan berperan dalam konteks kemasyarakatan
sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
5. MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN
1. Modal Dasar
Modal dasar PMII adalah:
a. PMII merupakan organisasi kemasyarakatan pemuda yang eksistensinya
dijamin oleh UUD 1945 dan UU Kepemudaan No 40 Tahun 2009. Oleh
karena itu PMII menjadi aset bangsa dalam melakukan proses pembinaan, dan
pengembangan generasi muda khususnya mahasiswa.
b. NDP sebagai nilai prinsip ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah merupakan
sumber motivasi dan inspirasi pergerakan, sekaligus sebagai pendorong,
penggerak dan landasan berpijak dalam kehidupan pribadi kader PMII.
c. PMII sebagai organsasi mahasiswa Islam mempunyai keterikatan dan
tanggung jawab yang besar terhadap, tidak saja ummat Islam, namun juga seHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
44
genap warga bangsa Indonesia yang religius, plural, dan inklusif.
d. Peran kesejarahan PMII telah menunjukkan kepeloporann dan patriotismenya
dalam menegakkan dan membela agama, Pancasila dan UUD 1945
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, PMII
sebagai elemen civil society telah terbukti perannya dalam melakukan pendampingan
masyarakat dan proses demokratisasi di kalangan masyarakat. Peran
PMII dalam setiap perubahan, terutama dalam menegakkan reformasi secara
total, dalam segala lapisan kehidupan kemasyarakatan.
e. Jumlah dan persebaran anggota PMII yang berada di seluruh wilayah
Indonesia sebagai sumber daya insani yang potensial. Dengan jangkauan dan
kemapanan struktur organisasi dari tingkat pusat sampai daerah, meliputi
seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada hakikatnya telah menjangkau
luasnya demografi Indonesia. Maka sosialisasi nilai dan gagasan serta
kebijakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
f. Ketaqwaan kepada Allah SWT merupakan acuan dasar dan sekaligus
menjadi inspirasi bagi peningkatan kualitas diri menuju kesempurnaan hidup
manusia sebagai hamba Allah SWT.
g. Jumlah dan penyebaran profesi alumni PMII merupakan bagian potensi
bagi pengembangan organisasi dan masyarakat.
h. Tipologi kader yang beragam dari sisi latar belakang baik ekonomi,
pendidikan, maupun pekerjaan merupakan modal utama yang dimiliki PMII
dalam mengembangkan peran-peran sosialnya di masyarakat. Meskipun dari
sisi persebaran masih menunjukkan ketidakseimbangan antara satu tempat dengan
tempat lainnya, namun seyogyanya modal ini cukup dalam memperluas
resonansi gerakan di berbagai sektor kehidupan.
2. Faktor Dominan
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar untuk mencapai
tujuan PMII dengan landasan serta azas-azas di atas, perlu diperhatikan faktor-
faktor dominan berikut :
a. Ideologi merupakan aspek dominan dari organisasi PMII yang berisi
pandangan hidup, cita-cita serta sistem nilai yang memberikan arah terhadap
tingkah laku dari setiap anggota PMII. PMII berakidah Islam Ahlussunnah wal
Jamaah. Dan atas dasar akidah itulah PMII dengan penuh kesadaran berideologi
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Akidah
dan ideologi terebut merupakan faktor pendorong dan penggerak dalam proses
pembinaan pengembangan dan perjuangan organisasi sekaligus sebagai dasar
berpijak dalam menghadapi proses perubahan dan dinamika di tengah-tengah
masyarakat. Pandangan terhadap wacana Islam yang inklusif dan paradigma
kritis transformatif dalam membangun masyarakat, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam diri PMII. Pola pandangan keagamaan ini, merupakan
45
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
faktor dominan yang dimiliki PMII dalam rangka pengembangan mendatang.
b. Komunitas Islam Ahlussunnah Waljamaah yang telah melahirkan PMII
merupakan kelompok masyarakat keagamaan yang harus senantiasa diserap inspirasi
dan aspirasinya, dipelihara tradisinya, dan dijadikan tempat pengabdian
bagi PMII.
c. Jumlah anggota PMII yang setiap tahunnya bertambah dengan kuantitas
yang cukup besar merupakan faktor strategis yang menentukan usaha pembinaan
generasi muda dalam proses mencetak kader bangsa, sekaligus menjadi
penerus kepemimpinan organisasi.
d. Jumlah Alumni yag setiap tahunnya juga bertambah dan tersebar di
berbagai lingkungan politik dan ekonomi merupakan pihak yang harus senantiasa
dilibatkan dalam proses bersama dalam membangun sinergi gerak
pengembangan PMII di masa depan.
e. Sumber dana dan fasilitas yang tersebar di berbagai komunitas dan
kelompok terutama ummat Islam merupakan aset yang perlu dikoordinir,
dikembangkan sebagai sumber dana perjuangan. Oleh karena itu PMII harus
mampu menjalin hubungan organisasi yang mutualis satu sama lain sehingga
berkontribusi positif bagi masing-masing pihak.
6. ARAH DAN TUJUAN PEMBINAAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
PMII
1. Arah
Arah pembinaan dan pengembangan organisasi PMII difokuskan pada
keselarasan dan keutuhan orientasi hidup baik secara individu maupun organisatoris:
a. Taqwa kepada Allah SWT adalah pengembangan sebagai insan yang
berketuhanan yang yakin akan mempertanggungjawabkan totalitas kiprah dirinya
kepada Allah SWT. Implementasi ketaqwaan tersebut harus tercermin dalam
wujud pribadi yang berbudi luhur, berilmu, cakap serta bertanggungjawab
dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
b. Terhadap diri sendiri, pembinaan dan pengembangan sebagai manusia
religius, intelektualis dan profesionalis yang mampu mengembangkan potensi
ketuhanan (Ilahiyah) bakat dan minatnya agar dapat berperan dan berprestasi
seoptimal mungkin dalam kehidupan sehari-hari.
c. Terhadap lingkungan, dalam arti harus mampu memanifestasikan
kekhalifahannya untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin)
sehingga kehadirannya dirasakan produktif bagi alam sekitarnya.
d. Terhadap masa depan, tumbuhnya kesadaran kesejarahan dengan memahami
masa lalu, peka dan kritis terhadap masa kini dan mampu membuat
rencana dan proyeksi masa depan yang gemilang baik dalam perspektif ukhroHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
46
wi maupun duniawi.
Kemampuan membuat rencana dan proyeksi masa depan tersebut akan
menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai Islam Ahlussunnah
Wal Jamaah, nilai-nilai dasar Pergerakan serta nilai-nilai luhur bangsa.
2. Tujuan
Tujuan pembinaan dan pengembangan organisasi PMII diarahkan pada
terbentuknya pribadi dan kondisi organisasi yang dapat mencapai tujuan dan
cita-cita PMII. Pribadi dan kondisi organisasi yang dimaksud adalah tercapainya
suatu sikap dan perilaku:
a. Terwujudnya kader-kader penerus perjuangan PMII yang bertaqwa kepada
Allah SWT, berpegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
serta Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu-satunya ideologi dan pandangan
hidup bangsa dan negara.
b. Terwujudnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah
wal Jama’ah dan moral bangsa untuk memperkokoh alas pijak dalam
rangka menempuh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
berkembang cepat sebagai akibat lajunya perkembangan IPTEK serta arus globalisasi
dan informasi.
c. Tumbuh dan berkembangnya kreatifitas, dinamika dan pola berfikir
yang mencerminkan budaya pergerakan, selektif, akomodatif, integratif dan
konstruktif dalam menghadapi dan menyelesaikan setiap permasalahan baik
secara individu, organisasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
d. Tumbuh dan berkembangnya sikap dan orientasi ke masa depan, orientasi
fungsi dan produktifitas serta mengutamakan prestasi.
e. Terciptanya organisasi sebagai suatu sistem yang sehat dan dinamis
karena didukung oleh nilai, aparat, sarana dan fasilitas serta teknik pengolahan
yang memadai sesuai dengan tuntutan PMII maupun tuntutan lingkungan yang
senantiasa berkembang.
f. Terciptanya suatu kehidupan organisasi yang dinamis, kritis dan cerdas
dalam merebut tanggung jawab dan peran sosial sebagai bentuk partisipasi dan
pengamalan nyata pergerakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sehingga PMII dapat benar-benar menjadi lembaga alternatif baik
pada dimensi pemikiran maupun kualitas kepemimpinan dan sumber daya manusia.
g. Tumbuhnya suatu situasi dan kondisi yang mencerminkan kekokohan
PMII yang berpijak pada nilai-nilai dan tradisi yang dimilikinya serta mampu
mencari alternatif yang paling mungkin dalam usaha untuk tidak terseret
pada polarisasi dan opini yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang
dapat merugikan perjuangan dalam mewujudkan cita-cita PMII.
47
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
h. Tersedianya kader-kader yang memadai baik secara kualitatif maupun
kuantitatif sebagai konsekuensi logis dari arah PMII sebagai organisasi pembinaan,
pengembangan dan perjuangan yang dikhidmatkan kepada agama, masyarakat,
bangsa dan negara.
7. STRATEGI
Strategi yang dimaksud disini adalah adanya suatu kondisi serta langkah-
langkah yang mendasar, konsisten dan aplikatif yang harus dilakukan dalam
rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita PMII.
Untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan organisasi yang
telah ditetapkan, maka diperlukan strategi sebagai berikut:
1. Iklim yang mampu menciptakan suasana yang sehat, dinamis, kompetitif
dan selalu dibimbing dengan bingkai taqwa, intelektualitas dan profesionalitas
sehingga mampu meningkatkan kualitas pemikiran dan prestasi, terbangunnya
suasana kekeluargaan dalam menjalankan tugas suci keorganisasian,
kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Kepemimpinan harus dipahami sebagai amanat Allah yang menempatkan
setiap insan PMII sebagai Da’i untuk melakukan amar makruf nahi munkar.
Sehingga kepemimpinan organisasi harus selalu tercermin dalam sikap bertanggungjawab,
melayani, berani, jujur, adil dan ikhlas; serta di dalam menjalankan
kepemimpinannya selalu penuh dengan kedalaman rasa cinta, arif bijaksana,
terbuka dan demokratis.
3. Untuk mewujudkan karakter ketaqwaan, intelektualitas dan profesionalitas
serta kepemimpinan sebagai amanah, maka diperlukan suatu gerakan dan
mekanisme organisasi yang bertumpu pada kekuatan dzikir dan fikir dalam setiap
tata pikir, tata sikap dan tata perilaku baik secara individu maupun organisasi.
4. Struktur dan aparat organisasi yang tertata dengan baik merupakan prasyarat
pokok untuk mewujudkan sistem dan mekanisme organisasi yang efektif
dan efisien, mampu mewadahi dinamika internal organisasi serta mampu merespon
dinamika eksternal yang terjadi.
5. Produk dan peraturan-peraturan organisasi yang konsisten dan tegas
menjadi panduan konstitusi, sehingga tercipta suatu mekanisme organisasi yang
teratur dan mempunyai kepastian hukum bagi pengadministrasian kebijakan organisasi
di berbagai level kepengurusan dari tingkat Pengurus Besar sampai
tingkat Pengurus Rayon.
6. Pola komunikasi yang dikembangkan adalah komunikasi individual
dan kelembagan, yaitu mendukung terciptanya komunikasi timbal balik dan
berdaulat serta mampu membedakan antara hubungan individual dan hubungan
kelembagan, baik ke dalam maupun keluar.
7. Pola kaderisasi yang dikembangkan harus senantiasa selaras dengan
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
48
tuntutan perkembangan zaman baik kini maupun di masa yang akan datang,
sehingga terwujud pola pengembangan kader yang berkualitas, mampu menjalankan
fungsi kekhilafahan yang terejawantahkan dalam perilaku keseharian,
baik selaku kader bangsa maupun kader agama.
C. RENCANA DAN STRATEGI JANGKA PANJANG 2010 – 2025
Berdasarkan pola dasar pembinaan, pengembangan dan perjuangan,
,maka disusunlah pola umum program jangka panjang yang meliputi jangka
waktu 15 tahun sebagai upaya pengarahan dala melaksanakan program-program
riil menuju kualitas kader yang diinginkan PMII.
1. GAMBARAN UMUM
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia merupakan salah satu eksponen
pembaharu bangsa. Hal tersebut telah terbukti dalam peran kesejarahan
bangsa masa lalu. Turut sertanya PMII secara aktif dalam menggagalkan
gerakan 30/S PKI dan menegakkan Orde Baru bersama-sama dengan kekuatan
politik lain dan peran serta PMII dalam mengisi kemerdekaan sejak dimulainya
era Orde Baru menunjukkan betapa intensnya keterlibatan PMII dalam proses
pembangunan bangsa.
Proses kesejarahan PMII seperti itu sejak berdirinya hingga saat ini
telah turut membentuk kader-kader PMII yang memilik wawasan politik dan
kebangsaan yang cukup luas dan mendalam yang dibarengi dengan semangat
keagamaan yang cukup intens. Format kader PMII seperti itu cukup tepat dan
telah berperan di berbagai lapisan kehidupan masyarakat sesuai dengan tuntutan
zaman.
Namun demikian peran kesejarahan seperti itu tidak membuat PMII
melupakan tuntutan kualitas masa depan. Dengan niat yang jujur dan I’tikad
yang sungguh-sungguh PMII terus melakukan kajian reflektif dalam membuat
pola pembinaan, pengembangan dan perjuangan yang tepat sehingga peran di
masa depan PMII. Sehingga PMII menjadi potensi yang strategis bagi kemajuan
dan kekuatan bangsa.
Perjalanan dunia kemahasiswaan Indonesia telah mengalami perubahan
yagn sangat mendasar. Perubahan tersebut menuntut modifikasi format dan
peran organisasi kemahasiswaan, termasuk PMII dalam melaksanakan program-
programnya.
Memasuki abad ke-21 ini, PMII dihadapkan pada empat fenomena
mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fenomena pertama, adalah
menguatnya tuntutan otonomi di setiap wilayah. Tuntutan ini, merupakan
bentuk anti-klimaks dari menguatnya budaya sentralistis yang dipraktekkan
pemerintah Orde Baru selama 32 tahun. Implikasinya, muncul disparitas pola
pikir, pendapatan dan kehidupan sosial lainnya. Dalam konteks ini, muncul tun49
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
tutan otonomi di setiap daerah. Fenomena ini, tentunya juga akan mempengaruhi
proses rekrutmen, metode pembinaan, dan pemberdayaan warga, dan
pengembangan institusi PMII pada masa yang akan datang.
Fenomena kedua adalah menguatnya tatanan global atau lazim disebut
globalisasi. Antara otonomi dan globalisasi ini pada satu sisi memang kelihatan
antagonistik. Otonomi menekan pada hak lokal, sementara globalisasi lebih
menekankan aspek global. Kepentingan lokal dan global, ini memang sering
bergesekan. Gejala global di Indonesia makin menguat setelah ditandai dengan
berbagai regulasi negara, antara lain; AFTA (2002), NAFTA (2010) dan
diterimanya Perdamaian dunia (2020). Fenomena ini tentunya akan mengubah
pola kehidupan dan konstruk sosial masyarakat. Dalam konteks ini, PMII membutuhkan
reorientasi pergerakan, supaya mendapatkan respon dari masyarakat,
dan warganya mampu untuk beradaptasi dan mempunyai daya kompetitif.
Fenomena ketiga, menguatnya gerakan fundamentalisme agama. Gerakan
fundamentalisme agama ini lambat laun menjalar menjadi kekuatan politik.
Dalam perspektif politik lokal telah munculnya perda-perda syari’ah, sementara
pada level nasional munculnya kekuatan alternatif politik Islam yang secara
dominan telah merubah peta politik Indonesia dan secara langsung berhadapan
dengan tradisi keagamaan di Indonesia. Sementara secara internasional munculnya
tuntutan khilafah internasional dan besarnya arus migrasi ideologi Islam
secara langsung menjadi ancaman terhadap eksistensi Pancasila dan NKRI serta
kelestarian ajaran Ahlussunnah wal Jamaah
Fenomena keempat, terjadi krisis ekonomi di beberapa Negara Eropa
dan Amerika Yang secara geo-ekonomi dan geo-politik berhubungan dengan Indonesia
sebagai Negara yang memiliki Sumber daya dan Masa Depan Ekonomi
yang strategis di Dunia Internasional. Di sisi lain, pada level Negara, pada tahun
2025 di Prediksi menjadi Momentum kebangkitan Ekonomi Asia dan Indonesia—
Sehingga pertarungan Indonesia dengan masuknya ekspansi Negara-negara
besar akan semakin tinggi. Salah satunya adalah “Pasifik” sebagai medan
pertarungan ekonomi di masa datang. Pada titik inilah, PMII mesti sadar dengan
posisinya sebagai bagian dari Indonesia yang tidak sekedar menjadi penonton
melainkan menjadi actor pertarungan tersebut.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, fase ini juga ditandai dengan
fase berlangsungnya transisi demokrasi di Indonesia. Transisi dari orde rezim
otoriter, menuju fase demokratis. Masa transisi ini ditandai beberapa hal, antara
lain, rekonstruksi puing-puing ekonomi, sosial, politik, dan segala bentuk masalah
turunannya. Masa terjal yang amat curam, pada fase transisi ini, merupakan
proses yang niscaya yang harus dilalui oleh warga pergerakan. Karena itu,
setiap program yang dilakukan juga dalam konteks untuk mensukseskan dan
“mengamankan” proses transisi demokrasi ini.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
50
Kecenderungan seperti itu tampaknya akan terus menguat pada masa-
masa akan datang. Atas kesadaran dan antisipasi seperti itu maka PMII pada
era 90-an ke depan bertekad untuk memformulasikan dan mengaktualisasikan
gerakan ekonomi dengan tahapan-tahapan yang akan diuraikan kemudian.
Bersamaan dengan perubahan-perubahan tersebut telah terjadi juga kesadaran
bahwa proses pembangunan tidak dapat bergantung, semata-mata pada
kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya tetapi justru sangat bergantung
pada kualitas sumber daya manusia yang melaksanakanya. Berdasarkan seperti
ini PMII mencoba untuk melakukan proses rekayasa sumber daya manusia secara
lebih intens, sistematis dan idealis sesuai dengan kebutuhan pembangunan
nasional.
Proses aktivitas dan gerakan seperti itu tentu saja tetap dilandasi, disemangati
dan dimuarakan pada nilai nilai Islam. Karena bagaimanapun nilai-nilai
Islam merupakan merupakan landasan sekaligus sumber inspirasi bagi PMII dalam
mengaplikasikan program-programnya. Bersamaan dengan itu PMII juga
menyadari bahwa pemahaman dan keislaman yang berlangsung dinegara kita
telah mengalami perubahan mendasar dari pemahaman yang bersifat formal
menuju pemahaman dan gerakan yang lebih substansial. Oleh karena itu PMII
bertekad untuk terus melakukan pemahaman dan gerakan, maupun pengalaman
nilai-nilai Islam secara lebih substansial dalam rangka menuju masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur dalam lindungan dan keberkahan Allah SWT.
2. MASALAH POKOK YANG DIHADAPI
Masalah pokok dalam proses pengembangan organisasi adalah segala
susuatu yang dianggap, diduga atau dirasa menjadi hambatan dalam mekanisme
organisasi. Dengan mengetahui masalah-masalah pokok PMII diharapkan terdapat
gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil dimasa
yang akan datang.
a. Nilai-Nilai Kepribadian Kader (NKK)
NKK adalah nilai-nilai fundamental dari PMII yang merupakan pendorong
dan penggerak sekaligus sebagai alas pijak dalam kehidupan sehari-hari.
Ketidakmampuan merumuskan secara jelas aspek-aspek fundamental ini, organisasi
dapat kehilangan dasar pijakan dan sumber motivasi serta arah dan tujuan
selanjutnya akan kehilangan kekuatan dalam menghadapi tantangan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. NKK ini pada dasarnya adalah
nilai-nilai dan prinsip Aswaja itu sendiri, tetapi dalam bentuk yang sederhana
perwujudannya yang aktual dan tidak lepas dari sifat, azas dan tujuan PMII.
Perlunya NKK ini setidaknya didasarkan pada tiga asumsi:
1. Bahwa ajaran-ajaran Islam belum sepenuhnya membudaya dalam kehidupan
sehari – hari, belum menjadi dasar berpijak, motivasi, arah perjuangan
51
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
dan pola tingkah laku sehari-hari dalam kehidupan organisasi.
2. Bahwa PMII sesuai dengan dinamika yang dimilikinya akan terus
berkembang dan perkembangan ini akan membawa perubahan dalam tata nilai
3. Bahwa melalui analisa sosiologis dan berdasarkan pengalaman dalam
kehidupan keagamaan, nilai-nilai ajaran Aswaja kontekstual dengan tatanan
nilai kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Paling tidak nilai-nilai Aswaja
memiliki spirit untuk memanfaatkan dan mendayagunakan kondisi keberagaman
dan kemasyarakatan Indonesia
4. Bahwa NKK adalah Kesadaran Kolektif yang mampu menjadi penyambung
kebuntuan gerak Nilai Organisasi.
b. Kepemimpinan Dan Kaderisasi
Sangat dirasakan kekurangan pimpinan dalam PMII, baik secara kualitatif
pada berbagai eselon organisasi maupun kuantitatif yang tercermin pada
ketidakseimbangan antara mekanisme rutin organisasi (komprensi) guna terjadinya
regenerasi dengan tersedianya calon-calon pemimpin atau penerus organisasi.
Kekurangan ini telah menimbulkan hambatan organisasi dalam siklus
kepemimpinan yang sehat dan berkualitas. Sedangkan kebutuhan kualitatif,
seperti pemimpin yang bersifat terbuka, demokrasi, mempunyai sikap ketauladanan
dan berorientasi pada kemahasiswaan, kemasyarakatan, kekeluargaan dan
kemandirian masih harus terus dikembangkan.
c. Aparat Dan Struktur Organisasi
Aparat organisasi terutama struktur organisasi yang berupa majelis
pembina sampai Komisariat/Rayon dan lembaga-lembaga belum berfungsi
maksimal sebagaimana mestinya.
d. Sumber Daya Organisasi
Sumber Daya Organisasi adalah sumberdaya manusia dan material. Dilihat
dari potensi-potensi individual kadernya, sejauh ini sebetulnya PMII telah
memiliki sumber daya yang begitu beragam. Hanya saja, persoalanya terletak
pada bagaimana meningkatkan etos profesionalisme kader PMII sehingga segenap
potensi yang ada bisa diberdayakan dan dioptimalkan untuk menopang
gerak pengembangan organisasi di masa depan.
Mengenai aspek material dewasa ini sangat dirasakan, lebih–lebih di
masa mendatang, bahwa PMII sebagai organisasi ternyata tidak cukup dengan
mengandalkan pada semangat idealisme atau apa yang disebut keikhlasan,
betul-betul perlu ditunjang oleh pembiayaan dan fasilitas yang memadai. Kelambanan
dalam menggali suber-sumber dana dan fasilitas akan memunculkan
hambatan-hambatan yang serius terhadap pelaksanaan program-program yang
telah ditetapkan.
e. Program
Secara operasional, selama ini program yang ditetapkan PMII pada
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
52
berbagai level dan jenjang organisasi kurang berkesinambungan antara periode
yang satu dengan periode setelahnya. Kerangka umum pengembangan organisasi
yang diamanatkan oleh Kongres dan kemudian dijabarkan oleh Pengurus
Besar secara operasional harus didukung oleh pengembangan program di level
kepengurusan di bawahnya baik Pengurus Koordinator Cabang, Pengurus
Cabang sampai ke tingkat pengurus rayon sehingga terbangun gerak pengembangan
organisasi secara terpadu dan menyeluruh.
Jika secara material selama ini dirasakan bahwa program-program yang
ditetapkan belum mampu secara nasional menjawab permasalahan yang ada sehingga
kegairahan anggota untuk berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan program
berkurang. Maka diperlukan usaha-usaha di level yang lebih operasional
dan praktikal untuk selalu mendekati idealitas dan kebutuhan kader pergerakan
di level kepengurusan yang langsung berhubungan dengan pengembangan potensi
kader PMII.
3. ARAH KEBIJAKSANAAN SASARAN PROGRAM JANGKA
PANJANG
Program jangka panjang diarahkan dalam rangka membentuk kader
PMII yang berkualitas, baik kualitas batiniah melalui pengalaman sikap, perilaku
dan cara berpikir, ketaqwaan maupun kualitas lahiriah yang ditandai dengan
ketahanan fisik di berbagai aspek kehidupan, yang bersamaan dengan itu
kegiatan PMII diarahkan pula pada pencapaian tingkat intelektualitas, profesionaltias
dan kemandirian kader.
Dengan demikian kegiatan-kegiatan PMII dalam jangka panjang harus
tetap dimuarakan pada upaya pembentukan kader yang memiliki sikap dan
perilaku ketaqwaan yang bersamaan dengan itu dibarengi pula keintelektualan
serta kemandirian usaha yang profesionalitas. Nilai-nilai ketaqwaan, objektivitas
intelektual serta etos dan semangat kemandirian profesionalitas hendaknya
menjadi inspirasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di PMII.
Sasaran utama pelaksanaan program kegiatan jangka panjang adalah
terciptanya kemandirian organisasi yang memiliki jaringan dan sistem administraasi
yang solid dan didukung oleh kualitas kader yang sesuai dengan kebutuhan
zaman dalam suasana kehidupan yang maju, adil, dan makmur serta diridhoi
Allah SWT. Adapun titik berat kegiatan ditekankan pada bidang keilmuan
melalui gerakan pemikiran, bidang ekonomi melalui gerakan ekonomi, bidang
keagamaan melalui gerakan ketaqwaan. Titik berat kegiatan pada tiga bidang
tersebut diharapkan mampu menumbuhkan suasana yang kondusif dalam
mewujudkan kader-kader yang berkualitas.
Pelaksanan program kegiatan tersebut hendaknya selalu didasarkan pada
prinsip Maju bersama dan bersama-sama dalam Kemajuan dengan dilandasi
pada semangat mengutamakan kualitas dan prestasi. Kegiatan-kegiatan yang
53
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
dilakukan hendaknya mampu mendorong kader secara bersama-sama dan saling
menunjang secara proporsional. Kesadaran seperti ini harus terus ditekankan,
ditanamkan dan dilaksanakan sehingga tidak ada kader yang merasa tidak
diuntungkan oleh kegiatan tersebut sementara kader yang lain menikmati keberhasilan
kegiatan-kegiatan tersebut. Pelaksanaan kegiatan tersebut hendaknya
diupayakan pula untuk terus memantapkan dan mengembangkan jaringan
organisasi yang semakin tangguh menghadapi perkembangan dan tuntutan jaman
yang senantiasa berubah.
Pelaksanaan program jangka panjang harus pula mampu membawa perubahan-
perubahan yang mendasar dalam sikap, prilaku dan budaya organisasi
kader dalam menciptakan kualitas organisasi yang mandiri, kreatif, inovatif
dan antisipatif serta mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat yang
dibarengi dengan sistem administrasi dan jaringan organisasi yang tangguh.
Oleh karenanya, kegiatan yang dilakukan janganlah kegiatan yang pada
kegiatan, melainkan harus mengimbas secara positif bagi kemajuan anggota
dan masyarakat secara luas.
Perlu diupayakan suatu cara yang lebih tepat untuk menarik calon-calon
anggota PMII yang berkualitas sebanyak-banyaknya di perguruan tinggi, terutama
perguruan tinggi umum. Hal ini harus dilakukan karena anggota PMII
selama ini lebih banyak dari perguruan tinggi agama.
4. TITIK BERAT KEGIATAN SETIAP TAHAPAN
Program Kegiatan PMII jangka panjang dilaksanakan secara bertahap,
melalui pentahapan sebagai berikut:
a. Tahap III 2004-2006
Titik berat pada tahap ini adalah memantapkan proses diversifikasi peran
kader sesuai dengan latar belakang ilmu pengetahuan dan minat bakatnya. Pada
fase ini diharapkan sudah terjadi keseimbangan jumlah warga antara yang berbasis
agama dengan umum. Antara kelompok wacana dengan aplikasi. Tahap
ini juga sudah harus ditandai dengan makin terbukanya wawasan kader PMII
terhadap berbagai kebutuhan masyarakat global, sehingga piranti (ware) sudah
“siap” menghadapi berbagai perubahan.
b. Tahap IV 2006-2008
Titik berat pada tahap ini adalah makin menguatnya kelompok praktisi
dan profesi warga PMII, namun mempunyai kesadaran politik dan basis
ideologi yang berpihak pada masyarakat. Meningkatnya kelompok ini, nanti
akan dibarengi dengan makin kuatnya institusi PMII di semua level—berkat
konsolidasi periode sebelumnya. Fase ini, jaringan PMII sudah dapat dihidupkan
menjadi multi-fungsi, jaringan organisasi sebagai alat kontrol, pemberdaya,
penyemaian informasi dan transaksi sosial-ekonomi, sosial dan budaya.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
54
c. Tahap V 2008-2010
Titik berat pada tahap ini adalah pada bidang munculnya kesadaran
massif tentang budaya kompetitif di kalangan warga. Pada fase ini, pendekatan
prestasi dan kontribusi sebagai faktor determinan dalam setiap penilaian kader,
bukan lagi faktor politik. Kondisi kader sepenuhnya diarahkan pada kinerja dan
prestasi sehingga oraganisasi akan menjadi lebih solid. Tahap ini diharapkan
sudah sampai pada tingkat keseimbangan antara karakter politik, profesional
dengan pendekatan fungsi sosial. Penguasaan pengetahuan mikro di kalangan
warga sudah mulai merata dan seimbang, sehingga fase ini adalah titik awal
profesionalisasi kader PMII di semua sektor dan lini masyarakat.
D. PROGRAM RENCANA STRATEGI DUA TAHUNAN (2011 -
2013)
1. PENDAHULUAN
Proses pelakanaan kegiatan yang selama dua periode terakhir 2004 -
2006 dan 2006 - 2008, telah berlangsung turut mendorong lahirnya gagasan-gagasan
baru yang lebih konseptual dan terarah. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
pada tahap-tahap mendatang diharapkan terus mengacu pada formulasi
PMII dalam empat mata gerakan, yaitu gerakan pemikiran, gerakan sosial, gerakan
budaya, gerakan ekonomi dan gerakan keagamaan-ketaqwaan.
Dalam program dua tahunan (Produta) tahap keempat ini akan terus
digalakkan dan diformulasikan secara tegas sosok, format dan keberadaan PMII
dalam:
1. Penuangan dan sosialisasi gagasan dan konsep-konsep baru melalui
gerakan pemikiran, small group dan lingkaran diskusi berbasis pendampingan
dalam setiap mahasiswa. Dalam mana pengembangan kapasitas dan skill kader
PMII harus diorientasikan untuk menyiapkan stock kader dengan keahlian yang
makin melebar dari wilayah tradisional PMII, yakni kemasyarakatan dan keagamaan.
Sudah saatnya kader PMII didorong untuk memasuki wilayah kompetisi
yang lebih luas.
2. Penyiapan jejaring profesi kader dan alumni yang profesional dan independen
sebagai antisipasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang makin terbuka dan kompetitif mengharuskan PMII di tahap
ini untuk seluas-luasnya membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Ini
menjadi keniscayaan karena ke depan PMII tidak mungkin hanya menyediakan
tipologi kader dengan latar belakang kompetensi dan keahlian yang terbatas.
Sudah selayaknya PMII memiliki kompetensi profesi yang beragam sebagai
wahana asah pengembangan kematangan individual pun juga sinergi gerakan di
masyarakat.
3. Peningkatan kualitas pemahaman, sikap dan perilaku ketaqwaan
55
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
melalui gerakan keagamaan. Ini tetap penting dilakukan mengingat semangat
keagamaan merupakan batu sangga dan ruh yang selama ini menggerakkan
PMII. Stereotyping yang selama ini memojokkan PMII bahwa kader-kadernya
tidak lagi dekat dengan wilayah keagamaan harus kita refleksikan dalam
peninjauan kembali kerangka pikir dan kerangka gerak di masyarakat. Sebagai
basis tradisi, ruh dan semangat keagamaan harus senantiasa dihidupkan dalam
segenap program yang dikembangkan oleh PMII.
Tahap ini berlangsung dalam kurun waktu 2011 - 2013. Sejalan dengan
formulasi dan orientasi program seperti tersebut di atas, tetap dilakukan pula
proses konsolidasi organisasi dan program baik secara vertikal maupun horizontal,
di dalam lingkungan internal PMII mapun eksternal.
2. TUJUAN
Dengan tetap mengacu pada tujuan dasar PMII sebagaimana tertera
dalam AD/ART maka tujuan PRODUTA tahap kedua ini dirumuskan sebagai
berikut:
Pertama : Terwujudnya kader yang berkualitas baik kualitas lahiriah
maupun kualitas batiniah, mandiri serta tetap konsisten pada nilai-nilai ke-Islaman.
Kedua : Terwujudnya suasana, sikap dan budaya keorganisasian yang
sehat dengan didukung oleh perangkat dan jaringan organisasi yang kuat, rapih
dan solid.
Ketiga : Terwujudnya kader yang mempunyai kemampuan daya fikir
dan daya jangkau dalam merespon perkembangan zaman serta mampu beradaptasi
dalam berbagai ruang kompetisi
3. PRIORITAS
Prioritas program pada PRODUTA tahap ini diletakkan pada bidang
keilmuan yang diwujudkan dalam bentuk gerakan pemikiran dan pengembangan
kapasitas dan skill yang ditekankan melalui penciptaan kondisi yang mengacu
pada penciptaan gerakan ekonomi dan profesionalisme. Penekanan pada
kedua bidang tersebut selanjutnya senantiasa disemangati oleh nilai-nilai ketaqwaan
melalui perwujudan gerakan keagamaan.
Sejalan dengan prioritas–prioritas kegiatan pada bidang-bidang tersebut
tetap dilakukan pula kegiatan-kegiatan yang mengacu pada nilai-nilai kepemimpinan
dan keprofesian secara selaras, serasi dan seimbang.
4. ARAH KEGIATAN SETIAP BIDANG
Kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan pada PRODUTA ini meliputi
empat ranah kegiatan yaitu sosialisasi, konsolidasi, partisipasi, dan sistem konHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
56
trol. Keempat ranah kegiatan tersebut akan dicoba pada setiap bidang dan Aspek.
Berkaitan dengan upaya tersebut, maka upaya pembentukan dan pemantapan
lembaga-lembaga strategis perlu terus dilanjutkan, sehingga proses sosialisasi
dan konsolidasi dapat berlangsung secara lebih baik.
Untuk lebih memudahkan proses pencapaian tujuan seperti terurai diatas
maka dirumuskan arah kegiatan pada setiap bidang dan aspek berikut:
1. Bidang Keislaman
a. Aspek Aqidah
Masalah 1. Masih terbatasnya pemahaman anggota PMII dan
masyarakat secara keseluruhan terhadap konsep-konsep
keimanan.
2. Terjadinya proses dan gerakan pindah agama dan pindah
Aqidah didalam masyarakat muslim.
Implementasi program 1.Pemantapan aqidah Islamiyah Ahlussunnah
wal Jama’ah di kalangan anggota;
2. Dilaksanakannya dialog, pembinaan dan aktu
alisasi program - program keagaman di kalan
gan mahasiswa.
b. Aspek Syariah
Masalah : Masih terbatasnya pemahaman anggota PMII terhadap
penerapan hukum-hukum Islam.
Implementasi program : Perlu lebih ditingkatkan kontekstualisasi pema
haman terhadap hukum-hukum Islam.
c. Aspek Akhlaq
Masalah : Terjadinya “krisis moral” dikalangan generaasi muda khusus
nya dan masyarakat umumnya.
Implementasi program : Implementasi Program: Perlu lebih digalakkan
gerakan ketaqwaan melalui budaya malu dan
ikhlas serta sabar istiqomah.
2. Bidang Keilmuan
Masalah : Kurang intensnya gerakan/gesekan pemikiran di antara warga
PMII
Terjadinya pendangkalan budaya berpikir di kalangan warga
PMII dan;
Rendahnya produktifitas pemikiran.
57
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
Implementasi program : Ditingkatkannya kegiatan-kegiatan kajian,
penelitian dan pengembangan diberbagai di
siplin ilmu sesuai dengan bidang-nya ma
ing-masing.
Pembagian Aspek:
a. Aspek pemikiran Ke-Islaman
b. Aspek Pemikiran Ekonomi
c. Aspek Pemikiran Politik
d. Aspek Pemikiran Sosial Budaya
e. Aspek Pemikiran Pengembangan Sumber Daya Manusia/ Pengemban
gan Masyarakat
f. Aspek Hukum
g. Aspek Iptek
h. Aspek Sumber Daya Alam
3. Bidang Ekonomi
Masalah : Masih rendahnya tingkat “Melek ekonomi –mengerti persoa
lan ekonomi-” warga PMII dan masyarakat terhadap informasi
eknomi, peluang usaha, pengelolaan usaha, budaya dan jarin
gan usaha.
Implementasi program : Perlunya dibuat pelatihan-pelatihan kewirau
sahaan sebagai bentuk pengkaderan informal
dan berbagai dialog yang mengarah pada wa
wasan keekonomian
Pembagian Aspek:
a. Aspek: Koperasi
b. Aspek: Perdagangan
c. Aspek: Produksi/barang dan jasa
d. Aspek: Konsumen
e. Aspek: Ketenagakerjaan
4. Bidang Maritim
Untuk kebijakan maritim, maka ada Empat aspek perjuangan :
a. Aspek Regulatif :
Mendorong isu maritim sebagai landscape pembangunan nasional
b. Aspek Infrastruktur :
- Mendorong agar diintegasikan dan di bangunnya aspek infrastruktur
maritim
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
58
- Pembangunan Infrastruktur transportasi antar pulau
- Pembangunan Infrastruktur telekomunikasi
- Pembangunan sentra-sentra industri di kawasan-kawasan kepulauan
c. Aspek Pendidikan :
Mendorong pemerintah agar mendirikan kampus-kampus d daerah kepulauan,
agar dapat mencetak ilmu ilmuwan-ilmuwan berorientasi maritim
d. Aspek Anggaran
Mendorong pemerintah agar dapat meningkatkan alokasi anggaran yang
dialokasikan dari dana perimbangan pusat dan daerah bagi daerah-daerah kepulauan
5. Bidang profesi
Masalah : Belum lancarnya jaringan informasi antar warga baik dalam
garis vertikal maupun horizontal;
Belum meratanya konsolidasi organiasasi dan
Terbatasnya kader-kader yang berpotensi
Implementasi program : Perlu lebih ditingkatkannya proses sosialisasi,
konsolidasi dan pengkaderan organisasi,
melalui penciptaan sistem jaringan organisasi
yang kuat.
Pembagian Aspek:
e. Aspek Kelembagaan
f. Aspek Pengkaderan
g. Aspek Pengembangan Program
6. Bidang Keorganisasian
Masalah : Belum lancarnya jaringan informasi antar warga dalam
vertikal maupun horizontal;
Belum meratanya konsolidasi organisasi
Terbatasnya kader-kader yang berpotensi
Implementasi program : Perlu lebih ditingkatkan proses sosialisasi,
konsolidasi dan pengkaderan organisasi, melalui
penciptaan sistem jaringan organisasi yang kuat.
Pembagian Aspek :
h. Aspek Kelembagaan
i. Aspek Pengkaderan
j. Aspek Pengembangan Program
k. Aspek pemberdayaan
59
Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
E. PENUTUP
Keberhasilan melaksanakan program kegiatan membutuhkan partisipasi
seluruh warga dengan dilandasi sikap, mental dan tekad yang sungguh-sungguh
serta diawali dengan niat yang jujur dan ikhlas. Di samping itu keberhasilan
melaksanakan program juga sangat dipengaruhi oleh suasana, iklim dan budaya
organisasi yang sehat, yang lebih menekankan faktor prestasi dan kualitas ketimbang
faktor-faktor lain yang bertentangan dengan hal itu.
Dengan demikian prinsip maju bersama-sama dalam kemajuan hendaklah
senantiasa mewarnai interaksi warga dalam melaksanakan programnya menuju
tujuan yang dicita-citakan. Semoga Allah SWT berkenan membimbing dan
memberkahi setiap kegiatan yang kita lakukan. Amin
REKOMENDASI
A. REKOMENDASI INTERNAL :
1. Diperlukannya kelengkapan database nasional warga PMII, agar dapat
mengukur sejauhmana kekuatan dan kelemahan PMII, sehingga memudahkan
sosialisasi, implementasi dan capaian program kerja organisasi, dengan Memaksimalkan
website dan Pusat Informasi
2. Diperlukannya grafik nasional pengembangan PMII sebagai alat ukur
atau indicator untuk mengevaluasi terlaksana atau tidaknya program jangka
Panjang dan Program Dua Tahunan PMII
3. Dalam merumuskan dan menyusun Visi Jangka Panjang PMII, perlu
kajian yang lebih serius, karena ini terkait dengan diversifikasi peran dan fungsi
serta sebaran kader-kader PMII
4. Perlunya jaringan dan modul-modul untuk kegiatan pengembangan
ekonomi
5. Memperkuat dan mengkonsolidir kembali basis-basis jaringan advokasi
dan gerakan PMII secara nasional, sehingga ada kesatuan opini, langkah dan
gerak mulai dari PB sampai Rayon.
6. Mendorong agar PB PMII membuat modul materi-materi pegkaderan,
terutama menyangkut msteri-materi inti; ASWAJA, NDP dan Paradigma PMII
7. Untuk menjaga kesinambungan pemikiran dan gerakan, maka PB PMII
agar mensosialisasikan hasil-hasil kongres, baik dalam bentuk buku maupun
dalam bentuk media lainnya, maksimal 3 bulan pasca kongres
8. Meminta kepada PB PMII agar merumuskan dan memperjelas pasal
yang menyangkut ”Ideologi” dalam AD/ART PMII di forum kongres
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
60
9. PB PMII agar segera membuat KTA (Kartu Tanda Anggota) PMII dan
di sosialisasikan kepada seluruh cabang-cabang se-Indonesia.
10.Merumuskan pola strategi PMII yang berbasis lokal kedaerahan, sehingga
Akselerasi PMII di Level Lokal tetap memliki mekanisme Kontrol
11.perlu dipisahkan garis kebijakan instruktif dan kordinatif yang leiputi
kebijakan instruktif meliputi: tertib administrasi dan materi kaderisasi dan Kebijakan
kordinatif meliputi: kebijakan ekosospol organisasi
12.Pembuatan badan hukum PMII yang bersifat publik.
13.Pembuatan modul yang meliputi modul keagamaan, kaderisasi, advokasi,
kewirausahaan, politik, Dakwah Kampus, hukum dan gender.
B.REKOMENDASI EKSTERNAL
1. Membuka ruang jejaring baru bagi PMII terkhusus dalam hal jejaring
ekonomi.
2. Perlu adanya pengawalan isu gerakan ekonomi kerakyatan berbasis
maritim dengan melakukan pendataan basis ekonomi kader.
3. Melakukan pengawalan sumber daya alam oleh PB PMII yang berkordinasi
dengan PKC dan PC dengan melihat fakta adanya TNC yang mulai
beroperasi di negara kita.
4. Mendesak kepada pemerintah agar melakukan optimalisasi potensi serta
pendampingan daerah.
5. Mengawal setiap proses Pentapan Undang-Undang, Judicial Review
dan Penetapan Regulasi yang lain.
6. Meninjau Kembali Proses Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di
Papua.
7. Mendorong Semangat berbasis Lokal dalam Pembangunan Papua sehingga
Papua Berkembang atas keinginan Masyarakt Papua.
REKOMENDASI KOMISI C
1. Pembaharuan dan pendistribusian buku multilevel startegi pergerakan
(internal)
2. mendorong memaksimalkan dan atau membentuk lembag-lembaga
profesional seperti LBH, koperasi, dan media independen (internal)
3. mendorong masing-masing pengurus mempunyai bargaining di wilayah
masing- masing (internal)
61
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi :Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 03.00 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
62
3
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
63
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :013.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 05.30 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
64
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
A. ASPEK HUKUM
Harapan dan cita-cita semua anak bangsa Indonesia adalah membangun
suatu kehidupan kebangsaan-kenegaraan yang bermartabat yang dilandasi oleh
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Gerakan mahasiswa tahun 1998, dengan di
berkati oleh Allah SWT, secara gemilang merobohkan kekuasaan rezim otoriter-
birokratik Orde Baru. Lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan, yang
memimpin selama 32 tahun dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk
mengonsolidir dan merekonstruksi kehidupan kebangsaaan-kenegaraan Indonesia.
Semangat restrukturisasi pemerintahan berupa upaya mengembalikan
kedaulatan ke tangan rakyat sebagai pemilik sah dalam sistem politik demokrasi.
Melalui MPR-RI, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak
empat kali sejak tahun 2000-2002. Saat ini juga timbul wacana untuk kembali
dilakukan amandemen. Hal tersebut terjadi karena hingga saat ini suara rakyat
tetap lantang menuntut adanya perubahan dan perbaikan khususnya pada aspek
hukum yang memiliki dimensi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lahirnya berbagai institusi atau lembaga-lembaga hukum baru seperti
Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
lain-lain sebagai produk era reformasi belum membawa perubahan yang berarti
bagi pemenuhan rasa keadilan rakyat. Sebaliknya, kejahatan para elit penguasa
di negeri ini tetap terjadi dengan menggunakan modus yang semakin beragam.
Mereka telah beradaptasi dengan instrumen-instrumen hukum baru.
Perubahan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (pasal 3. Ayat 1) belum mampu menunjukan
bahwa kekuatan hukum sebagai panglima dan menjadi pijakan utama dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai penyelewengan dan penyalahgunaan
kekuasaan masih tetap mewarnai perilaku elit pemerintahan maupun elit politik
kita. Korupsi, tindakan represif TNI-Polri atas apirasi rakyat, penyerobotan
tanah rakyat, penegakan hukum yang hanya berlaku bagi rakyat kecil, dan
manipulasi birokrasi tetap terpelihara dalam praktek perilaku para elit. Praktek
Politik saling sandera di antara para pelaku dan pemegang kekuasaan yang
berujung pada tindakan transaksional untuk saling mengamankan berbagai
kepentingan busuk juga masih terjadi di berbagai level kehidupan bernegara.
Perlindungan terhadap kejahatan praktik korupsi dan mafia anggaran
dapat menjadi salah satu contoh bahwa sesungguhnya para pejabat-penjahat saling
melindungi. Kejahatan tersebut sebenarnya menjadi lawan utama reformasi,
karena memang gerakan untuk mewujudkan era reformasi didorong secara
kuat oleh kehendak kolektif warga bangsa untuk menjadikan good goverment
65
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
.Sayangnya, pejabat-penjahat ini terus direproduksi dari generasi ke generasi.
Kesulitan dalam memberantas korupsi dan mafia anggaran disebabkan
karena pelakunya melekat kuat di dalam tubuh penyelenggara negara dan terkesan
mendapat perlindungan. Hal yang sama juga terjadi pada persoalan pembiaran
terhadap eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang secara sistematis
dilakukan, bukan saja tanpa memperhitungkan hak generasi berikutnya, melainkan
juga hak-hak masyarakat yang berada di kawasan eksploitasi SDA yang
sangat diabaikan. Padahal Sumber Daya Alam diwajibkan dalam konstitusi untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di satu sisi petinggi eksekutif, Presiden RI, juga tidak memenuhinya janjinya
untuk menjadi panglima pemberantasan korupsi dan mafia anggaran. Di
sisi lain pihak parpol kerap kali menjadikan penyalahgunaan anggaran negara
sebagai bagian dari sumber income partai sehingga pada tingkat tertentu memberi
ruang besar pada para anggotanya baik di eksekutif maupun parlemen untuk
leluasa mencari dana partai. Melihat fenomena tersebut, ironisnya Presiden
SBY tak juga kunjung bertindak sebagai “panglima pemberantasan korupsi”,
justru sebaliknya, tindakannya terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik
dan figur-figur pejabat yang terindikasi korup dalam parpol binaannya sendiri.
Masalah besarnya adalah baik Presiden, jajaran lembaga pemberantas korupsi,
parpol maupun pihak yang terindikasi terlibat, masing- masing berlindung dalam
konsep “praduga tak bersalah”, “perlu bukti-bukti kuat”, dan sebagainya.
Padahal, semua itu bisa dimanipulasi melalui kerja sama antara oknum penegak
hukum dan pelaku korupsi.
Berdasarkan bacaan di atas maka PMII melalui Muspimnas Papua mengawal
dan merekomendasikan:
1. Menegaskan kembali tentang kedudukan, peran dan fungsi hukum, sebagai
dasar sekaligus patokan (pedoman) dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Penegakan supemasi hukum yang tegas bagi pejabat maupun pengusaha
yang kebijakan dan perilakunya bertentangan dengan hukum.
3. Membongkar dan mengusut tuntas kasus korupsi BLBI, Bank Century,
rekening gendut Jenderal Polisi, Wisma Atlet, Hambalang dan kasus-kasus besar
lainya.
4. Menetapkan hukuman mati bagi bagi setiap koruptor yang terbukti
merugikan uang rakyat.
B. ASPEK POLITIK
Kejatuhan Soeharto, 14 tahun yang lalu, menjadi momentum awal kehidupan
politik Indonesia yang lebih demokratis. Kereta reformasi pun berjalan
dengan maksud mengantarkan rakyat Indonesia menuju pada cita dan cita-cita
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
66
bangsa Indonesia. Masalahnya, hingga saat ini reformasi tak kunjung sampai
pada tujuan yang ingin dicapainya.Sebaliknya, bangsa ini seolah kehilangan
arah dan tujuan. Reformasi yang sebelumnya diyakini oleh rakyat Indonesia
mempu menjadi sarana yang lebih baik untuk membangun kehidupan yang lebih
beradab justru menampakan wajah kehidupan politik kanibalisme yang tidak
mengenal peri kemanusiaan.
Budaya politik yang berkembang pada era reformasi ini lebih menampakan
pada budaya politik yang lebih berorientasi pada kekuasaan pragmatis
yang mengabaikan common good bangsa dan negara Indonesia. Budaya seperti
itu telah membuat struktur politik demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik.
Walaupun struktur dan fungsi-fungsi sistem politik Indonesia mengalami perubahan
dari era yang satu ke era selanjutnya, namun tidak pada budaya politiknya.
Keserakahan dan ketamakan masih tetap melakat pada perilaku elit politik.
Demokrasi politik rakyat telah dimanipulasi dan dibajak oleh para elit politik
dengan mengarahkan pada kepentingan-kepentingan pragmatismenya.
Memang harus diakui bahwa Reformasi pada tahun 1998 telah memberikan
sumbangan bagi berkembangnya budaya politik partisipatif, namun kuatnya
budaya politik patrimonial dan otoriterianisme politik yang berubah menjadi
oligarki politik masih berkembang di kalangan elit politik dan penyelenggara
pemerintahan. Walaupun rakyat mulai peduli dengan input-input politik, akan
tetapi tidak bisa diimbangi oleh elit politik karena mereka masih memiliki mentalitas
budaya politik lama. Dengan demikian, budaya politik era reformasi
tetap masih bercorak patrimonial, berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan,
bersifat sangat paternalistik, dan pragmatis.
Demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia adalah demokrasi kebablasan,
demokrasi yang tidak terkendali dan telah membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketertiban rakyat dan para pemimpin
negeri ini sulit sekali dikontrol dan dikendalikan. Barangkali Indonesia-
lah satu-satunya negara di dunia yang menganut demokrasi kebablasan,
ketidaksiapan sistem pemerintahan yang berasaskan demokrasi
serta mentalitas rakyat dan pemimpin bangsa ini yang masih cenderung
feodal menyebabkan demokrasi yang sekarang berjalan ini menjadi tak
jelas arahnya dan bablas menjadi “semau gue”, pemilik kekuasaan dan
pemilik modal menjadi “sewenang-wenang” dengan menggunakan kedok
demokrasi untuk membuat opini rakyat dengan melakukan tindakan-
tindakan seolah-olah diri mereka bersih dan didukung oleh rakyat.
Kehidupan Demokrasi Indonesia yang diharap dapat mengantarkan pada
pencapaian tujuan dan cita-cita rakyat Indonesia dalam kenyataannya sangat
67
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
bertentangan dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia. Demokrasi
di Indonesia saat ini mengedepankan praktik demokrasi terlalu bertumpu pada
kekuatan uang. Semua yang diukur dengan transaksi uang akan menggerus
nilai-nilai utama dalam masyarakat.
Ideologi, visi progresif, dan bahkan nilai-nilai kebaikan menjadi tergerus
oleh uang. Demokrasi transaksional yang berawal pada uang akan berpotensi
besar pada terciptanya demokrasi kaum penjahat. Prinsip yang dikembangkan
sesuatu dapat dibeli dengan uang tanpa melihat nilai-nilai utama dalam
demokrasi yang sesungguhnya. Maraknya fenomena demokrasi uang akan sangat
berpotensi menyuburkan praktik korupsi. Inilah yang pada akhirnya akan
menyebabkan pembusukan peradaban. Demokrasi uang ini secara amat jelas
juga merusak nilai luhur bangsa dan juga akan merusak mental masyarakat,
demokrasi transaksional saat ini sudah kasat mata dan sampai pada titik yang
mengkhawatirkan dan akan berujung pada suburnya praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme. Penting segera dibuat aturan yang jelas untuk mengantisipasi pembusukan
demokrasi yang diakibatkan oleh demokrasi uang yang akan merusak
mental masyarakat bangsa ini.
Saat ini semakin banyak penjahat jadi pejabat. Hal itu merupakan akibat
dari maraknya praktik politik uang dalam pemilihan elit-elit pemerintahan.
Kondisi tersebut berdampak pada semakin sulitnya pemberantasan tindak
korupsi di Indonesia. Sistem politik kita yang sarat money politic menjadikan
pemberantasan korupsi semakin sulit dilakukan. Adanya praktik politik uang
menyebabkan masyarakat diajarkan pragmatisme dalam memilih elit pemerintahan.
Padahal, pemerintahan yang terpilih karena politik uang tersebut besar
kemungkinan menjadi koruptor karena ingin mengembalikan uang yang dikeluarkannya
saat pemilihan. jika kita mau jujur mengakui, negara ini sudah sah
dikatakan sebagai tempat pemeliharaan dan perlindungan terhadap para koruptor.
Betapa tidak, tengok saja berbagai bentuk kejahatan terjadi secara berulang
dengan pelaku yang silih berganti, sementara sumbernya dari elemen yang
sama, yakni lembaga penyelenggara negara, partai politik, dan pebisnis.
Bertolak dari landasan pikir di atas maka PMII merekomendasikan:
1. Mendorong adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang sanksi pidana terhadap elit-elit politik yang terbukti melakukan money
politic dalam memperoleh kekuasaan.
2. Mendesak pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pelaporan anggaran partai politik
3. Mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon-calon pemimpin yang
hanya mengedepankan money politic.
4. Menyelamatkan demokrasi Indonesia dari berbagai praktek kotor politikus.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
68
C. ASPEK EKONOMI
Enam puluh tujuh tahun Indonesia telah merdeka. Usia untuk sebuah
bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan perjuangan
masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan Indonesia
yang maju dan sejahtera. Melalui pembangunan yang kuat dan berkelanjutan
oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan ke depan masa depan
ekonomi Indonesia yang kuat dan berkeadilan, demokrasi yang stabil dan
berkualitas, serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, pondasi ekonomi
yang kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.
Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia
yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran badai krisis
ekonomi yang menerjang Indonesia sehingga merontokan hampir semua sendi
kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.
Pengalaman pahit tersebut, tentunya harus dapat menjadi pelajaran bagi
seluruh komponen masyarakat Indonesia. Apalagi di tengah kondisi perekonomian
global saat ini yang penuh dengan ketidakpastian. Bangsa Indonesia perlu
mewaspadai imbas dari krisis keuangan yang terpicu perkembangan di Eropa
dewasa ini.
Pengelolaan fiskal yang mengedepankan prinsip kehati-hatian menjadi
satu hal penting yang harus dilakukan secara tepat dan terukur. Pemberian
stimulus fiskal oleh Pemerintah kepada dunia usaha, perlu dilakukan secara
hati-hati. Kerjasama yang sinergis antara jajaran pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dunia usaha, lembaga-lembaga keuangan, serta lembaga-lembaga
lainnya, perlu pula menjadi kekuatan yang harus diciptakan guna membangun
dan membuat sektor riil tetap berjalan normal, serta mengendalikan situasi agar
tidak terjadi gelombang pengangguran baru.
Kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha, lembaga-lembaga keuangan
serta lembaga-lembaga lainnya tersebut, perlu pula diwujudkan guna memberikan
proteksi untuk melindungi, membantu, dan meringankan beban golongan
menengah ke bawah yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan perpaduan
tersebut, ekonomi Indonesia diharapkan tidak goyah; tidak terjadi ledakan pengangguran;
inflasi tetap terjaga; dan indikator ekonomi lainnya juga terkendali,
tidak seperti halnya pada saat krisis ekonomi tahun 1998.
Menghadapi gejolak perekonomian global yang kurang menguntungkan
bagi bangsa Indonesia dewasa ini, tentunya tidak mudah. Perlu langkah-langkah
nyata yang harus dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan memperkokoh
fundamental ekonomi nasional. Indonesia tidak boleh kehilangan
peluang sedikitpun dari kondisi perekonomian global yang tidak menentu ini.
69
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
Penurunan ekspor harus dapat ditutup dengan peningkatan investasi di dalam
negeri. Potensi pasar dalam negeri, harus dapat dioptimalkan. Biaya logistik
harus terus diturunkan.Hambatan-hambatan bagi kegiatan usaha, investasi, dan
pembangunan infrastruktur, harus diatasi dan disingkirkan.
Langkah penting lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan
di sektor pangan. Tingginya harga pangan, diproyeksikan masih akan
berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Langkah pemerintah untuk
Potensi pasar dalam negeri, harus dapat dioptimalkan. Upaya pemerintah untuk
memperluas dan meingkatkan swasembada pangan khususnya dalam mengamankan
penyediaan pangan pokok, utamanya beras, perlu terus didukung.
Target penetapan surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, harus dapat diwujudkan.
Dalam mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, Tantangan Indonesia
sekarang dan ke depan adalah bagaimana bangsa Indonesia dapat beradaptasi
dengan perubahan zaman; bagaimana infrastruktur harus diperluas; iklim
investasi dan kepastian hukum harus dipastikan untuk tidak menjadi kendala.
Tantangan berupa kesenjangan pembangunan, baik antar golongan
masyarakat maupun antar daerah yang relatif masih tinggi, perlu secara terus
menerus diturunkan. Upaya penurunan kesenjangan tersebut salah satunya
mendorong pemerintah untuk penciptaan lapangan kerja formal, maupun
non-formal.
Penyelesaian permasalahan kesenjangan antar wilayah, antar desa-kota,
dan antar sektor khususnya di wilayah Kawasan Timur Indonesia, Pemerintah
haruslah mengupayakan untuk mengatasi kemahalan harga, peningkatan akses
rakyat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang layak,
menguatkan sektor perikanan dan kelautan, serta mengembangkan pariwisata
dan ekonomi kreatif berbasis tradisi dan budaya lokal. Dalam konteks inilah
pemerintah perlu hadir dalam dalam kehidupan rakyatnya.
Tantangan yang terkait dengan sejumlah hambatan iklim investasi dan
kepastian hukum yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan telah menciptakan
ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), dan hilangnya kesempatan
untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas,
harus dapat segera ditiadakan. Maka dari itu perlu adanaya singronisasi pemikiran
dan peraturan antara pusat dan Pemerintah Daerah untuk menpenciptaan
kondisi iklim usaha yang kondusif termasuk kepastian hukum tersebut.
Hambatan-hambatan yang ada di daerah perlu terus dikurangi. Pemerintah Pusat
harus konsisten dan tegas dalam mengevaluasi peraturan-peraturan Daerah
yang tidak mendukung atau menghambat investasi. Upaya penegakan hukum
yang tegas juga memegang peranan penting dalam meningkatkan rasa aman
dan stabilitas dalam berinvestasi.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
70
Maka untuk tetap menjaga stabilitas dan peningkatan ekonomi bangsa,
PMII merekomendasikan:
1. Pembangunan infrastruktur yang dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi kerakyatan.
2. Pengembangan produktifitas pengusaha dan potensi pasar dalam negeri
harus diutamakan.
3. Perlindungan dan pengembangan usaha ekonomi kreatif masyarakat
yang berbasis tradisi dan budaya lokal.
4. Pemanfaatan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
rakyat.
5. Mendesak pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
6. Nasionalisasi aset-aset strategis yang berkaitan dengan hajat hidup
rakyat.
D. ASPEK POLITIK INTERNASIONAL
Gelombang demokratisasi negara-negara di kawasan Timur Tengah atau
Arab Spring yang terjadi sejak musim semi Desember 2010 telah mengubah
peta politik di kawasan tersebut. Perubahan peta politik itu sedikit banyak memengaruhi
stabilitas politik dan ekonomi secara global, termasuk ke Indonesia.
Arab Spring adalah istilah untuk kebangkitan dunia Arab atau pemberontakan
yang dimulai di Tunisia kemudian menjalar ke Libya, Aljazair, Mesir, Lebanon,
Yordania, Mauritania, Sudan, Oman, Arab Saudi, Maroko, Yaman, Irak, Bahrain,
Kuwait, Sahara Barat, dan Suriah dengan berbagai tingkat tekanan untuk
menggulingkan pemerintah. Beberapa pemimpinnya digulingkan dengan cara
kudeta berdarah, yang lain sedang berlangsung dan beberapa sudah berhenti.
Imbas dari krisis politik berkelanjutan di Timur Tengah itu tidak hanya
meningkatkan harga komoditas minyak bumi, tetapi lebih jauh dalam bidang sosial
¸ekonomi, budaya dan agama. Dalam bidang ekonomi, sebelumnya ekspor
Indonesia ke wilayah itu mengalami kenaikan dua kali lipat, terutama ekspor
non migas. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor ke sejumlah Negara-
negara seperti Arab Saudi, Libanon, Yaman, Qatar, serta Bahrain naik tajam
selama periode Januari-September 2012 dibandingkan periode yang sama pada
tahun sebelumnya. Nilai Ekspor ke Arab Saudi misalanya, menyentuh angka
USD 1,36 miliar atau hampir meyamai nilai akumulatif Januari-Desember 2011
sebesar USD 1,43 miliar. Nilai ekspor ke Oman sepanjang Januari-September
mencapai USD 170,44 juta atau hampir mendekati akumulasi tahun 2011 yang
menyentuh angka USD 186,4 juta. Ekspor ke Yaman selama Januari-September
sebesar USD 119,8 juta bahkan jauh melampaui akumulasi 2011 sebesar USD
95,2 juta.
Sementara dalam hal agama, Arab Spring pada akhirnya melahirkan pen71
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
guasa Islam baru. Penguasa baru itu antara lain, berkuasanya Ikwanul muslimin
di Mesir dengan dipegangnya tampuk pimpinan dibawah Presiden Mohammed
Mursi. Selain itu, Arab Spring juga memunculkan kekuatan baru kelompok
Salafi dan tumbuhnya kekuatan Al Qaeda di kawasan Timur Tengah.Kelompok
Salafi relatif baru dalam panggung demokrasi dan mereka mempunyai agenda
tersendiri yakni membangun negara Islam di kawasan Timur Tengah.Sementara,
pertumbuhan kekuatan Al Qaeda telah membawa kelompok ini masuk ke
dalam ruang publik dan demokrasi. Hal ini telah menyebabkan mereka menjadi
salah satu faktor penentu proses politik di kawasan Timur Tengah.
Gejolak politik yang terjadi di Timur Tengah serta belahan Islam Afrika
lainya tentu akan sangat berpengaruh terhadap keberadaan Islam Ahlussunah
Waljamaah (ASWAJA). Kini hanya praktis Indonesia yang menjadi harapan
sentrum gerakan Aswaja di dunia global.
Melihat konteks di atas, PMII seharusnya mengambil peran aktif dalam
mewarnai dinamika politik global terutama menjaga kepentingan Islam Ahlussunah
Waljamaah. Dengan cara memperkuat jaringan atau networking kelompok
Aswaja Internasional. Pertemuan-pertemuan pemuda Aswaja Internasional dan
lain-lain. Selain itu, PMII juga harus mendorong kerjasama ekonomi antara pemerintah
Indonesia dengan negara-negara kawasan Timur Tengah dan Afrika.
E. ASPEK BUDAYA DAN GENDER
Budaya merupakan pola perilaku maupun sistem pengetahuan yang dimiliki
oleh suatu masyarakat. Budaya bukan sesuatu yang dimiliki begitu saja tanpa
mengalami proses tertentu, melainkan sesuatu yang dimiliki melalui proses
belajar sejak seseorang dilahirkan. Sebagai suatu proses pembelajaran, budaya
suatu kelompok sosial tertentu akan berbeda dengan budaya dari kelompok
yang lain. Lingkungan yang dihadapi oleh suatu masyarakat dapat berbeda dengan
lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat yang lain. Lingkungan tersebut
dapat berupa lingkungan sosial maupun lingkungan alam. Masing-masing
lingkungan memiliki “tantangan” tersendiri sehingga menciptakan proses
pembelajaran yang berbeda-beda. Hal ini merujuk pada definisi konsep budaya
dari aliran fungsionalisme, bahwa budaya merupakan sesuatu yang memiliki
fungsi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat penganutnya. Dengan
demikian, budaya tertentu tidak akan dianut oleh suatu masyarakat jika menurut
pandangan mereka budaya tersebut tidak memiliki fungsi atau tidak memenuhi
kebutuhan mereka. Jadi, budaya akan mengalami perubahan jika dianggap tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat penganutnya.
Demikian pula hanya terkait peran gender yang dikonstruksi secara sosial
budaya. Peran yang dimainkan oleh kaum perempuan di Papua misalnya
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
72
berbeda dengan peran yang dimainkan oleh kaum perempuan di Jawa. Inilah
yang disebut dengan peran gender. Perempuan di daerah Mandar misalnya,
mengangkat air dengan cara memikul sementara laki-laki biasanya menjinjing.
Pada masyarakat yang lain, yang nampak justru bertolak belakang, yang mana
perempuan menjinjing dan laki-laki memikul. Sementara peran seks merupakan
peran yang dimainkan berdasarkan seksualitas, misalnya menyusui, melahirkan,
menstruasi, menghasilkan sperma dan sebagainya.Jadi, peran gender sangat
berbeda dengan peran seks.
Dengan memahami konsep kebudayaan dan peran gender seperti di atas,
maka kita akan mudah memahami bahwa pembagian peran berdasarkan gender
dipengaruhi oleh budaya yang dianut suatu masyarakat.
Dari hasil uraian di atas kami mengakat 10 point penting sebagai hasil kajian
PB PMIII Untuk menciptakan sebuah gagasan pemikiran yang berkeadilan
gender.
1. Menyelenggarakan pemerintahan bervisi keadilan gender (gender
mainstreaming) dan meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional.
2. Mendorong dan meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan di semua bidang kehidupan dan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam
rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
3. Melindungi hak-hak perempuan, kaum ibu, dan pekerja perempuan
(TKW) yang selama ini mendapatkan perlakuan diskriminatif akibat masih
minimnya payung hukum yang dapat melindungi mereka.
4. Membangun kembali rasa saling percaya antar warga negara dengan
meningkatkan terwujudnya forum warga dengan pendekatan tradisi dan budaya
setempat.
5. Mewujudkan dan mengembangkan kebudayaan nasional yang bersumber
dari warisan budaya leuhur bangsa, budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal demi mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
6. Mengembangkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia yang mampu memberikan
pedoman sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan di semua
bidang.
7. Mendorong terbentuknya sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam
rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi
tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
8. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas
73
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi
pelaku seni dan budaya.
9. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta
menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang
berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
10. Memahami gender dalam budaya Indonesia. Harus dipahami bahwa
setiap kelompok sosial/masyarakat memiliki budaya tertentu yang mana dapat
sangat berbeda dengan budaya kelompok sosial yang lain. Perbedaan ini berimplikasi
pada perbedaan pandangan yang dimilikinya. Hal itu bersumber dari
serangkaian proses pembelajaran yang dimulai sejak manusia itu dilahirkan dan
dalam lingkungan di mana seseorang itu tumbuh. Untuk itu sangat perlunya
memahami gender dari masing-masing prespektif budaya agar tidak terjadi
diskriminasi terhadap kaum prempuan baik di lingkungan civil society maupun
dalam dunia gerakan.
F. ASPEK KEAGAMAAN
Indonesia merupakan negara majemuk yang penduduknya menganut beberapa
agama. Dalam peraturan perundangan negara disebutkan agama yang
dianut dan berkembang di Indonesia ada enam yaitu Islam, Katholik, Kristen,
Hindu, Buddha dan Khonghucu. Agama-agama tersebut sama status dan
kedudukan dimata hukum negara tanpa memandang mayoritas maupun minoritas.
Para penganut agama hidup bersama dengan tidak membedakan dalam kehidupan
sosial berbangsa dan bernegara.
Kemajemukan agama yang ada di Indonesia disadari atau tidak dapat
berakibat positif dan juga negatif. Akibat positif telah banyak dirasakan oleh
bangsa Indonesia. Namun tanpa disadari kemajemukan agama tanpa pengelolaan
umat bergama yang baik dapat menimbulkan sentimen antar penganut
yang dapat mengakibatkan terjadinya gesekan-gesekan pada masyarakat dan
mengarah pada konflik horizontal. Banyak kasus yang dapat diambil contoh
konflik horizontal yang terjadi, misalnya kasus Ambon, Poso, Kalimantan, dan
terakhir Lampung. Kita meyakini bahwa konflik yang terjadi bukanlah dalam
rangka menyerang orang lain dikarenakan berbeda keimanan. Sebab utama
terjadinya Konflik dan gesekan sesungguhnya dikarenakan kesenjangan sosial
kelompok masyarakat yang terkotak-kotak oleh perbedaan agama. Keyakinan
bukanlah penyebab konflik tetapi menjadi pupuk sentimen oleh sebagian
masyarakat yang sedang mulai belajar hidup berdemokrasi.Bibit-bibit konflik
diakui atau tidak adalah akumulasi jangka panjang sejarah bangsa yang selama
3 dekade pada masa orde baru dipaksa untuk diam dan tunduk pada pemerintah
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
74
tanpa ada kesempatan untuk melakukan negoisasi apalagi kritik. Arus reformasi
yang membawa kepada kebebasan berpendapat dan bersuara memudahkan
kelompok masyarakat yang sedang memulai demokrasi mudah terkontaminasi
oleh isu-isu ataupun gerakan yang sengaja memecah belah bangsa terlebih jika
digiring kepada sentimen agama dan etnis.
Selain kasus-kasus konflik horizontal masih ada kasus-kasus negatif bermuatan
sentimen antar pemeluk agama, misalnya kasus sengketa pendirian
tempat ibadah di beberapa daerah yang berujung pada kekerasan fisik mengatasnamakan
agama. Semua penganut agama seyogyanya dapat bertindak sesuai
dengan peraturan perundangan yang ada dengan tanpa mengedepankan ego
dan sentimen antar umat. Pendirian tempat ibadah telah diatur oleh pemerintah
akan tetapi pelaksanaan di lapangan belum seperti sebagaimana yang diharapkan.
Beberapa sengketa seolah-olah dibiarkan oleh pemerintah tanpa ada dialog
untuk menemukan solusi terhadap hal tersebut. Belum lagi kasus-kasus yang
terjadi, sengaja dijadikan konsumsi publik yang semakin menyulut emosi dan
sentimen antar pemeluk agama pada masyarakat yang lebih luas.
Selain kasus antar pemeluk agama. Agama juga dapat menimbulkan efek
negatif yaitu kekerasan mengatasnamakan agama. Beberapa kasus terorisme
yang terjadi mislanya, disebabkan oleh fanatisme agama berlebihan yang meyakini
bahwa yang bukan dari golongannya adalah musuh. Sesungguhnya semua
agama mengajarkan kedamaian dan bertujuan menciptakan perdamaian manusia.
Tetapi terkadang agama dijadikan pembenaran untuk melakukan hal-hal
yang merugikan orang lain.
Disadarai atau tidak pemahaman keagamaan yang ekstrim berkembang
dengan mudah pada lembaga-lembaga pendidikan formal baik itu pada institusi
lembaga Pendidikan Dasar, Menengah maupun Tinggi. Oleh sebab itu penting
kiranya dilakukan revitalisasi terhadap pendidikan keagamaan pada sistem
pendidikan Indonesia. Revitalisasi yang dilakukan yaitu untuk semakin menguatkan
posisi pendidikan agama pada sekolah-sekolah formal, melalui perbaikan
kurikulum, tenaga pendidik, dan lain-lain. Pendidikan pesantren yang
telah lama berkembang di Indonesia telah berkontribusi dalam mengembangkan
pendidikan keagamaan yang berlandaskan pada pancasila dan menjaga toleransi
serta kerukunan antar umat beragama.Kiranya penting untuk melakukan
kolaboirasi antara pendidikan formal pada sekolah-sekolah umum dengan pesantren-
pesantren dalam pelaksanaan pemebelajaran dan pengembangan pendidikan
keagamaan.
Menyikapi beberapa hal tersebut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
pada Musyawarah Pimpinan Nasional Tahun 2012 di Jaya Pura Papua merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh elemen masyarakat umat beragama hendaknya tidak
75
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
menciptakan sentimen antar pemeluk dan tidak membawa agama pada hal yang
mengarah terjadinya konflik komunal.
2. Undang-Undang Kerukunan Antar Umat Beragama merupakan kebutuhan
bangsa Indonesia dalam mengelola perbedaan agama, namun kajian isi dari
Undang-Undang tersebut perlu dilakukan secara bersama oleh semua elemen
bangsa.
3. Pemerintah hendaknya tegas meyikapi sengketa-sengketa pendirian
tempat ibadah dan kepada pihak yang bersengketa hendaknya legowo dan menyikapi
hal tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang beralaku.
4. Perlu untuk terus dilakukan penyebaran pemahaman keagamaan moderat
berdasarkan pancasila yang senantiasa toleransi dan mencintai perdamaian.
5. Revitalisasi pendidikan keagamaan pada pendidikan-pendidikan formal
khususnya sekolah yang bukan berbasis agama.
6. Kolaborasi antara pendidikan umum dan pendidikan pesantren dalam
pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan pendidikan keagamaan .
7. Mendeteksi penyebaran pemahaman keagamaan ekstrim pada sekolah-
sekolah dan kampus-kampus baik yang disebarkan secara formal kelembagaan
maupun non formal.
G. ASPEK PENDIDIKAN
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi
tantangan yang berdimensi ganda. Karena kalau Negara-negara Eropa sejak
abad ke-17 sejak Renaisance terus maju menjadi Negara industry didukung dengan
peradaban modern (Science and Technology), penghuni Nusantara nasibnya
terbalik. Setelah runtuhnya imperium Majapahit yang masa jayanya meliputi
semenanjung Malaya, seluruh Kalimantan, bahkan sampai Philipina Selatan,
menjadi ratusan kerajaan kecil yang kemudian satu per satu terutama sejak abad
ke-17 dikuasai oleh kaum penjajah, Portugis, Inggris, dan Belanda. Jadi kalau
di Eropa abad ke-17 adalah kebangkitan rasionalisme dan Negara kebangsaan,
Indonesia pada periode yang sama mengalami masa suram, dan pada permulaan
abad ke-20 sepenuhnya dikuasai kaum penjajah. Dan baru mulai permulaan
abad ke-20 melalui kebijakan yang dikenal dengan istilah Politik Etis, masyarakat
Indonesia terutama elitnya mulai berkenalan dengan peradaban modern
melalui sekolah-sekolah Eropa yang dibuka untuk elit pribumi.Kebijakan ini
tanpa direncanakan oleh pemerintah penjajah telah melahirkan kaum terpelajar
yang memimpin pergerakan nasional untuk mencapai kemerdekaan.
Dengan bermodalkan sumber daya manusia Indonesia seperti inilah para
pendiri Republik meletakkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “memajukan
kebudayaan nasional Indonesia” melalui diselenggarakannya “Satu
Sistem Pengajaran Nasional” sebagai wahana strategic untuk membangun
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
76
Negara Bangsa Indonesia. Jadi tantangan utama bagi bangsa Indonesia sesuai
dengan amanat UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.Hampir
enam puluh tujuh tahun setelah merdeka, “apakah ‘mencerdaskan kehidupan
bangsa’ masih merupakan tantangan?” Berangkat dari inilah PMII kembali
merefleksikan arah dan sistem pendidikan nasional di tengah fenomen global
yang sangat kompleks, tentu PMII harus mengambil bagian dalam menentukan
arah perjalanan pendidikan Indonesia serta mampu menentukan posisioning
strategis PMII sebagai dari masyrakat kampus dalam menjawab tantangan
zamannya. Problem dan tantagan yang dihadapi oleh indonesi saat ini adalah
politik, ekonomi dan IPTEK, serta ketidakpastian Sistem pendidikan Nasional
yang mampu mengantarkan masyarakat Indonesia menikmati pendidikan yang
layak dan berkualitas sesuai dengan cita-cita keerdekaan sebagaimana yang di
amanatkan dalam UUD 1945 Yaitu “mecerdaskan kehidupan bangsa”.
Keterbelakangan pendidikan di Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-
negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang yang pada akhir-
akhir ini disusul dengan Malaysia, Korea Selatan, danTaiwan adalah Pemrintah
belum serius menempatkan pendidikan sebagai landasan pembangunan
bangsa dan sokoguru peradaban sejarah Indonesia.
Saat ini dan yang akan datang Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia dituntut
untuk terus pro-aktif dalam mendorong kebijakan-kebijakan pemerintah
menuju arah perbaikan sistem pendidikan. Fakta yang sangat nyata setiap tahun
kita melihat banyak anak bangsa depresi bahkan stress yang berujung bunuh
diri setelah kelulusan diumumkan. Standar kelulusan perlu dievaluasi, jangan
jadikan UN sebagai standar mutlak kelulusan, proses belajar mengajar selama 3
tahun dinomorduakan. Belum lagi kita meninjau kebijakan kemandirian satuan
pendidikan yang dibalut UU BHP yang dibatalkan MK lewat yudicial review.
Kita akan dibingungkan dengan follow up pembatalan UU BHP karena terjadi
Vacum of Low pada bentuk hukum pendidikan sekarang, apakah kembali ke
sistem lama atau jangan-jangan sekarang lagi disiapkan neo-BHP dengan balutan
lebih halus tapi dengan substansi yang sama.
Menyikapi beberapa hal tersebut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
pada Musyawarah Pimpinan Nasional Tahun 2012 di Jaya Pura Papua merekomendasikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Merubah Sistem UN yang menjadi standar kelulusan siswa, karena hanya
akan membebani siswa. UN tidak layak diterapkan apabila belum ada pemerataan
pendidikan di seluruh pelosok negeri baik dari segi sarana prasarana,
kualitas guru, dll.
2. Pemerintah segera memperjelas status satuan pendidikan di tanah air
setelah pembatalan UU BHP oleh MK lewat Yudicial Riview agar tidak terjadi
77
Strategi dan Pengembangan KOPRI
vacuum of low di satuan-satuan pendidikan Indonesia.
3. Pemerintah hendaknya melaksanakan pendidikan Gratis dan berkualitas
Mulai dari Pendidikan PAUD,SD, SMP,SMA,MA,S1,samai Pascasarjana
S2.
4. Membentuk kebijakan pendidikan berbasis cultur ke-indonesiaan dan
menghapus liberalisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan yang merupakan
hak dasar setiap rakyat Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Dasar.
5. Membuat sistem pendiddikan yang ilmiah, demokratis serta mendidik
tanpa adanya diskriminasi baik secara pisik dan psikis terhadap peserta didik/
siswa
6. Merealisasikan anggaran pendidikan 20 % sesuai UUD 1945 dan hentikan
pemotongan subsidi pendidikan.
7. Menghentikan dikotomi pendidikan pesantren dan pendidikan nasional
untuk pembangunan pendidikan yang berwawan karakter ke-Indonesiaan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi :Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 05.30 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
78
4
STRATEGI DAN PENGEMBANGAN
KORP PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA PUTERI (KOPRI)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
79
Strategi dan Pengembangan KOPRI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :014.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
STRATEGI DAN PENGEMBANGAN KORP PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA PUTERI (KOPRI)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Strategi dan Pengembangan Korp Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Puteri (KOPRI)
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 05.00 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
80
STRATEGI DAN PENGEMBANGAN
KORP PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA PUTERI
(KOPRI)
A. STRATEGI DAN PENGEMBANGAN KOPRI
Korp PMII Puteri (KOPRI) yang lahir 25 November 1967 merupakan
wadah kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Prinsip Kesetaraan
KOPRI yang merupakan salah satu bagian prinsip kesetaraan dalam
Alquran sebagai khalifatullah fil ardl dan keberadaannnya menjadi rahmat bagi
segenap alam. Karenanya keberadaan KOPRI harus dirasakan kemanfaatannya
tidak hanya oleh kader-kader PMII baik seluruh umat yang ada dibumi ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan,
keberadaan KOPRI diharapkan mampu menjadi salah satu kelompok efektif
yang aktif dalam memberikan tawaran-tawaran gerakan untuk mengurai
persoalan – persoalan yang muncul di masyarakat misalnya persoalan HAM,
demokrasi, globalisasi, hukum, politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan, kebudayaan,
keberagaman dan pluralisme, lingkungan dan yang paling khusus adalah
persoalan gender.
KOPRI harus mampu menjelaskan dengan lebih gamblang atas proses-
proses diskriminasi sosial dan hukum, subordinasi, pelabelan negatif, kekerasan
fisik dan nonfisik, marginalisasi ekonomi, dan beban ganda yang
selama ini dialami perempuan tersebut menjelma kedalam bentuk kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam berbagai bidang, tradisi dan tafsir agama yang masih
memiliki potensi cukup besar untuk dipahami secara bias, Wacana Islam,
sebagaimana wacana lainnya (kemanusiaan misalnya) cenderung mengabaikan
eksistensi perempuan (HAM-HAP) serta budaya-budaya populer yang merasuk
lebih dalam dari agama kedalam individu-individu. Semua itu diakumulasikan
dalam ketidakadilan yang memang menyatu dalam tubuh perempuan, ia penerima
terendah produksi ekonomi, non-subyek dalam sistem hukum, ia sasaran
penghukuman moral dalam politik agama, umpan dalam politik media.
Untuk itu, KOPRI akan selalu melakukan pembacaan kritis dan memiliki
sensitifitas gender dalam mensikapi produk-produk kebijakan pemerintah dengan
memberikan alternatif-alternatif berdasarkan tawaran gagasan yang lebih
mengakar dan relevan dengan kepentingan masyarakat khususnya perempuan.
Dan pembacaan yang kritis adalah pembacaan yang bersifat multidimensi dan
berkelanjutan. Sehingga KOPRI Membutuhkan dukungan moral, politik sekaligus
intelektual khususnya dari PMII sebagai induk gerakan agar setiap pilihan
gerakan yang diambil KOPRI nantinya akan saling menguatkan dan sinergis
81
Strategi dan Pengembangan KOPRI
dengan grand design yang telah dirancang PMII dalam melihat persoalan masyarakat,
negara dan dunia.
Alternatif-alternatif gagasan yang mengakar dan relevan kepentingan perempuan,
akan KOPRI munculkan dengan didahului oleh pembacaan persoalan
tingkat lokal dengan intensif dan argumentatif untuk kemudian ditarik menjadi
kebutuhan bersama di tingkatan yang lebih luas, sehingga KOPRI yang notabene
merupakan sebuah institusi pengkaderan berbasis kader perempuan di PMII
tidak terjebak pada isu-isu sporadis yang menghabiskan energi dan menghabiskan
tujuan organisasi dalam jangka panjang.
KOPRI melihat bahwa perbagai persoalan perempuan yang sampai saat
ini belum bisa diselesaikan, baik persoalan internal maupun eksternal. Harus
dilihat dengan satu kesepahaman bahwa selain sebagai sebuah pengetahuan
yang terus bergerak dan berkembang, jender dan atau feminisme harus menjadi
inspirasi gerakan untuk mengurai persoalan perempuan tersebut.
B. PENGEMBANGAN INTERNAL KOPRI
Gerakan massif tersebut membutuhkan penguatan internal, menurut
Saskia Eleonora Wieringa defenisi yang komprehensif tentang “gerakan perempuan”
sangat sukar, karena gerakan perempuan tidak pernah bicara dalam satu
bahasa. Tetapi ia memberikan masukan bahwa ; Gerakan perempuan dapat dilihat
sebagai spektrum menyeluruh dari perbuatan individu atau kolektif secara
sadar atau tidak sadar, kegiatan, kelompok atau organisasi yang berperhatian
terhadap berkurangnya berbagai aspek subordinasi gender, yang dipandang sebagai
berjalinan dengan penindasan lainnya, seperti misalnya yang didasarkan
atas preferensi kelas, ras, etnis, umur dan seks.
Organisasi adalah sekumpulan individu yang mengorganisir diri bersama
untuk mencapai tujuan atau cita-cita bersama pula. Organisasi memungkinkan
sekelompok individu (masyarakat) dapat mencapai hasil yang sebelumnya tidak
bisa dicapai jika dilakukan oleh individu secara sendiri-sendiri. Dengan demikian,
organisasi merupakan satu unit yang terkoordinir yang diperlukan sebagai
wadah dan alat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan dari sebuah gerakan
yang akan dilakukan.
Organisasi menjadi cukup strategis, karena dalam sebuah organisasi
terdapat sistem yang mengatur bagaimana strategi dibangun, kepemimpinan
bekerja dan mekanisme diatur. Jadi, gerakan betul-betul terarah dan terpimpin.
Dan, semua elemen-elemen harus dikelola dengan baik. Pengelolaan terhadap
elemen-elemen organisasi itu disebut manajemen organisasi dan ketika menetapkan
organisasi sebagai media gerakan, kitapun harus menatanya sebagai
organisasi gerakan. Individu yang bertugas mengelolanya disebut Manajer Organisasi
dan peran ini melekat dalam diri para pengurus organisasi.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
82
1. Peningkatan Sumberdaya Manusia
Dalam Konteks internal, salah satu hal yang bisa dianggap sebagai keberhasilan
dari pengkaderan KOPRI adalah munculnya kader-kader perempuan
PMII sebagai tokoh-tokoh yang mempengaruhi jalanya perubahan baik dalam
konteks lokal maupun nasional dan internasional. Alumni KOPRI atau perempuan
yang dimiliki PMII yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan satu
kekuatan jaringan pengetahuan dan sosial ekonomi politik yang harus bisa dibangun
untuk mempercepat proses munculnya tokoh-tokoh perempuan di kemudian
hari karena tingkat persaingan yang memang semakin keras.
1. Menjadikan KOPRI sebagai kawah candradimuka yakni tempat pengkaderan
dan penggodokan kader perempuan PMII.
2. Dilaksanakannya Kaderisasi guna menunjang kaderisasi Formal yakni
Sekolah Kader KOPRI (SKK), Workshop Kepemimpinan, Pelatihan Analisis
anggaran, analisis Media, Publik Speaking, TOT dll.
3. Adanya klasifikasi Potensi Kader dan dikembangkan melalui kaderisasi.
4. Adanya distribusi kader sesuai dengan potensinya masing-masing.
2. Penguatan Institusi KOPRI
1. Adanya visi gerakan bersama “Membangun Sinergitas; Mengawal kepemi
mpinan Perempuan Nusantara”
2. Adanya Institusi KOPRI disetiap level kepengurusan.
3. Adanya SDM pengurus yang memadai sesuai dengan potensi dan tugasnya.
4. Adanya sinergitas gerakan yang mendukung pengembangan organisasi dari
pusat sampai daerah.
5. Adanya komunikasi yang baik guna mendorong solidaritas Gerakan.
6. Adanya Peraturan Organisasi
C. PENGUATAN JARINGAN ALUMNI PEREMPUAN PMII
Dalam Konteks internal, salah satu hal yang bisa dianggap sebagai keberhasilan
dari pengkaderan KOPRI adalah munculnya kader-kader perempuan
PMII sebagai tokoh-tokoh yang mempengaruhi jalanya perubahan baik dalam
konteks lokal maupun nasional dan internasional. Alumni KOPRI atau perempuan
yang dimiliki PMII yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan satu
kekuatan jaringan pengetahuan dan sosial ekonomi politik yang harus bisa dibangun
untuk mempercepat proses munculnya tokoh-tokoh perempuan di kemudian
hari karena tingkat persaingan yang memang semakin dinamis.
D. PENGUATAN IDEOLOGI DAN PARADIGMA
KOPRI PB PMII merupakan wadah pemberdayaan perempuan yang bertujuan
untuk mengembangkan potensi kader dan mengawal isu-isu perempuan.
83
Strategi dan Pengembangan KOPRI
KOPRI PB PMII memiliki Paradigma Kritis Transformatif (PKT) dalam melihat
realitas kebangsaan dan berpijak pada Ahli sunnah Waljama’ah. Selain itu
memandang bahwa: Berbagai bentuk penindasan dan ketidak adilan terhadap
perempuan berakar pada adanya cara berfikir dan bertindak yang merendahkan
martabat dan kemanusiaan kaum perempuan. Oleh karena itu, harus ada perubahan
cara berfikir dan bertindak bersama secara sadar dan terorganisir untuk
menegakkan kembali martabat dan kemanusiaan tersebut melalui proses penyadaran
di tingkat mahasiswa dan semua elemen masyarakat.
Selain itu kita memandang bahwa Tindakan bersama secara sadar dan
terorganisir dari kaum perempuan (sebagai pemilik kepentingan) untuk bebas
dari berbagai bentuk penindasan dan ketidakadilan yang berakar dari adanya
perendahan martabat kemanusiaan kaum perempuan, Karena Berbagai bentuk
penindasan dan ketidak adilan terhadap perempuan berakar pada adanya cara
berfikir dan bertindak yang merendahkan martabat dan kemanusiaan kaum
perempuan. Sehinga harus ada perubahan cara berfikir dan bertindak bersama
secara sadar dan terorganisir untuk menegakkan kembali martabat dan kemanusiaan
tersebut melalui proses penyadaran ditingkat mahasiswa dan semua elemen
masyarakat. Melalui pemahaman gerakan yang berlandaskan ASWAJA
dan Berwawasan perspektif gender dengan mendorong gerakan kesetaran dan
kesadaran gender di tingkatan mahasiswa dan masyarakat.
Dengan landasan Aswaja sebagai kerangka operasional dan kesadaran
liberatif PMII maka akan terbentuk kader perempuan PMII yang mampu
mengekspresikan nilai dan pengetahuan yang sama yang berasal dari manapun
dengan artikulasi diri yang optimal tanpa halangan konsepsi ekonomi, politik,
dan budaya yang membatasi peran.
Dengan meminjam teori jurgen Hubermas tentang “public sperare”, maka
kader perempuan PMII didorong untuk mencapai pemenangan war of position
dengan tetap menghargai harmoni kultur. Olehnya akan tercipta kader perempuan
yang memiliki kesadaran kritis, pola kaderisasi yang menciptakan identitas
dan citra diri kader yang cerdas, visioner dan berakhlaqul kharimah, memiliki
karakter yang kuat serta pijakan gerakan pada Aswaja dan kearifan lokal.
Penguatan Ideologi ini harus semakin diperkuat dalam setiap kaderisasi dan
menjadi Ruh Gerakan.
E. PENGEMBANGAN EKSTERNAL
Dalam konteks eksternal, KOPRI merupakan sebuah institusi yang sepadan
posisinya dengan banyaknya institusi (LSM, ORNOP, ORMAS) yang
intens di persoalan perempuan. Yang berbeda hanyalah tugas kaderisasi yang
mengikat KOPRI untuk melakukan kerja-kerja jangka panjang dan berkelanjutan.
Tetapi sebagai sebuah organ yang memiliki fungsi-fungsi taktis dan stratHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
84
egis, KOPRI bisa mengambil tindakan-tindakan yang aktual dan faktual serta
dinamis. Derasnya perkembangan tren isu perempuan tidak boleh membutakan
KOPRI dalam melihat pola dan akar persoalan yang dihadapi perempuan dan
konteks lokalitas daerah.
Pengembangan Organisasi Eksternal adalah upaya aksi dan konsolidasi
Gerakan KOPRI dalam rangka menuju masyarakat yang berkeadilan Gender
Meliputi:
1. Advokasi Undang-undang dan kebijakan yang sensitif Gender
2. Konsolidasi Gerakan Perempuan se-Indonesia secara masif baik di daerah
maupun Nasional.
3. Penguatan Jejaring Media sebagai upaya publikasi gerakan KOPRI
4. Penguatan KOPRI kerja-kerja gerakan baik di kampus, masyarakat dan pe
merintah.
5. Membangun komunikasi dan gerakan kepada seluruh Jaringan perempuan
baik di daerah, Nasional maupun Internasional.
F. RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN KOPRI
1. KOPRI DAN KAMPUS
a. KOPRI PMII yang berbasis mahasiswa sangat strategis untuk melakukan
proses penyadaran berkeadilan gender dan pemberdayaan terhadap perempuan
b. Perempuan merupakan agen perubahan dan KOPRI PB PMII merupakan
wadah strategis dalam pengawalan kepemimpinan perempuan untuk Indonesia
yang diawali dari gerakan kepemimpinan di kampus.
c. Merebut kepemimpinan di kampus baik di BEM-J, BEM-F, BEM-U, DEMA,
Senat serta UKM. Kader KOPRI harus tampil menjadi pemimpin.
d. Adanya kerjasama dengan pihak kampus seperti Pusat Studi Wanita (PSW).
e. Berada di garda depan setiap kebijakan kampus yang tidak berpihak kepada
mahasiswa.
f. KOPRI sebagai laboratorium pendidikan dan tranformasi pengetahuan tentang
isu-isu perempuan.
g. Tidak ada pembedaan antara mahasiswa, bahwa martabat kemanusiaan
kaum perempuan sama tingginya dan sama terhormatnya dengan martabat kemanusiaan
laki-laki. Karena ini bukan sekedar tuntutan kesetaraan peran gendersemata.
Bahwa perjuangan untuk mengakhiri berbagai bentuk perendahan
martabat kemanusiaan kaum perempuan harus dilakukan terorganisir dan terus-
menerus, terutama oleh kaum perempuan sendiri dan harus mendapatkan
dukungan (menjadi bagian dari perjuangan bersama) kaum laki-laki.
2. KOPRI DI MASYARAKAT
a. Advokasi Masyarakat Khususnya Perempuan
PMII adalah organisasi yang memiliki komitmen besar untuk tidak pas85
Strategi dan Pengembangan KOPRI
rah melihat ketidakadilan. Selama lebih dari sepuluh tahun istilah gender meramaikan
berbagai diskusi tentang masalah-masalah perempuan telah diterima
oleh PMII dengan suka cita karena memang pada kenyataannya ditemukan
persoalan-persoalan ketidakadilan yang berkaitan dengan perempuan di masyarakat.
Pergulatan dengan wacana tersebut telah melahirkan banyak konsep
gerakan tersendiri di PMII, yakni gerakan yang intens dalam mengkaji dan
melakukan advokasi (non litigasi dan litigasi) terhadap perempuan.
Kritik gerakan yang muncul terhadap wadah perempuan, memunculkan
pemikiran bahwa memang harus ada keseriusan dan perhatian lebih dalam
memperkuat wacana gender di PMII. Yang perlu diperbaiki adalah konsep sosialisasi
gender dalam konsep besar pengkaderan di PMII. Apabila sosialisasi
gendder dipisah dari kerangka besar pengkaderan maka selamanya persoalan
gender di internal organisasi tidak akan pernah beranjak karena dua hal tersebut
sangat berkaitan erat. Keduanya berbicara soal kader dan harapan organisasi
terhadap kader.
Di lain pihak, isu soal gender (perempuan) terus bergerak. Namun PMII
masih sibuk dalam “mengurusi” kader. Hal ini yang membuat PMII tak bisa
menangkap dan mengawal laju gerak isu tersebut. Dari sinilah kemudian kita
akan mulai menunjukan keseriusan dalam mengawal isu gender. Gender bukan
wacana kognitif yang nir efek behavioristik. Dalam konteks negara, pendekatan
bias gender sudah melahirkan KB yang merugikan perempuan, buruh perempuan
murah, depolitisasi perempuan melalui organisasi-organisasi perempuan
underbow dan lain sebagainya yang menjadikan perempuan sebagai objek dan
korban pembangunan.
PMII menemukan itu dalam realitas masyarakat. Para aktivis gender yang
ada di organisasi ini sudah seharusnya berusaha untuk menerjemahkan pemahamannya
tentang keadilan gender dalam perilaku-perilaku yang memiliki imbas
bagi perubahan. Dan untuk itu perlu ada pembahasan serius dan intens dari
sekian banyak aktivis gender di PMII untuk menyusun kerangka konseptual
yang mengarah pada upaya perbaikan . Sekaligus juga merumuskan strategi
gerakan yang paling efektif untuk mencapai tujuan.
Selain itu, juga tidak menafikan bahwa setiap individu di dalam organisasi
membutuhkan aktualisasi diri ketika dan setelah berkecimpung di dalam
organisasi. Implementasi berbagai pengetahuan yang telah diperoleh sekaligus
sebagai bentuk kepedulian terhadap realitas sosial maka perlu adanya dorongan
organisasi terhadap Kaum Perempuan untuk bisa memasuki area riil yang berhadapan
secara langsung dengan pelaku-pelaku masyarakat lain serta mengambil
pilihan-pilihan gerakan sesuai dengan nilai-nilai keadilan gender yang dicitakan
oleh PMII lewat wadah KOPRI.
Pilihan gerakan tentunya tidak bisa lepas dari posisi organisatoris KOPRI/
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
86
wadah perempuan lainnya sebagai organisasi mahasiswa yang akan menjauhkan
diri dari politik praktis dan pragmatis. Oleh karenanya akan memposisikan
diri sebagai sosial political pressure group dengan bentuk dan model gerakan
yang bermacam-macam seperti melalui tulisan, demo di jalan, advokasi non
litigasi dan sebagainya dalam mensikapi persoalan masyarakat khususnya persoalan
yang berkaitan dengan ketidakadilan berbasis gender.
Untuk melakukan kerja advokasi (penguatan, pendampingan, pemberdayaan,
dan pembelaan) perempuan, harus menentukan fokus-fokus persoalan
yang menjadi persoalan strategis dan sekaligus faktual serta aktual yang akan
menghindarkan dari terseretnya gerakan wadah perempuan PMII menjadi gerakan
yang tidak memiliki visi dan orientasi keberpihakan yang jelas.
G. SIKAP DAN ARAH GERAKAN
1. Internal
a. Mengawal kepemimpinan gerakan perempuan di berbagai sektor, melalui
peningkatan capacity Building kepemimpinan, teknik advokasi dan jurnalistik
di tingkatan kader perempuan PMII.
b. Menjadi Center gerakan perempuan Mahasiswa Indonesia. Hal ini berangkat
dari realitas perempuan OKP (Cipayung) yang sama-sama sedang mengggalang
dan mengkonsolidasikan diri di masing-masing organisasi agar dapat melahirkan
kader terbaiknya untuk Negeri.
c. Membangun kekuatan jaringan dalam pengawalan isu. Kekuatan pertama
adalah membangun kekuatan lintas OKP, lintas Organisasi perempuan dan Ormas.
d. Mengawal proses penyadaran berkeadilan Gender dikalangan mahasiswa dan
masyarakat.
e. KOPRI Sebagai promotor pergerakan, untuk meningkatkan pendidikan Perempuan.
f. Meningkatkan partisipasi kader PMII puteri dalam mewujudkan kerukunan
antar umat beragama.
2. Eksternal
a. Berkomitmen mengawal implementasi regulasi yang pro gender
b. Melakukan advokasi Anggaran yang pro gender.
c. endukung Program-program peningkatan kualitas Sumber Daya Perempuan
Indonesia.
d. Berperan memberantas komersialisasi pendidikan.
e. Bekerja sama secara aktif dalam pemberantasan buta aksara.
f. Kader PMII Puteri berperan aktif dalam gerakan ekonomi mandiri kreatif
untuk mendorong hasil karya kreatifitas produksi baik barang/jasa.
g. Berkometmen mendorong pemerintah untuk mengeluarkan UU yang menjamin
perdamaian antar umat beragama di seluruh Nusantara.
87
Strategi dan Pengembangan KOPRI
h. Memperjuangkan lahirnya kebijakan yang berperspektif Gender berlandaskan
nilai-nilai keadilan dan penghargaan. Mangawal segala bentuk
diskriminasi perempuan melalui kebijakan publik, UU dan PERDA.
H.PILIHAN ISU STRATEGIS
Beberapa persoalan yang merupakan persoalan strategis dan faktual berkaitan
dengan isu gender diantaranya berkaitan dengan persoalan kebijakan,
persoalan budaya, dan pandangan agama. Yang bentuk pelaksanaannya terwujud
dalam beberapa praktik diskriminasi terhadap perempuan di berbagai aspek,
di antaranya adalah:
1. Bidang Politik
Dari segi ideologi dan Hak Asasi Manusia, perempuan mempunyai
kedudukan yang sama dengan laki-laki. Perempuan dan laki-laki mempunyai
hak, kedudukan dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesehatan, pendidikan,
pekerjaan, hak untuk hidup, hak kemerdekaan pikiran, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk berserikat,
berorganisasi, berpolitik, dan berbagai hak universal yang dilindungi oleh
hukum.
Partisipasi politik tidak melulu harus dilekatkan dengan keterlibatan secara
personifikasi kaum perempuan dalam sturuktur politik baik dalam sakala
nasional maupun lokal. Namun yang lebih subtantif yang harus dilihat adalah
sejauh mana elektabilitas dari legitimasi konstutisional mampu mengakomodir
hak-hak kaum perempuan. Persoalan mendasar mengapa keterlibatan perempuan
dalam politik di Indonesia adalah pada masalah :
a. Kepemimpinan perempuan yang belum bisa diterima oleh banyak
kalangan, meski Kepemimpinan perempuan secara normatif memiliki legitimasi
yang sangat kuat, baik secara teologis, filosofis, maupun hukum. Dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh negara-negara
anggota PBB, termasuk oleh Indonesia, menyebutkan sejumlah pasal yang
memberikan kebebasan kepada perempuan untuk memilih pemimpin maupun
menjadi pemimpin. Begitu juga dalam Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang disahkan melalui Undang-
Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7.
b. Keterwakilan perempuan yang sangat minim di ruang publik. Perempuan
selalu diposisikan hanya dapat berada dalam ranah domestik untuk mengurusi
masalah rumah tangga, tanpa bisa mengaktualisasi dan mengembangkan
diri dalam ranah publik. Di Indonesia meski sudah sepuluh kali pemilu dilaksanakan
namun hasilnya keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka
30 persen. Hasil terbesar terjadi pada Pemilu 2009 yang menghasilkan angka
18 persen dari total 560 anggota legislatif. Perjuangan perempuan Indonesia
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
88
ini konkrit dengan terus memperjuangkan kuota 30% perempuan di parlemen.
Quota perempuan selain dimaksudkan sebagai salah satu bentuk Affirmative
action dalam bidang politik juga dimaksudkan untuk memberikan alternatif
strategi bagi perilaku politik yang cenderung tidak pro masyarakat (bisa dilihat
dari kebijakan yang dihasilkan baik berkaitan dengan anggaran maupun dalam
hal sosial politik lainnya).
c. Ketiga, Minimnya platform partai politik yang secara konkrit membela
kepentingan perempuan. Bagi beberapa pemikir dan pemerhati perempuan beranggapan
bahwa memberi tempat lebih banyak bagi perempuan dalam dunia
politik tentunya akan memberikan suatu suasana baru bagi perubahan politik
yang arogan, korup, dan patriarkis.
Untuk itu perlu adanya upaya memperkuat partisipasi politik perempuan
di Indonesia. Kita seharusnya mampu menempatkannya di dalam konteks transisi
yang tengah dialami bangsa Indonesia menuju ke sistem politik yang lebih
demokratis. Inti demokrasi adalah upaya menjamin kesetaraan politik bagi
seluruh warga, tak terkecuali kelompok marjinal dan kaum minoritas. Meskipun
secara demografis mayoritas penduduk Indonesia adalah perempuan, mereka
tak lebih dari mayoritas bisu yang hampir selalu absen pada proses-proses
pengambilan keputusan. Sebagai contoh, representasi perempuan di DPR mengalami
penurunan dari 12% pada tahun 1992 menjadi 9.2% pada tahun 1999
(Seda, 2002). Keadaan ini mengakibatkan terjadinya pengesahan dan penerapan
berbagai produk hukum (UU dan peraturan) dan penetapan prioritas program-
progam pembangunan di tingkat nasional dan lokal yang sama sekali
tidak mencerminkan kesetaraan politik, keadilan sosial, maupun kepentingan
kaum perempuan.
2. Bidang Ekonomi
Perempuan dunia harus mendapatkan tempat di bidang politik dan
ekonomi. Sebab selama ini perempuan masih dinomor duakan dalam sebuah
kebijakan negara. Pemiskinan Perempuan, Pembangunan yang telah berjalan
sekian lama ternyata belum mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh
masyarakat di berbagai belahan dunia.
Di banyak negara termasuk Indonesia, pembangunan seringkali memperkokoh
ketertinggalan perempuan pada banyak aspek. Akses pada ekonomi
salah satu yang saat ini dianggap oleh berbagai pihak sebagai sumber daya
yang harus dimiliki perempuan, karena tanpa ekonomi banyak perempuan tidak
mampu membuat keputusan terutama bagi dirinya, anak, keluarga dan masyarakat.
Perempuan juga menjadi lebih tertinggal dan rentan mengalami kekerasan.
Di tingkat pedesaan, kasus kekerasan perempuan karena ekonomi juga
banyak terjadi. Perempuan yang tinggal di area pedesaan lebih jauh tertinggal
89
Strategi dan Pengembangan KOPRI
aksesnya dibandingkan yang tinggal di perkotaan. Hal ini karena pembangunan
banyak berpusat di kota.
Sementara itu, untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan tidaklah
cukup dengan program kemiskinan atau ekonomi saja namun harus menyelesaikan
hambatan struktural yang menyebabkan akses perempuan terhambat.
Salah satu hambatan ini adalah posisi dan relasi yang tidak setara akibat budaya
patriarchy, juga keterlibatan perempuan dalam membuat keputusan di ranah domestik
dan publik terbatas.
3. Bidang Pendidikan
Pendidikan, bagi Bangsa yang sedang berkembang seperti Indonesia,
memberdayakan perempuan melalui pendidikan adalah investasi aset bangsa.
Laporan dari Departemen Pendidikan Nasional menyatakan bahwa jumlah
perempuan buta aksara sekitar 6,3 juta orang, sekitar 70 persen di antaranya
berusia di atas 45 tahun. Adapun jumlah laki-laki buta aksara sebanyak 3,4 juta
orang. Total jumlah warga buta aksara 9,7 juta atau 5,97 persen dari jumlah
penduduk Indonesia. Dalam isu pendidikan KOPRI bersama masyarakat mengentaskan
angka buta huruf dengan melaksanakan pendidikan bagi perempuan
buta huruf. KOPRI banyak memiliki kader yang bergerak dan study di ilmu
pendidikan sehingga potensi-potensi ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan
untuk masyarakat.
4. Bidang Agama dan Perdamaian
Di Indonesia akhir-akhir ini bermunculan persoalan agama dan perdamaian.
KOPRI sebagai organisasi yang berbasis kemahasiswaan ikut terlibat
dalam pengentasan isu-isu tersebut. Beberapa persoalan diantaranya:
1. Munculnya gerakan radikal Islam
2. Kekerasan atas nama agama
3. Maraknya terorisme di Indonesia dan tidak sedikit pelakunya adalah
mahasiwa atau pemuda.
4. Fenomena politisasi agama dan lahirnya partai berbasis Agama.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
90
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi :Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 05.30 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
91
Peraturan Organisasi
5
PERATURAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
92
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :02.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG
MAHKAMAH TINGKAT TINGGI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi Tentang Mahkamah Tingkat Tinggi
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.31 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
93
Peraturan Organisasi
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
MAHKAMAH TINGKAT TINGGI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Mahkamah Tingkat Tinggi selanjutnya di singkat MTT
2. Mahkamah Tingkat Tinggi sebagai mekanisme akhir untuk mengatasi
sengketa dalam organisasi PMII yang selanjutnya disebut kasasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Pasal 2
Kedudukan
1. Kedudukan MTT berada ibukotaNegara
2. Kedudukan lembaga ini bersifat ad hoc.
Pasal 3
Fungsi
1. Sebagai mekanisme terakhir pemutusan sengketa di semua tingkatan kelem
bagaan PMII
2. MTT merupakan mekanisme yang berada dalam kewenangan institusi PB
PMII di bawah tanggung jawab Ketua Umum
3. Pelaksanaan MTT diselenggarakan berdasarkan rapat pleno PB PMII di
dasarkan pada surat pengajuan yang diterima.
Pasal 4
Tugas
1. Melakukan penelitian atas berkas-berkas yang diajukan
2. Menjadi supervise terhadap proses penyidikan kasus pemberhentian dan
sengketa dalam kelembagaan organisasi.
3. Mendokumentasikan proses dan hasil sengketa sebagai back up data.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
94
Pasal 5
Wewenang
MTT berwenang membuat keputusan yang seadil-adilnya atas pengajuan
kasasi
BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Susunan keanggotaan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap
2. Anggota tetap MTT berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari:
a. 1 Unsur MABINAS
b. 2 Unsur Badan Pengurus Harian (BPH)
c. 2 Koordinator Wilayah (Koorwil)
3. Anggota tidak tetap berjumlah 2 (dua) orang yang ditunjuk dalam rapat
pleno BPH PB PMII
BAB IV
MEKANISME PEMBENTUKAN STUKTUR MTT
Pasal 7
Pembentukan stuktur MTT diserahkan kepada anggota tetap dan tidak tetap
yang terpilih
Pasal 8
Sumpah Janji Anggota MTT
Sumpah dan Janji anggota MTT dilakukan di hadapan rapat pleno BPH PB
PMII yang berbunyi : “Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk memegang amanat sebagai Mahkamah Tingkat Tinggi Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia, akan melakukan tugas-tugas sebagaimana mestinya:
melakukan penelitian secara jujur serta terbuka dan membuat keputusan secara
adil berdasarkan fakta persoalan, etika dan aturan organisasi, serta moralitas
kader PMII”
95
Peraturan Organisasi
BAB V
JENIS SENGKETA
Pasal 9
Sengketa
Jenis-jenis sengketa yang ditangani oleh MTT adalah persengketaan antar lembaga
dan atau perselisihan antar kepengurusan yang tidak mampu diselesaikan
oleh tingkatan lembaga bersangkutan.
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN KASASI
Pasal 10
Pihak yang Mengajukan Kasasi
Pihak yang mengajukan kasasi adalah anggota, kader dan pengurus yang
merasa keberatan dengan keputusan yang di ambil semua tingkatan organisasi
PMII
Pasal 11
Tahap pengajuan Kasasi
1. Pengajuan kasasi diajukan langsung kepada PB PMII dan diserahkan ke
pada MTT, setelah melalui proses di semua tingkatan organisasi yang diser
tai dengan bukti-bukti.
2. Dalam hal pemberhentian keanggotaan, kasasi diajukan kepada PB PMII
setelah anggota menerima surat pemecatan yang ditandatangani Ketua
Umum dan Sekretaris Umum cabang
3. Kasasi ini dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan
menerima surat pemecatan atau terjadinya sengketa dari yang bersangkutan
4. proses penyelesaian sengketa di MTT paling lambat 3 bulan sejak hari
pengajuan, Jika dalam waktu tiga bulan tidak selesai maka dikembalikan ke
cabang.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
96
Pasal 12
Sanksi –sanksi
1. Kedua pihak yang bersengketa setelah keputusan MTT ditetapkan harus
menerima keputusan, dan berdamai dalam sesuatu yang disengketakan
2. Pelanggaran yang dikenakan pemberhentian, jika diputuskan tidak terbukti
dalam MTT, maka anggota yang diberhentikan dari keanggotaannya, dipuli
hkan kembali hak-haknya sebagai anggota PMII.
BAB VII
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 13
Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian
dalam peraturan organiasasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2. Ketetapan ini diputuskan oleh MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
3. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.31 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretari
97
Peraturan Organisasi
KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :03.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
RENCANA STRATEGIS DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Rencana Strategis dan Pengembangan Organisasi
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.32 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
98
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KAIDAH PELAPORAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Kaidah pelaporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khu
susnya yang berkenaan dengan ketentuan pelaporan Pengurus Koordinator
Cabang dan Pengurus Cabang.
2. Yang dimaksud dengan kaidah pelaporan PMII adalah serangkaian keten
tuan yang mengatur segala sesuatu mengenai pelaporan berbagai hal yang
dilaksanakan Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang kepada
Pengurus Besar;
3. Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan Organisasi ini adalah
PMII.
BAB II
JENIS JENIS PELAPORAN
Pasal 2
1. Jenis-jenis laporan adalah :
a. Laporan Kegiatan
b. Laporan Hasil Konferensi
c. Laporan Pendataan Anggota
2. Laporan Kegiatan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus
Koordinator Cabang / Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang dicapai;
3. Laporan Hasil Konferensi adalah laporan yang wajib disampaikan oleh
Pengurus Koordinator Cabang / Pengurus Cabang secara objektif berkaitan
dengan proses pelaksanaan dan hasil konferensi untuk dijadikan pertimban
gan oleh Pengurus Besar dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan
Pengurus.
99
Peraturan Organisasi
4. Laporan Pendataan Anggota adalah laporan yang wajib disampaikan oleh
Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan pertambahan anggota
baru atau hasil pendataan anggota secara teratur dan keseluruhan;
BAB III
MEKANISME, ISI DAN WAKTU PELAPORAN
Pasal 3
Laporan Kegiatan meliputi:
1. Laporan kegiatan dilakukan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Koor
dinator Cabang untuk diteruskan kepada Pengurus Besar oleh ketua umum
PKC.
2. Apabila suatu wilayah tidak memiliki PKC maka pengurus cabang berhak
langsung melaporkan hasil konfirmasi kepada Pengurus Besar.
3. Laporan Kegiatan sekurang-kurangnya memuat:
a. Berita acara kegiatan
b. Latar belakang dan masalah yang dihadapi
c. Tujuan dan sasaran setiap kegiatan
d. Proses pelaksanaan setiap kegiatan
e. Tindak lanjut setiap kegiatan
f. Evaluasi setiap kegiatan, lampiran dan koreksi daftar nama panitia,
peserta dan penceramah (jika ada).
4. Waktu Pelaporan kegiatan untuk Pengurus Cabang dan Pengurus Koordina
tor Cabang adalah setiap 6 (enam) bulan sekali
Pasal 4
Pelaporan Hasil Konferensi
1. Laporan hasil konferensi harus memuat:
a. Berita acara konferensi
b. Ketetapan-ketetapan dan keputusan konferensi
c. Sususan pengurus yang ditanda tangani oleh badan formatur
d. Laporan pertanggung jawaban ketua umum kepengurusan demis
ioner
2. Waktu pelaporan hasil konferensi adalah pada saat menyampaikan permo
honan Surat Keputusan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu) setelah pelaksanaan konferensi.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
100
Pasal 5
Sistematikan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum atau pengurus demisioner
untuk semua tingkatan struktural organisasi adalah :
a. Pendahuluan, yang terdiri dari gambaran umum dan kondisi kepen
gurusan, baik kondisi internal dan eksternal
b. Program kerja yang direncanakan
c. Realisasi program
d. Kemajuan kaderisasi dan pengembangan anggota, yang terdiri dari
jumlah komisariat, rayon dan anggota, kekutan basis anggota, serta
jumlah anggota berdasarkan jenis kelamin
e.Keuangan organisasi
f. Inventaris organisasi
g. Kendala/Hambatan
h. Rekomendasi, baik internal dan eksternal
i. Penutup
j. Lampiran-lampiran, yang terdiri dari SK kepengurusan, dokumenta
si kegiatan dan dokumen yang dianggap penting lainnya.
Pasal 6
Pelaporan Pendataan Anggota
1. Laporan Pendataan Anggota sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama anggota.
b. Jurusan, Fakultas dan Perguruan Tinggi Anggota
c. Pendidikan Kader (formal) yang telah diikuti
d. Pendidikan/Pelatihan (pelatihan profesional dan/atau studi-studi
fakultatif yang telah diikuti).
e. Jabatan yang pernah diduduki
f. Rekapitulasi data anggota
2. Waktu pelaporan pendataan anggota adalah setahun sekali menjelang bera
khirnya periode kepengurusan cabang.
3. Pedoman dan tata cara pendataan anggota diatur kemudian oleh Pengurus
Besar.
101
Peraturan Organisasi
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 7
Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang membuat peraturan
organisasi sendiri untuk mengatur tata cara pelaporan dari sruktur di bawahnya
sehingga dapat mendukung kelancaran proses pelaporan kepada Pengurus
Besar.
Pasal 8
Tindak lanjut hasil laporan konferensi harus ditindaklanjuti oleh Pengurus
Besar untuk mengeluarkan Surat Keputusan selambat-lambatnya 2 x 30 hari
setelah pelaporan disampaikan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di
dalam Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
2. Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Pergerakan Maha
siswa Islam Indonesia
3. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.32 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
102
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :04.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG TATA CARA PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR
WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Pengaturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan
Jabatan antar Waktu
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.33 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
103
Peraturan Organisasi
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
TATA CARA PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan organisasi tentang tata cara pengisian pengurus lowongan antar
waktu ini merupakan pedoman untuk menyatakan jabatan lowongan seka
ligus tata cara mengisi jabatan pengurus yang sudah dinyatakan lowong itu
di semua tingkatan.
2. Pengisian jabatan antar waktu hanya bisa dilakukan apabila jabatan pengu
rus sudah dinyatakan lowong oleh pengurus pleno.
3. Pengurus pleno adalah BPH dan Koordinator-koordinator Biro.
BAB II
SEBAB-SEBAB LOWONG
Pasal 2
1. Personalia kepengurusan bisa dinyatakan lowong karena;
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
2. Pengunduran diri personalia kepengurusan bisa diterima apabila dinyatakan
secara tertulis dengan materai enam ribu rupiah yang ditujukan kepada
kepengurusan personalia itu berada dengan tembusan kepungurusan satu
tingkat di atasnya.
3. Pengunduran diri itu bisa dicabut dan bisa diterima menjadi pengurus kem
bali apabila mengajukan surat pencabutan dengan materai enam ribu rupiah
sebelum satu bulan sejak surat pengunduran diri dibuat yang ditujukan
kepada kepengurusan yang sama dengan surat pengunduran diri.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
104
Pasal 3
1. Personalia kepengurusan organisasi bisa diberhentikan sebagaimana dimak
sud pasal 2 ayat (1) huruf ( c ) karena:
a. Tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut untuk PR, PK, dan PC.
b. Tidak aktif selama enam bulan berturut-turut untuk PKC dan PB.
c. Jelas-jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
d. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,
e. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas dan
tujuan bertentangan dengan organisasi PMII.
2. Personalia kepengurusan organisasi PMII dinilai tidak aktif apabila:
a. Tidak pernah datang ke kantor sekretariat organisasi PMII, atau
b. Tidak pernah ikut serta dalam kegiatan-kegiatan organisasi, atau
c. Menolak atau menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan oleh organisasi, dan
d. Tidak pernah mengkomunikasikan ketidakaktifannya sebagaimana
dimaksud huruf (a), (b), dan (c) ayat dan pasal ini kepada ketua
umum, ketua, sekretaris jenderal, atau sekretaris.
Pasal 4
1. Personalia kepengurusan organisasi bisa dinyatakan diberhentikan melalui
rapat pleno apabila terlebih dahulu sudah diberikan peringatan tertulis tiga
kali masing-masing dengan jeda waktu satu bulan.
2. Apabila sudah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini tetap tidak aktif atau memberi jawaban yang tidak bisa diterima
oleh pengurus pleno, maka dianggap memenuhi syarat untuk dinyatakan
diberhentikan.
3. Personalia kepengurusan bisa dinyatakan otomatis berhenti karena menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik, anggota dan atau pengurus organ
isasi lain yang asas dan tujuannnya bertentangan dengan PMII, dan kepen
gurusan organisasi sesuai tingkatannya tidak ada keharusan klari
fikasi terlebih dahulu apabila sudah secara tekstual tercantum dalam struk
tur sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf ( c ), dan (d).
105
Peraturan Organisasi
BAB III
MEKANISME PENGISIAN
Pasal 5
1. pengisian jabatan lowongan antar waktu yang kemudian disebut pejabat
sementara(pjs)
2. engisian jabatan lowongan antar waktu personalia kepengurusan organisasi
dilakukan oleh rapat pleno pengurus harian.
Pasal 6
Lowongan Mandataris
1. Pengisian jabatan antar waktu mandataris ketua umum dilakukan dengan
pemilihan pejabat sementara (Pjs) melalui rapat pleno.
2. Pejabat jawabatan lowongan antar waktu pelaksana tugas mandataris ketua
umum yang kemudian disebut dengan pejabat sementara (PJS)
Pasal 7
Non-Mandataris
1. Pengisian jabatan lowongan unsur ketua non-mandataris, unsur sekretar
is dan bendahara diambil dari personalia pengurus harian yang lain sesuai
bidangnya, dan atau ketua/anggota lembaga, ketua/anggota departemen
sesuai dengan garis koordinasinya.
2. Pengisian jabatan lowongan antar waktu personalia Ketua/anggota lembaga,
ketua/anggota departemen bisa diambil dari figur di luar struktur yang dipi
lih dan ditetapkan oleh rapat pleno harian.
Pasal 8
Pengurus Sementara
1. Sebelum jabatan yang lowong diisi, kepengurusan melalui rapat pleno leng
kap dapat mengisinya dengan pengurus sementara.
2. Pengurus sementara dapat berfungsi sebagai pengurus definitif.
3. Pengurus sementara menjalankan tugas sampai akahir masa bakti kepenggu
rusan dan tidak bisa diperpanjang.
4. Penunjukan pengurus sementara dapat dilakukan pada jajaran pengurus
harian lainnya untuk BPH maupun non-pengurus harian sesuai bidangnya,
kecuali mandataris.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
106
Pasal 9
Pejabat Sementara
3. Pejabat sementara ketua umum selanjutnya disingkat Pjs ditetapkan melalui
rapat pleno pengurus harian, sesuai ART Bab VI Pasal 19 tentang pengisian
lowongan jabatan antar waktu.
4. Jika pengisian pejabat sementara ketua umum sebagaimana diatur pada
poin 1 tidak dapat terpenuhi, maka pejabat sementara ketua umum dipilih
dan ditetapkan dalam rapat pleno pengurus harian.
5. Calon pejabat sementara ketua umum diambil dari Badan pengurus hari
an yang bersangkutan dan dipilih melalui mufakat atau suara terbanyak dan
langsung dinyatakan sah.
6. Pejabat sementara ketua umum, dan atau ketua, sekretaris, bendahara,
maupun lembaga/departemen yang sudah disahkan melalui surat keputusan
berfungsi, berwenang dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya dalam
menjalankan amanah organisasi.
7. Pejabat sementara itu berlaku sampai akhir masa bhakti pengurus yang
digantikan.
8. Dalam hal ada alasan kuat tertentu yang memenuhi ketentuan AD/ART,
penjabat sementara kepengurusan bisa diberhentikan melalui Kongres Luar
Biasa, Konkoorcab Luar Biasa, Konferensi cabang Luar Biasa, Rapat
Tahunan Anggota Komisariat Luar Biasa, dan Rapat Tahunan Anggota
Rayon Luar Biasa.
Pasal 10
Pelaksana Tugas (PLT)
1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara maksimal 2 bulan berturut
turut maka harus ditunjuk PLT melaui mekanisme Rapat Pleno
2. Masa Berlaku PLT selama dua (2)bulan sejak ditetapkan oleh rapat pleno
dan tidak dapat diperpanjang kembali.
3. Apabila Melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka ditunjuk PJS
sebagaimana yang diatur dalam pasal 9.
107
Peraturan Organisasi
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-hal yang berkaitan dengan pengisian jabatan lowongan antar waktu dan
belum diatur dalam peraturan organisasi ini, akan diputuskan bersama
kemudian oleh rapat Pleno BPH PB PMII.
2. Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.33 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretari
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
108
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :05 MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEMBEKUAN
KEPENGURUSAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi Tentang Pembekuan Kepengurusan
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.33 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
109
Peraturan Organisasi
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan organisasi tentang pembekuan pengurus merupakan ketentuan
organisasi tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus.
2. Pengurus yang bisa dibekukan adalah Pengurus Koordinator Cabang (PKC),
Pengurus Cabang (PC), Pengurus Komisariat (PK) dan Pengurus Rayon
(PR).
3. Pengurus Besar (PB) tidak dapat dibekukan, dan dalam hal tertentu yang
dipandang perlu hanya bisa dilakukan melalui Kongres Luar Biasa.
BAB II
SEBAB-SEBAB PEMBEKUAN
Pasal 2
Pembekuan pengurus dilakukan dengan alasan:
1. Jelas-jelas melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.
2. Dengan sengaja tidak melaksanakan atau mengabaikan keputusan/ketetapan
hasil kongres dan/atau kebijakan/keputusan organisasi lainnya yang bersifat
nasional.
3. Dengan sengaja dan tanpa alasan yuridis yang kuat tidak menerima atau
menyatakan menolak struktur kepengurusan di atasnya dari hasil kongres
atau konferensi sesuai tingkatannya masing-masing yang telah syah
menurut AD/ART, peraturan organisasi dan tata tertib yang berlaku.
BAB III
WEWENANG
Pasal 3
1. Wewenang untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurang
nya kepengurusan setingkat di atasnya.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
110
2. Wewenang pengusulan pembekuan dapat dilakukan dalam pleno BPH PB,
melalui rekomendasi kesekjenan dan bidang aparatur organisasi.
3. Wewenang untuk membekukan kepengurusan adalah kepengurusan yang
berwenang mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan yang
bersangkutan.
BAB IV
MEKANISME
Pasal 4
Usulan, Keputusan dan Peringatan
1. Keputusan untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurang
nya melalui rapat pleno kepengurusan yang berwenang.
2. Keputusan untuk membekukan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui
rapat pleno kepengurusan yang berwenang.
3. Sebelum melakukan pembekuan, terlebih dahulu kepengurusan yang
berwenang memberi peringatan secara tertulis tiga kali dan jeda waktu mas
ing-masing satu bulan sejak tanggal surat peringatan itu dibuat.
Pasal 5
PKC, PC, PK dan PR
1. Usulan pembekuan PKC disampaikan atas sekurang-kurangnya melalui
rapat Pleno BPH PB.
2. PKC dapat mengusulkan kepada PB untuk membekukan PC tertentu yang
dipandang perlu dengan disertai alasan yuridis yang jelas.
3. PB melakukan rapat sekurang-kurangnya rapat pleno BPH untuk membahas
pembekuan kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.
4. Keputusan surat pembekuan PKC dan PC dilakukan dengan penerbitan
surat keputusan pembekuan sekaligus penunjukan pengurus sementara yang
disebut care taker atau perintah pengambilan kekuasaan sepenuhnya kepada
kepengurusan sekurang-kurangnya setingkat di atasnya.
5. Surat keputusan PB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditem
buskan kepada seluruh PC di bawah koordinasinya untuk PKC, dan kepada
PKC bila yang dibekukan adalah PC.
6. Pengurus cabang dapat membekukan kepengurusan tingkat Komisariat (PK)
111
Peraturan Organisasi
dan tingkat rayon (PR) melalui rapat pleno.
7. Keputusan pembekuan dituangkan dalam bentuk surat keputusan pengurus
cabang disertai penunjukan pengurus care taker.
BAB V
PENGURUS ‘CARE TAKER’
Pasal 6
Susunan dan Personalia
1.Susunan pengurus sementara yang disebut care taker terdiri dari seorang
ketua, seorang sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
2.Ketua pengurus care taker direkrut dari pengurus harian kepengurusan seku
rang-kurangnya setingkat di atasnya.
Pasal 7
Tugas
1. Tugas pengurus caretaker hanya untuk mempersiapkan dan menyelenggara
kan konferensi pemilihan pengurus sesuai tingkat masing-masing.
2. Pengurus care taker mengangkat dan mengesahkan panitia pelaksana konfe
rensi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
3. Apabila sebelum dilaksanakan konferensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini terdapat tugas organisasi yang sangat penting dan mendesak,
pengurus care taker dapat melaksanakan tugas tersebut dengan kewajiban
berkoordinasi dengan kepengurusan setingkat di atasnya.
Pasal 8
Masa Bhakti
1. Masa Bhakti pengurus Caretaker hanya sampai terpilihnya ketua dan
terbentuknya kepengurusan baru melalui konferensi maksimal 3 (tiga)
bulan sejak dibekukannya kepengurusan yang bersangkutan. dan tidak
dapat diperpanjang.
2. Dalam hal ketua kepengurusan belum bisa terpilih melalui konferensi yang
khusus diadakan untuk itu, maka pengurus carataker dapat dibentuk kembali
melalui rapat pleno pb pmii.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
112
3. Jika sampai Carateker selesai masa tugasnya dan belum terlaksa konfrensi
dan terbentuknya kepengurusan baru maka kepengurusan tersebut dibeku
kan secara permanen.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
1. Hal-hal yang berkaitan dengan pembekuan kepengurusan dan belum diatur
dalam peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh pengurus
yang berwenang mengesahkan atau memberi surat keputusan kepengurusan
yang bersangkutan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno.
2. Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.34 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretari
113
Peraturan Organisasi
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :06.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.35 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
114
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KEANGGOTAAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kaidah keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya
yang berkenaan dengan ketentuan keanggotaaan:
1. Yang dimaksud dengan Kaidah Keanggotaan PMII adalah serangkaian
ketentuan yang mengatur segala sesuatu yang mengenai hal ikhwal keang
gotaan;
2. Yang dimaksud dengan anggota didalam Peraturan organisasi ini adalah
sebagaimana pengertiannya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PMII;
3. Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan organisasi ini adalah
PMII
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, penghar
gaan, perlindungan dan pembelaan, serta pengampunan (rehabilitasi);
2 .Hak pendidikan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk mendapat
kan pembinaan dan pengembangan kepribadian, kecendekiaan dan kecaka
pannya;
3. Hak kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk
menyatakan pendapat, gagasan, penemuan dari penelitiannya secara bebas
dan bertanggung jawab;
4. Hak penghargaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk memper
oleh pengakuan dan penghargaan atas prestasi yang dicapainya;
115
Peraturan Organisasi
5. Hak perlindungan dan pembelaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota
untuk mendapakan perlindungan dan pembelaan dari berbagai kemungk
inan yang dapat mengancam integritas dan keamanan dirinya;
6. Hak pengampunan (rehabilitasi) adalah hak yang dimiliki setiap anggota
untuk memperoleh pengampunan (rehabilitasi) atas kesalahan-kesalahan
kepada organisasi, kecuali kesalahan-kesalahan yang bersifat prinsipil.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.Setiap anggota berkewajiban melaksanakan ketentuan syari’at Islam secara
maksimal dan bertanggung jawab;
2.Setiap anggota berkewajiban memenuhi semua ketentuan oranisasi secara
maksimal dan bertanggung jawab;
3.Setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan amanah organisasi
secara profesional dan bertanggung jawab;
4.Setiap anggota berkewajiban melakukan upaya-upaya pengembangan organisasi
sesuai dengan kemampuannya.
BAB III
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 4
1. Setiap anggota dan kader tidak dapat merangkap menjadi anggota dan peng
gurus pada organisasi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan
mahasiswa yang azaz dan paradigma keagamaannya bertentangan dengan
PMII;
2. Setiap anggota dan kader tidak boleh merangkap menjadi anggota dan
penggurus pada organisasi sosial politik dan sayap orgaisasi politik apapun;
3. Setiap anggota dan kader PMII tidak boleh merangkap jabatan pada setiap
jenjang level kepenggurusan di PMII.
Pasal 5
Perangkapan keanggotan sebagaimana diatur di dalam pasal 4 ayat (1) dan
(2) di atas dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan PMII.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
116
BAB IV
PENGHARGAAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Penghargaan keanggotaan dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi
dan/atau berjasa mengangkat citra mengharumkan nama organisasi;
2. Penghargaan keanggotaan dianugerahkan oleh Pengurus Besar dan dapat
diusulkan oleh Pengurus Cabang dengan atau tanpa rekomendasi dari Pen
gurus Koordinator Cabang.
Pasal 7
Bentuk-bentuk dan tata cara penganugerahan tanda penghargaan keanggotaan
diatur didalam Peraturan Organsasi atau produk hukum organisasi
lainnya secara tersendiri.
BAB V
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kategori Pemberhentian
1. Pemberhentian keanggotaan berlaku secara otomatis apabila anggota
meninggal dunia;
2 .Pemberhentian keanggotaan secara terhormat dapat dilakukan atas permint
aan anggota sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang dimana anggota tersebut terdaftar;
3. Pemberhentian keanggotaan secara tidak terhormat dapat dilakukan terh
adap anggota yang secara sengaja berbuat sesuatu yang dapat mencemarkan
nama baik agama, bangsa dan/atau organisasi
4. Pemberhentian keanggotaan secara tidak terhormat dapat dilakukan terhadap
anggota biasa yang merangkap dengan keanggotaan organisasi kemas
yarakatan/organisasi kemasyarakatan pemuda mahasiswa dan organisasi par
tai sosial politik dan sayap organisasi partai politik yang azas, tujuan dan
paradigma keagamaannya bertentangan dengan PMII.
117
Peraturan Organisasi
Pasal 9
Wewenang Pemberhentian
1. Pemberhentian keanggotaan hanya menjadi wewenang Pengurus Cabang
dimana anggota tersebut terdaftar dan ditetapkan dengan Surat Keputusan
Pengurus Cabang;
2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan setelah anggota tersebut
dimintai pertanggungjawaban secara seksama dan dinyatakan terbukti
bersalah oleh suatu mahkamah yang khusus dibentuk untuk itu oleh Pengurus
Cabang;
3. Mahkamah sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas sekurang-kuran
gnya terdiri dari 3 (tiga) orang dari Majelis Pembina Cabang dan atau senior
yang lain, yang dianggap mempunyai keahlian untuk itu;
4. Proses pertanggungjawaban sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas
dilakukan secara terbuka;
5. Pengurus Cabang menyampaikan laporan secara tertulis mengenai keputu
san pemberhentian keanggotaan kepada Pengurus Besar setelah ditetapkan
dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang;
6. Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang pemberhentian keanggotaan
dinyatakan berlaku mengikat apabila dalam masa selambat-lambatnya 30
hari setelah ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Cabang tersebut. Dan
anggota yang diberhentikan tidak mengajukan surat permohonan naik band
ing;
Pasal 10
Prosedur Naik Banding
1. Anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat mengajukan per
mohonan naik banding kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 30 hari
setelah ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Cabang;
2. Pengurus Besar dapat membentuk sebuah tim mahkamah tinggi untuk
mengadili anggota yang diberhentikan pada tingkat kasasi, sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Mahkamah Tinggi;
3. Dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) diatas, Pengu
rus Koordinator Cabang/Pengurus Besar atau tim mahkamah yang diben
tuknya dapat meminta keterangan dari seorang atau lebih saksi ahli;
4. Keputusan Pengurus Koordinator Cabang/Pengurus Besar dapat mengukuhkan,
memperbaiki atau membatalkan Surat Keputusan Pengurus
Cabang tentang pemberhentian anggota tersebut.
5. Keputusan Mahkamah Tinggi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu
gugat dan ditetapkan dalam rapat pleno BPH PMII
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
118
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-hal yang belum diatur didalam ketetapan ini, akan diatur kemudian
didalam peraturan organisasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2. Ketetapan ini diputuskan oleh Muspim Pergerakan Mahasiswa Islam Indo
nesia;
3. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.35 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretari
119
Peraturan Organisasi
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :07.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KAIDAH, PEMBENTUKAN,
PEMEKARAN DAN PENGGUGURAN PKC DAN PC
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat : 1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pembentukan, Pemekaran, dan
Pengguguran PKC dan PC
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.36 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
120
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KAIDAH PEMBENTUKAN, PEMEKARAN DAN PENGGUGURAN
PKC DAN PC
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari AD/ART PMII,
khususnya yang berkenaan dengan ketentuan Korcab dan Pengurus Cabang;
2. Yang dimaksud dengan kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab
dan Cabang PMII adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala ses
uatu mengenai pembentukan dan pengguguran Koorcab dan Cabang PMII;
3. Yang dimaksud dengan Koorcab dan Cabang di dalam peraturan organisasi
ini adalah sebagaimana pengertiannya menurut AD/ART PMII;
4. Yang dimaksud dengan organisasi di dalam peraturan organisasi ini adalah
PMII.
BAB II
MEKANISME PEMBENTUKAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 2
1. Mekanisme pembentukan PKC dianggap memenuhi syarat apabila:
a. Telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/
ART.
b. Pengurus cabang dalam satu wilayah koordinasi membentuk tim
yang terdiri dari utusan dari masing-masing cabang yang bertugas
untuk mempers iapkan dan menyelenggarakan konkoorcab setelah
mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
c. Tim akan menyelenggarakan Konkoorcab selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
d. Tugas tim akan berakhir secara otomatis setelah terselenggaranya
konkoorcab.
121
Peraturan Organisasi
2. Mekanisme pembentukan PC dianggap memenuhi syarat apabila:
a. Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART
b. Melakukan langkah-langkah perintisan dengan mengikutsertakan
mahasiswa islam didaerah tersebut kedalam acara MAPABA dan
pendidikan kader PMII pada cabang/komisariat/rayon lainnya.
c. PKC dan atau PC terdekat mengajukan surat keputusan pembentukan
cabang kepada PB PMII
d. Surat permohonan SK pembentukan cabang PMII harus melampir
kan:
1) Berita acara pembentukan
2) Jumlah anggota disertai bukti photo copy minimal 50 (lima
puluh) Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
3) Daftar alumni PMII di kabupaten/kota tersebut.
4) Photo copy bukti telah mengikuti pengkaderan formal di
PMII.
3. PKC dan atau PC terdekat membentuk tim yang bertugas untuk menyeleng
garakan konferensi selambat-lambatnya tiga bulan setelah mendapat SK
pembentukan dari PB PMII
BAB III
WEWENANG PEMBENTUKAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 3
1. Instansi yang berwenang membentuk PKC adalah Pengurus Besar dengan
mempertimbangkan usulan dari cabang-cabang di wilayah propinsi tersebut.
2. Instansi yang berwenang membentuk Cabang baru adalah Pengurus Koordi
nator Cabang sebagai perpanjangan tangan Pengurus Besar.
3. Dalam kondisi dimana PKC belum terbentuk atau tidak ada, maka Pengu
rus Cabang terdekat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap pros
es pembentukannya;
4. Dalam masa perintisan pembentukan Cabang baru, Pengurus Kordinator
Cabang dapat menunjuk Cabang yang terdekat yang sudah ada untuk
melakukan langkah-langkah persiapan. Setiap pembentukan Cabang baru
harus dikoordinasikan dengan instansi Pemerintah Daerah yang terkait dan
PB PMII.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
122
Pasal 4
1. Pembentukan Cabang Baru dilaporkan kepada Pengurus Besar selam
bat-lambatnya 15 hari deklarasi pembentukan cabang;
2. Pembentukan Cabang baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Surat
Keputusan berupa SK pembentukan Cabang yang dikeluarkan oleh Pengu
rus Besar;
3. Surat keputusan PB PMII tentang kepengurusan PC. PMII yang telah din
yatakan sah, selanjutnya diberitahukan kepada kantor Badan Kesatuan
Bangsa setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. SK PB PMII tentang pembentukan cabang menjadi aset abadi pengurus
cabang setempat.
5. Cabang yang baru terbentuk dapat di-SK-kan oleh PB PMII jika mendapat
kan rekomendasi dari PKC.
6. Apabila di wilayah tersebut belum terbentuk PKC, maka cabang yang
baru tersebut berhak mendapatkan rekomendasi dari cabang terdekat untuk
mendapatkan SK nya.
BAB IV
MEKANISME PEMEKARAN PKC DAN PC
Pasal 5
1. Mekanisme pemekaran PKC dianggap memenuhi syarat apabila:
a. Telah terjadi pemekaran wilayah berdasarkan pemekaran propinsi
b. Masing-masing daerah propinsi memenuhi syarat pembentukan
PKC sesuai ketentuan AD/ART
2. Mekanisme pemekaran Cabang dianggap memenuhi syarat apabila:
a. Telah terjadi pemekaran di masng-masing kabupaten atau kota
b. Masing-masing kabupaten atau kota telah memenuhi syarat pem
bentukan cabang sesuai dengan ketentuan AD/ART
c. Pemekaran cabang diusulkan oleh PKC kepada PB PMII
d. Apabila diwilayah tersebut belum terbentuk PKC maka cabang
terdekat yang berhak mengusulkan pemekaran kepada PB PMII
123
Peraturan Organisasi
BAB V
STATUS DAN AKREDITASI
Pasal 6
Status
1. Cabang yang baru dibentuk berstatus sebagai Cabang Persiapan.
2. Status sebagai cabang persiapan tetap berlaku dalam masa selambat-lam
batnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan
Pengurus Besar.
Pasal 7
1. Selama berstatus Cabang Persiapan, Pengurus Kordinator cabang bertang
gung jawab melakukan pembinaan secara intensif;
2. Dalam kondisi PKC belum terbentuk, maka Pengurus Cabang terdekat
berkewajiban melakukan pembinaan secara intensif;
3. Pembinaan yang dimaksud ayat (1 dan 2) tersebut lebih diarahkan kepada
usaha-usaha penumbuhan kemandirian dan peningkatan kemampuan mana
jerial Pengurus cabang.
Pasal 8
Akreditasi
1. Syarat akreditasi dalam peningkatan status cabang meliputi:
a. Mampu menyelenggarakan kaderisasi formal dan Follow-upnya
b. Adanya laporan tertulis tentang kegiatan yang dilakukan oleh PC
PMII
c. Memiliki sekretariat
d. Terjadinya peningkatan Jumlah anggota
e. Mampu dan memiliki tertib administrasi
2. Mekanisme dan tata cara akreditasi dilakukan sepenuhnya oleh
PB PMII
Pasal 9
1. Cabang-cabang PMII diklasifikasikan menjadi:
a. Cabang Kategori A
b. Cabang Kategori B
c. Cabang Kategori C
2. Cabang Kategori A adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangn
ya kualifikasi sebagai berikut;
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
124
a. Mampu melaksanakan kaderisasi formal (MAPABA, PKD, PKL
dan follow-upnya secara teratur).
b. Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
c. Mampu mengelola pendanaan organisasi dengan baik;
d. Memiliki sekretariat organisasi.
e. Mampu melaksanakan kegiatan skala nasional
3. Cabang Kategori B adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangn
ya kualifikasi sebagai berikut;
a. Mampu melaksanakan Pendidikan Kaderisasi formal (MAPABA,
PKD dan follow-upnya secara teratur).
b. Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
c. Memiliki sekretariat organisasi.
4. Cabang Kategori C adalah cabang yang standar kualifikasinya kurang dari
katagori B sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas.
Pasal 10
Pengurus Kordinator Cabang membuat klasifikasi dan pemetaan cabangcabang
PMII yang berada di dalam wilayah koordinasinya.
BAB V
PENGGUGURAN KORCAB dan CABANG
Pasal 11
1. Pengguguran KOORCAB
Pengguguran korcab akan dilakukan apabila tidak memenuhi syarat se
bagaimana yang telah diatur dalam AD/ART Pengguguran cabang:
Pengguguran Cabang meliputi:
a. Pengguguran Cabang dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang
sungguh-sungguh memaksa;
b. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa didalam ayat (1) diatas
adalah keberadaan cabang yang sungguh-sungguh tidak mempunyai
kemampuan lagi untuk memenuhi standar kualifikasi yang paling
minimum, dalam hal ini standar kategori C sebagaimana diatur
dalam pasal 8 ayat (4) diatas;
c. Dalam hal Cabang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
Konferensi Cabang dalam waktu lebih dari satu setengah tahun,
maka Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Besar dapat mengambilalih
kepemimpinan cabang tersebut untuk melaksanakan Konferensi
Cabang sebelum diambil tindakan pengguguran Cabang.
125
Peraturan Organisasi
Pasal 12
1. Sebelum diambil tindakan pengguguran Cabang, terlebih dahulu harus
ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Pengurus Koordinator Cabang mengadakan musyawarah secara
seksama dengan Majelis Pembina Cabang dan Pengurus Cabang
tersebut untuk membahas berbagai kemungkinan yang berkaitan
dengan cabang dimaksud;
b. Apabila dianggap perlu, Pengurus Kordinator Cabang dapat pula
mengundang anggot PMII di daerah itu untuk turut serta di dalam
musyawarah tersebut;
c .Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud di dalam sub a, b,
diatas harus benar-benar dijadikan bahan pertimabangan
di dalam mengambil keputusan untuk menggugurkan atau tidak
menggugurkan cabang tersebut.
2. Pengurus Kordinator Cabang menyampaikan laporan tertulis selengkapnya
mengenai kondisi cabang tersebut serta keseluruhan hasil dari upaya yang
telah ditempuh sebagaimana diatur di dalam ayat (1) diatas.
BAB VI
KEPUTUSAN PENGGUGURAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 13
Keputusan penguguran Koorcab: Keputusan pengguguran koorcab dikeluarkan
oleh PB PMII
Pasal 14
1. Segala harta kekayaan yang dimiliki koorcab yang digugurkan, diwaqafkan
kepada organisasi yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya
tidak bertentangan dengan PMII atas persetujuan Pengurus Besar;
2. Segala dokumen organisasi yang dimiliki koorcab yang digugurkan, diser
ahkan kepada Pengurus Besar untuk disimpan di Pusat Dokumen Organisasi.
Pasal 15
Keputusan pengguguran cabang :
1. Keputusan pengguguran cabang dikeluarkan oleh Pengurus Besar setelah
mempelajari secara seksama laporan dari PKC;
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
126
2. Cabang yang telah dinyatakan gugur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus
Besar, dapat dihidupkan kembali dengan memenuhi ketentuan pemben
tukan cabang baru sebagaimana diatur di dalam AD/ART dan PO PMII.
Pasal 16
1. Segala harta kekayaan yang dimiliki cabang yang digugurkan, diwaqafkan
kepada organisasi yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya
tidak bertentangan dengan PMII atas persetujuan Pengurus Kordinator
Cabang atau Pengurus Besar;
2. Segala dokumen organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diser
ahkan kepada Pengurus Koordinator Cabang dan atau Pengurus Besar untuk
disimpan di Pusat Dokumen Organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
a. Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di
dalam Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
b. Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Pergerakan Maha
siswa Islam Indonesia
c. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.36 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretari
127
Peraturan Organisasi
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :08.MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KONFERENSI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi tentanf Konferensi
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.37 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
128
PERATURAN TENTANG
PELAKSANAAN MUSYAWARAH PMII
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Permusyawaratan dalam organisasi PMII terdiri dari;
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konfrensi koordinator cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan daerah (Muspimda)
6. Rapat Kerja Koordinator Cabang
7. Konferensi cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahuna Anggota Rayon
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konfresnsi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konfrensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahuna Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
BAB II
Kongres
Pasal 2
3. Kongres Dihadiri Oleh Peserta penuh dan Peninjau
4. Peserta penuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Adalah PKC Dan
PC Definitif Yang telah di Verifikasi dan Ditetapkan dalam Pleno PB Pmii
Selambat-Lambatnya tiga (3) bulan Sebelum Kongres Dilaksanakan.
5. Peserta Peninjau Adalah Cabang Persiapan
129
Peraturan Organisasi
Pasal 3
Badan Pekerja Kongres
1. Badan Pekerja Kongres Bertanggung Jawab kepada PB PMII
2. Badan Pekerja Kongres dibentuk oleh rapat Pleno PB PMII
3. Wewenang Badan Pekerja Kongres:
a. melakukan penyerapan rumusan perubahan AD/ART
4. Anggota Badan Pekerja Kongres
a. Badan Pekerja Kongres berjumlah 5 orang
b. Badan Pekerja Kongres terdiri dari Badan Pengurus Harian PB
PMII
BAB III
Konferensi Koordinator cabang
(Konkoorcab)
Pasal 4
1. Konferensi Koordinator Cabang dapat di laksanakan atas persetujuan PB
PMII
2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan KonKOORCAB, PKC
harus memberitahukan pelaksanaan Konferkorcab ke PB PMII
3 .Dihadiri oleh seluruh utusan pengurus cabang
4. Konfrensi koordinator cabang dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3
pc yang defenitif
5. Masing-masing cabang hanya memiliki satu suara
6. Cabang persiapan adalah peserta peninjau
7. Pengajuan SK pengurus PKC selambat-lambatnya satu bulan setelah selesai
Konkorcab
8. Apabila ayat ke Tujuh tidak dapat di penuhi maka pb pmii berhak memediasi
pkc tersebut
BAB IV
KONFERENSI CABANG
(KONFERCAB)
1. Konferensi Cabang dapat di laksanakan atas persetujuan PKC DAN PB
PMII
2. Apabila diwilayh tertentu belum tebentuk pkc maka konferensi cabang
dapat dilaksanakan atas persetujuan pb pmii
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
130
3. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Konferensi Cabang,
PC harus memberitahukan pelaksanaan Konfercab ke PKC dan atau PB
PMII
4. Dihadiri oleh utusan pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon
5. Apabila hanya dua komisariat dan tidak ada rayon maka konfercab di hadiri
oleh ½ lebih satu dari jumlah anggota
6. Konfrensi Cabang dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta
7. Masing-masing Komisariat dan Rayon hanya memiliki satu suara
8. Pengajuan SK pengurus PC selambat-lambatnya satu bulan setelah selesai
Konfercab dengan menyertakan rekomendasi dari PKC
9. Apabila ayat ke DELAPAN tidak dapat di penuhi maka PB PMII berhak
memediasi PC tersebut
10. Apabila PKC tidak memberikan rekomendasi kepada PC dengan alasan
yang tidak konstitusional maka PC dapat mengajukan langsung kepada PB
PMII
BAB III
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT ( RTK )
1. RTK dapat di laksanakan atas persetujuan PC PMII
2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan RTK, Komisariat
harus memberitahukan pelaksanaan RTK kepada PC PMII
3. Dihadiri oleh utusan Pengurus Rayon
4. Apabila tidak ada rayon maka RTK di hadiri oleh ½ lebih satu dari jumlah
anggota
5. RTK dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta
6. Masing-masing Rayon hanya memiliki satu suara
7. Pengajuan SK pengurus komisariat selambat-lambatnya satu bulan setelah
selesai RTK
BAB IV
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON ( RTAR )
1. RTAR dapat di laksanakan atas persetujuan PK PMII
2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan RTAR, Rayon harus
memberitahukan pelaksanaan RTAR kepada PK PMII
3. Dihadiri oleh seluruh anggota Rayon
4. RTAR dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta
5. Masing-masing anggota Rayon hanya memiliki satu suara
6. Pengajuan SK pengurus Rayon selambat-lambatnya satu bulan setelah sele
sai RTAR
131
Peraturan Organisasi
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.37 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
132
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :09. MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
TERTIB ADMINISTRASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan
Ma hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib
Administrasi
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.33 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
133
Peraturan Organisasi
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
1.PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem
tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam
upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya
mekanisme kerja organisasi di lingkungan PMII, maka diperlukan adanya
seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan
disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan
positif dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya
sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin
organisasi bagi segenap organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris di
seluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman
Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-
tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara
Nasional di lingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar sampai Rayon.
b. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah serangkaian
aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi
tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk
semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.
c.Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1) Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksa
naan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
2) Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretaria
tan disemua tingkatan organisasi PMII.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
134
3) Menegakkan wibawa dan disiplin organisasi serta menumbuhkan kesada
ran, semangat dan kegairahan berorganisasi di kalangan anggota.
d. Sasaran
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) memiliki sasaran
sebagai berikut :
1) Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang
baru dan berlaku secara nasional.
2) Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh
keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa
organisasi.
e.Landasan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada:
1)Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2)Keputusan Kongres XV PMII tahun 2008
2.PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
a.Pedoman Umum
1)Surat
Yang dimaksud dengan surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi
timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis
diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan
surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a)Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :
(1) Nomor surat, disingkat No.
(2) Lampiran surat, disingkat Lamp.
(3) Perihal surat, disingkat Hal.
(4) Si alamat surat, “Kepada Yth dst”.
(5) Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”
(6) Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan
135
Peraturan Organisasi
semoga Bapak/Ibu/Sahabt senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis
dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin”
(7) Maksud surat
(8) Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”,
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.
(9) Tempat dan tanggal pembuatan surat
(10) Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.
b) Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan
bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan
sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.
c) Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni
Umum dan Khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai
sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi.
Surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan
organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris., jenis
tersebut diklasifikasikan ke dalam dua sifat; intern dan ekstern.
d) Kertas surat.
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop
(kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
(1) Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII.
(2) Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
136
e) Nomor surat
Seluruh surat resmi organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri
atas:
1. Nomor urut surat.
2. Tingkat dan periode Kepengurusan.
3. Jenis surat dan nomor surat.
4. Penanda tanganan surat.
5. Bulan pembuatan surat
6. Tahun pembuatan surat.
137
Peraturan Organisasi
2) Stempel
a) Bentuk stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi pan
jang bergaris tunggal.
b) Ukuran stempel
Stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
c) Tulisan stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
(1) Lambang PMII disebelah kiri
(2) Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
a. Tingkatan kepengurusan, baris pertama
b. Nama organisasi, baris kedua; “Pergerakan”, baris ketiga;
“Mahasiswa Islam” dan baris keempat; “Indonesia”.
c. Nama tempat atau daerah, baris kelima.
d. Tinta Stempel.
Seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel (stampink)
warna merah.
3) Buku Agenda
a) Ukuran Buku
Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan
sesuai dengan kolom yang diperlukan.
b) Model Buku
Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat
masuk, model yang digunakan keduanya sebagai berikut :
(1) Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom;
a. Nomor urut pengeluaran
b. Nomor surat
c. Alamat surat
d. Tanggal surat;
•tanggal pembuatan
•tanggal pengiriman
e. Perihal surat
f. Keterangan
(2) Buku agenda surat masuk, terdiri atas kolom
a. Nomor urut penerimaan
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
138
b. Nomor surat
c. Alamat surat / pengirim
d. Tanggal surat;
• tanggal pembuatan
• tanggal penerimaan
e. Perihal surat
4) Buku Kas
a) Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan
kolom yang diperlukan.
b) Model Buku Kas
Buku kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan
model buku kas yang terdiri dari atas kolom;
(1) Nomor urut penerimaan
(2) Uraian sumber kas
(3) Jumlah uang yang diterima
(4) Nomor urut pengeluran
(5) Uraian penggunaan kas
(6) Jumlah uang yang dikeluarkan
5) Buku Inventarisasi
a) Ukuran Buku Inventarisasi
Buku Inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang
sesuai dengan kolam yang diperlukan
b) Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model
buku yang terdiri atas kolom :
(1) Nomor urut.
(2) Nama barang.
(3) Merk barang.
(4) Tahun pembelian.
(5) Jumlah barang
(6) Keadaan barang
6) Papan Nama
a) Bentuk
139
Peraturan Organisasi
Bentuk papan nama organisasi di semua tingkatan kepengurusan berbentuk
empat persegi panjang
b) Ukuran Papan Nama
Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri No.5 Thn
1986 adalah :
(1) Pengurus Besar; Panjang 400 cm dan lebar 200 cm
(2) Pengurus Koordinator Cabang; Panjang 200 cm dan lebar 150 cm
(3) Pengurus Cabang; Panjang 150 cm dan lebar 135 cm
(4) Pengurus Komisariat; Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
(5) Pengurus Rayon; Panjang 140 cm dan lebar 105 cm
c) Tulisan Papan Nama
Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari :
(1) Lambang PMII,di sebelah kiri atas
(2) Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
(3) Nama organisasi tingkat kepengurusan
(4) Alamat sekretariat dibagian bawah
d) Warna Papan Nama
Papan nama menggunakan warna sebagai berukut :
(1) Warna dasar biru tua
(2) Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
(3) Tulisan; putih
e) Bahan Papan Nama
Pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dengan digunakan sebagai
Papan Nama. Namun yang layak digunakan adalah :
(1) Triplek dan sejenisnya
(2) Kayu Tebal
(3) Seng dan sejenisnya
7) Jaket
a) Warna Jaket
Jaket resmi organisasi disemua tingkatan menggunakan warna biru muda
b) Model Jaket
Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang
c) Bahan Jaket
Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan
kaku
d) Atribut Jaket
Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut:
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
140
(1) Lambang PMII,sebelah kiri bawah
(2) Nama pengurus, sebelah kanan atas
(3) Tingkatan organisasi,sebelah kiri diatas lambang PMII.
8) Peci
a) Warna Peci
Peci organisasi disemua tingkatan menggunakan warna dasar biru muda.
b) Model Peci
Model peci sama seperti khas Indonesia dilengkapi dengan garis,strip dan segi
Lima warna kuning disebelah kiri.
c) Bahan Peci
Peci resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang tebal dan kaku.
9) Salempang
a) Warna salempang
Warna salempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning dan
biru muda
b) Ukuran salempang
Salempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4,5 cm.
c) Bahan salempang
Salempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap,
dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.
10) Lencana
a) Jenis lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokan kedalam dua jenis,yaitu lencana
besar dan lencana kecil
b) Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan,sedang lencana kecil
berwarna dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.
c) Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk perisai,sesuai perisai lambang PMII dengan ukuran
tinggi 9 cm dan lebar 7 cm 73 sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter
3 cm.
d) Bahan Lencana
Lencana besar dan kecil terbuat dari bahan logam,seperti aluminium,seng,dan
sebagainya.
141
Peraturan Organisasi
e) Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan,sedangkan lencana kecil
bertuliskan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.
11) Kartu Tanda Anggota
a) Sistematika
Bagian belakang
(1) Nomor
(2) Nama
(3) Tempat Tanggal Lahir
(4) 11Alamat Rumah
(5) Perguruan Tinggi
(6) Fakultas/Jurusan
(7) Komisariat
(8) Tempat dan tanggal Pembuatan
(9) Tanda Tangan dan nama terang pemegang KTA
(10) Tanda Tangan dan nama terang PKC/PC
(11) Stempel PKC/PC
Bagian depan
(1) Kop dan logo PMII
(2) Tujuan sesuai dengan pasal 4 AD PMII
(3) Tanda tangan dan nama terang ketua umum dan sekjend PB.
(4) Pas photo ukuran 2 x 3 disebelah kanan
(5) Stempel PB PMII
b) Bentuk
Ditulis dengan block style yaitu bentuk ketikan yang seluruhnya mulai dari
nomor sampai nama penanda tangan berada ditepi yang sama.
c) Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada back ground lambang PMII
d) Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut:
01-01-A01-01-01-01-2013 dengan keterangan:
01 : pertama merupakan nomor keaggotaan yang ditetapkan oleh
Pengurus Besar PMII
A : merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC
01 : kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
142
PKC
01 : ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01 : keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK
01 : kelima merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
01 : keenam merupakan bulan penerbitan KTA 2013 merupakan
tahun penerbitan KTA
e) Ukuran
Panjang 9 cm dan lebar 4 cm
f) Tulisan
Menggunakan font Times New Roman diseluruh bagian KTA
12) Lambang PMII
Lambang PMII serta maknanya adalah sebagaimana diatur dalam anggaran
rumah tangga organisasi
3) Bendera PMII
a). Bendera PMII adalah sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga
organisasi dan dilingkari garis berwarna putih
b). adapun mengenai penamaan tingkat struktur ditulis dibawah logo secara
horizontal.
c). Minimal ukuran bendera 60 X 90
143
Peraturan Organisasi
b. Pedoman Teknis
1) Surat
a) Sebelum proses pengetikan surat,sedapat mungkin membuat draf atau
konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau
kekeliruan dalam pengetikan
b) Agar mempermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis
surat harus dibuatkan copy atau salinannya buat di file atau di arsip
c) Dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah
kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat.Pembatasan pada seti
ap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
d) Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item
untuk (Pengurus Koorcab/Cabang) yaitu :
(1) Nomor Surat
(2) Tingkat Kepengurusan
(a) Pengurus Besar disungkat PB
(b) Pengurus Koordinator Cabang disimgkat PKC
(c) Pengurus Cabang disingkat PC
(d) Pengurus Komosariat disimgkat PK
(e) Pengurus Rayon disingkat PR
(3) Jenis Surat dan Nomor Urut :
Untuk Pengurus Besar :
(a) Internal khusus,seperti surat keputusan ditandai dengan kode: 01
(b) Internal Umum,seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai
kode: 02
(c) Eksternal khusus,seperti surat mandat khusus,audensi dengan pejabat dll,
dipakai kode: 03
(d) Eksternal umum adalah surat yang bersifat umum,ditandai dengan kode:
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
144
04.
Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
(a) Internal, (umum dan khusus)
dengan kode : 01
(b) Eksternal ( umum dan khusus)
dengan kode : 02
(4) Penandatanganan Surat
Untuk Pengurus Besar
(a) Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen, ditandai
dengan kode : A-I
(b) Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekjen,ditandai
dengan kode : A-II
(c) Jika penandatangan surat adalah ketua Umum dan Sekbid ditandai
dengan kode: A-III
(d) Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekjen ,ditandai dengan
kode : B-I
(e) Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjen,ditandai
dengan kode: B-II
(f) Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekbid ditandai dengan
kode : B-III
(g) Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekjen,Bendahara
dan Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(h) Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum,Wakil Sekjen,dan
Bendahara/Wakil Bendahara,ditandai dengan kode : C-II
(i) Jika penadatangan surat adalah Ketua, Sekbid dan Bendahara/Wakil
Bendahara,ditandai dengan kode : C-III
(j) Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan
kode : A-0
Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
(a) Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum
ditandai dengan kode: A-I
(b) Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris, ditandai
dengan kode: A-II
(c) Jika penandatangan surat Ketua dan Sekretaris Umum, ditandai den
gan kode : C-III
(d) Jika penandatanganan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai
145
Peraturan Organisasi
dengan kode: B-II. Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan
organisasi :
(e) Jika penandatangan surat adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara/ Wakil Bendahara, ditandai dengan kode: C-I
(f) Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/
wakil bendahara ditandai dengan kode: C-II
(g) Jika Penandatangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan
kode: A-0
Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon :
(a) Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ,ditandai den
gan kode: A-I
(b) Jika penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekretaris, ditandai
dengan kode: A-II
(c) Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai
dengan kode: B-I
(d) Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan wakil Sekretaris
ditandai dengan kode: B-II
(e) Jika Penanda tangan surat adalah ketua umum sendiri, ditandai dengan
kode: A-0
Khusus yang berkaitan dengan masalah keuangan organisasi:
(a) Jika penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/
Wakil Bendahara ditandadi dengan kode : C-I
(b) Jika penandatangan surat adalah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan
Bendahara / Wakil Bendahara ditandai dengan kode: C-II
5) Bulan Surat
Kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan.
6) Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
7) Kode Koorcab/ Cabang .
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode dan diletakkan
setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan.
Kemudian untuk Komisariat dan Rayon cukup menentukan kode Cabang yang
bersangkutan.
(a) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sumatera,ditandai dengan
kode: U
(b) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Jawa dan Madura,ditandai
dengan kode: V
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
146
(c) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara,
ditandai dengan kode: W
(d) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Kalimantan ditandai dengan
kode: X
(e) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Sulawesi ditandai dengan
kode: Y
(f) Koorcab/Cabang yang berada di wilayah Maluku dan Papua ditandai
dengan kode: Z
Kode Koorcab/Cabang:
Kode Pulau Provinsi Nomor
U Sumaera Sumatera Utara
Nangro Aceh Darussalam
Sumatera selatan
Sumatera Barat
Lampung
Bengkulu
Riau
Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Jambi
U-01
U-02
U-03
U-04
U-05
U-06
U-07
U-08
U-09
U-10
V Jawa dan Madura Jawa Tengah
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jawa Timur
DI Yogyakarta
Banten
V-01
V-02
V-03
V-04
V-05
V-06
W Bali dan Nusa Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
W-01
W-02
W-03
X Kalimantan Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
X-01
X-02
X-03
X-04
147
Peraturan Organisasi
Y Sulawesi Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Sulawesi Barat
Y-01
Y-02
Y-03
Y-04
Y-05
Y-06
Z Maluku dan Papua Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Z-01
Z-02
Z-03
Z-04
Contoh nomor surat:
1) Surat Pengurus Besar
Nomor : 360.PB-XIV.01-234.A-1.09.2009
360 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PB = Pengurus Besar
-XVII = Periode ke 17
01 = Jenis surat internal khusus
-234 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-I = Ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral
09 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat
2) Surat Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-1.01-018.A-II.12.2009
027 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PKC = Pengurus Koordinator Cabang
-XII = Periode ke 12
Y-1 = Kode wilayah Sulawesi Selatan
01 = Jenis surat internal (khusus dan umum)
-018 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-II = Ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat
3) Surat Pengurus Cabang
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
148
Nomor : 035.PC-XV.W-02.02-022.B-I.12.2009
035 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PC = Pengurus Cabang
-XV = Periode ke 15
W-02 = Kode wilayah Nusa Tenggara Barat
02 = Jenis surat eksternal (khusus dan khusus)
022 = Nomor urut surat jenis tersebut
B-I = Ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Umum
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat
4) Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK -XI.Z-03.01-010.B-II.12.2009
021 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PK = Pengurus Komisariat
-X = Periode ke 10
Z-03 = Kode wilayah Papua
01 = Jenis surat internal (khusus dan khusus)
-010 = Nomor urut surat jenis tersebut
B-II = Ditanda tangani wakil ketua dan wakil sekretaris
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat
5) Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.X-04.02-007.A-I.01.2002
016 = Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan
PR = Pengurus Komisariat
-IX = Periode ke 9
X-04 = Kode wilayah Kalimantan Timur
02 = Jenis surat eksternal (khusus dan khusus)
-007 = Nomor urut surat jenis tersebut
A-I = Ditanda tangani ketua dan sekretaris
12 = Bulan ditetapkannya surat
2009 = Tahun pembuatan surat
(g) Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hirarki organisasi secara
vertikal, wajib memberikan tembusan.
(h) Untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin berpedoman pada tata cara penomoran
surat sebagaimana tercantum pada point 2.2.13 dan 2.2.1.4.
(i) Penandatanganan seluruh jenis aurat- surat harus menggunakan tinta warna
149
Peraturan Organisasi
hitam.
(j) perlu nomor surat kepanitiaan
2) Stempel
a) Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmi organisasi diusahakan
sedapat mungkin agar tertera ditengah – tengah antara dua tandatangan pengurus
dan tidak menutupi nama pengurus yang bertandatangan.
b) Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua Umum atau
Sekjend (untuk PB), Ketua Umum atau Sekretaris Umum (untuk Koorcab/
Cabang) dan Ketua atau Sekretaris (untuk Komisariat dan Rayon).
c) Pembuatan stempel kepanitiaan harus mencantumkam lambang PMII disebelah
kiri dan tulisan yang menunjukan jenis kepanitiaan disebelah kanan,dengan
ukuran yang serasi dan seimbang.
Contoh:
2.1. Stempel Pengurus Besar :
2.2 Stempel Pengurus Koorcab :
(tidak boleh disingkat)
2.3 Stempel Pengurus Cabang.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
150
2.4 Stempel Pengurus Komisariat
2.5 Stempel Pengurus Rayon
3) Buku Agenda
a) Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik
surat keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah
dipergunakan.
b)Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita
sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.
c) Kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun
kedalam berjumlah 7 (tujuh) kolom.
Contoh:
3.1 Agenda surat keluar
151
Peraturan Organisasi
No No.
Surat
Tujuan
Surat
Tanggal Surat Hal Ket
Buat Kirim
1 2 3 4 5 6 7
3.2 Agenda surat masuk
No No.
Surat
Tujuan
Surat
Tanggal Surat Hal Ket
Buat Datang
1 2 3 4 5 6 7
4) Buku Kas
a) Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran
dana organisasi, harus tercatat dalam buku Kas., terdiri atas:
(1) Buku Harian
(2) Neraca Bulanan
(3) Neraca Tahunan
b) Segala penerimaan dana harus dicatat di dalam Buku Kas bagian kiri (debet)
dan pengeluaran dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan
dalam penjumlahan uang disebut saldo.
c) Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adalah
Bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.
Contoh:
No Uraian Debet Kredit Saldo
d) Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk
neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian
barang-barang untuk kepentingan organisasi.
5) Buku Inventarisasi
a) Buku inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau baHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
152
rang-barang milik organisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan
dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi
yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.
b) Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7
kolom, seperti berikut ini :
No Nama Barang Tahun Pengadaan Merk Jumlah Keadaan Ket
1 2 3 4 5 6 7
c) Pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi
adalah sekjen/sekretaris Umum/sekretaris disemua tingkatan organisasi.
6) Papan Nama
a) Papan nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang
dinding atau halaman muka kantor sekretariat atau ditempat yang strategis dan
berdekatan dengan sekretariat organisasi.
b) Pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan
ketentuan.
Contoh:
6.1 Pengurus Besar
6.2 Pengurus Koordinator Cabang :
153
Peraturan Organisasi
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
6.3 Pengurus Cabang.
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
6.4 Pengurus Komisariat
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
6.5 Pengurus Rayon
Sebelah kiri diberi logo PMII dan dibawah logo ditulis kode wilayah
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
154
7) Jaket
a) Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada
acara-acara resmi organisasi, termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus
disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri resepsi/acara yang
diselenggarakan organisasi lain.
b) Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan salempang hanya pada
acara pelantikan pengurus disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan
pada setiap upacara pembukaan kegiatan organisasi.
c) Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah
pengurus harian pada semua tingkatan organisasi,terutama Ketua Umum
dan Sekjend ( untuk PB ),Ketua Umum dan Sekretaris Umum ( untuk PKC/
PC ), Ketua dan Sekretaris untuk Komisariat dan Rayon.
8) Peci
a) Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi untuk
menunjukan identitas organisasi kepada khalayak umum.
b) Peci organisasi wajib digunakan bagi para petugas bidang protokol dan
atau/ anggota pada setiap kegiatan disemua tingkat organisasi.
9) Selempang
a) Salempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk
acara sebagaimana ketentuan pada pedoman tehnis point b) harus dengan
jaket.
b) Jika salempang akan dikenakan,maka sisi bagian luar adalah yang berwarna
biru tua dan sisi bagian dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pada
pertemuan kedua ujung salempang diletakkan lencana besar PMII.
10) Lencana
a) Lencana organisasi dapat digunakan pada peci, baju dan benda lainnya
,yang bertujuan menunjukan identitas pada khalayak umum.
b) Peneggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau salempang dan
lencana kecil – pada peci atau baju diatas dada sebelah kiri.
11) Kartu Tanda Anggota
155
Peraturan Organisasi
a) KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah
dibaiat sebagai anggota PMII.
b) KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan
misalnya seperti kongres, muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda
pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.
3. PENUTUP
a. Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi ini,akan berfungsi sebagai
mana mestinya,jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan
organisasi berkemauan keras melakukan pedoman ini secara sungguhsungguh.
b. Hal-hal yang belum terjangkau dalam pedoman ini,akan diatur kemudian
oleh Pengurus Besar
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.38 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
156
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :10. MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KORP PMII PUTRI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi tentang Korp PMII Putri Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.35 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
157
Peraturan Organisasi
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :10. MUSPIMNAS.PMII.12.2012
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG PENGEMBANGAN INSTITUSI KOPRI
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang
perlu adanya Rencana Strategis dan Pengembangan
Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS
2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Rencana
Strategi dan Pengembangan Organisasi Pergerakan Ma
hasiswa Islam Indonesia
Mengingat :1. AD-ART PMII
2.Hasil KONGRES XVII PMII Di Banjarbaru, Kalimantan
Selatan Tahun 2010
Memperhatikan: Hasil Sidang Pleno tentang Rencana Strategi Pengembangan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Peraturan Organisasi Tentang KOPRI
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jayapura, Papua
Pada tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.35 WIT
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AddinJauharuddin A. JabidiRitonga
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
158
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KORP PMII PUTERI (KOPRI)
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Korp PMII Puteri disingkat KOPRI merupakan wadah pemberdayaan perempuan
PMII. KOPRI merupakan badan semi otonom PMII yang mempunyai
kekhususan untuk membentuk struktur organisasi secara hirarkis, pola hubungan,
mekanisme pemilihan, tata administrasi dan menangani isu perempuan
secara umum.
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 2
a. Struktur dan posisi KOPRI di jelaskan dalam bagan di bawah ini
KOPRI merupakan badan semi otonom yang berada di bawah koordinasi dan
intruksi ketua umum PMII.
Keterangan:
------------- koordinasi dan konsultasi
________ Instruksi
159
Peraturan Organisasi
b. KOPRI merupakan badan semi otonom yang berada dibawah koordinasi
dan intruksi ketua umum PMII
c. Kopri mempunyai kepengurusan di tingkat PB, PKC, DAN PCdengan
sistem koordinasi antar masing-masing level kepengurusan secara hirarkis.
BAB III
POLA HUBUNGAN
Pasal 3
a. Hubungan antara KOPRI dan PMII ditunjukkan garis koordinasi,konsultasi
dan intruksi.
b. KOPRI memiliki hubungan koordinasi, konsultasi, dan instruktsi di setiap
level kepengurusan secara hirarkis.
c. Badan Pengurus Harian KOPRI merupakan anggota pleno PMII di setiap
level kepengurusan secara hirarkis.
BAB IV
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 4
a. Ketua KOPRI PB PMII dipilih langsung melalui forum pengambilan kepu
tusan tertinggi di kongres.
b.Ketua KOPRI PKC, dan PCdipilih langsung melalui forum pengambilan
tertinggi di tingkatan KONKORCAB, dan KONFERCAB
c. Apabila point (b) tidak dapat dilaksaakan maka Pemilihan Ketua KOPRI
PKC dan PC dapat dipilih oleh formatur PMII dalam Forum pengambilan
keputusan tertinggi disetiap level kepengurusan.
BAB V
Surat Keputusan Kepengurusan
Pasal 5
a. SK Pengurus KOPRI PB PMII dikeluarkan oleh PB PMII
b. SK Pengurus KOPRI PKC PMII dikeluarkan oleh PKC PMII
c. SK Pengurus KOPRI PC PMII dikeluarkan oleh PC PMII
d. Setiap pengajuan SK Kepengurusan kepada PB PMII, pengurus PKC dan
pengurus PC wajib menyertakan struktur pengurus KOPRI
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
160
BAB VI
Kaderisasi KOPRI
Pasal 8
Kaderisasi KOPRI mengikuti kaderisasi yang ada di PMII, baik yang sifatnya
formal atau pun non formal. Adapun kaderisasi yang bersifat in-formal yang
disajikan dalam kurikulum kaderisasi KOPRI, misalnya Sekolah Kader Kopri
(SKK), hal tersebut merupakan bagian kurikulum tambahan dalam upaya penguatan
ideology gerakan KOPRI
BAB VII
KAIDAH PELAPORAN
Pasal 9
Jenis-jenis Pelaporan
Jenis-jenis pelaporan adalah :
(1) Laporan Kegiatan adalah laporan yang dibuat oleh KOPRI PB, PKC, PC,
PMII, secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program
yang telah terlaksana dengan memuat hasil-hasil yang dicapai sebagai
bahan evaluasi kegiatan di masing-masing tingkatan.
(2) Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan yang dibuat KOPRI PB,
PKC, PC, PMII kepada ketua umum PMII yang bersangkutan, secara objektif
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program yang telah dilak
sanakan selama satu periode kepengurusan.
(3) Laporan Pendataan Kader Perempuan PMII adalah laporan yang dibuat
oleh Pengurus KOPRI Cabag secara Objektif berkaitan dengan
penambahan kader baru yang merupakan hasil pendataan secara keseluruhan;
Pasal 10
MEKANISME, ISI DAN WAKTU PELAPORAN
Laporan Kegiatan meliputi:
1. Laporan kegiatan KOPRI PB, PKC, PC, PMII dilaporkan kepada internal
pengurus KOPRI dan di teruskan kepada ketua umum PMII yang bersang
kutan.
2. Laporan Kegiatan sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang dan masalah yang dihadapi
b. Tujuan dan sasaran kegiatan
c. Proses pelaksanaan kegiatan
161
Peraturan Organisasi
d. Laporan Keuangan
e. Tindak lanjut kegiatan
f. Evaluasi kegiatan, Lampiran daftar nama panitia/peserta, narasum
ber, notulensi dan dokumentasi.
3. Waktu Pelaporan kegiatan untuk KOPRI PB PMII satu tahun sekali, untuk
KOPRI PKC PMII adalah setiap enam bulan sekali dan untuk KOPRI PC,
PMII setiap empat bulan sekali.
Pasal 11
Pelaporan Pertanggung jawaban
(1) Laporan pertanggung jawaban keseluruhan pelaksanaan program KOPRI
PB, PKC, PC, PMII dilaporkan kepada Ketua umum PMII dan di forum
tertinggi di masing-masing level kepengurusan.
(2) Laporan Pertanggungjawaban sekurang-kurangnya memuat :
a. Mekanisme kepanitiaan
b. Proses pelaksanaan
c. Laporan keuangan yang disertai dengan bukti pengeluaran
d. Evaluasi
e. Lampiran berisi daftar nama panitia, peserta, narasumber, materi &
dokumnetasi
(3) Waktu pelaporan laporan pertanggung jawaban dilakukan satu kali dalam
satu periode, menjelang pergantian kepemimpinan di masing-masing
kepengurusan.
BAB VIII
TERTIB ADMINISTRASI
Pasal 13
Ketentuan Umum
Keabsahan administrasi KOPRI disahkan oleh struktur masing-MASING
disetiap level kepengurusan.
Pasal 14
Pedoman Umum Administrasi
1) Surat
Yang dimaksud dengan surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi
timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis
diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan
surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus meHasil-
Hasil Muspimnas PMII 2012
162
menuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :
(11) Nomor surat, disingkat No.
(12) Lampiran surat, disingkat Lamp.
(13) Perihal surat, disingkat Hal.
(14) Si alamat surat, “Kepada Yth dst”.
(15) Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wa
barakatuh”
(16) Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sam
paikan semoga Bapak/Ibu/Sahabt senantiasa dalam lindungan-
Nya, serta eksis dalam menjalankan aktifitas keseharian.
Amin”
(17) Maksud surat
(18) Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”,
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.
(19) Tempat dan tanggal pembuatan surat
(20) Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.
b) Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan
bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan
sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.
c) Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni
Umum dan Khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai
sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi.
Surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan
organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris., jenis
tersebut diklasifikasikan ke dalam dua sifat; intern dan ekstern.
d) Kertas surat.
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop
(kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
163
Peraturan Organisasi
(1) Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART
PMII.
(2) Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
KORP PERGERAKAN MAHASIWA ISLAM INDONESIA
PUTERI
(KOPRI PB PMII)/PKC…../PC…./
JL. Salemba tengah No 57 A Jakarta Pusat,
e) Nomor surat
Seluruh surat resmi organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri
atas:
1. Nomor urut surat.
2. Tingkat dan periode Kepengurusan.
3. Jenis surat dan nomor surat.
4. Penanda tanganan surat.
5. Bulan pembuatan surat
6. Tahun pembuatan surat.
2) Stempel
a. Bentuk stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk
persegi panjang bergaris tunggal.
b. Ukuran stempel
Stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
c. Tulisan stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
1. Lambang PMII disebelah kiri
2. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
• Baris pertama, “Korp Pergerakan Mahasiswa”, baris kedua,
“Islam Indonesia”
• Baris ke-tiga tingkat level kepengurusan “KOPRI PB PMII/
KOPRI PKC/KOPRI PC/KOPRI PK/KOPRI PR
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
164
3) Buku Agenda
a. Ukuran Buku
Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku
agenda, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
b. Model Buku
Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku
agenda surat masuk, model yang digunakan keduanya sebagai beri
kut :
1.Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom;
(a) Nomor urut pengeluaran
(b) Nomor surat
(c) Alamat surat
(d) Tanggal surat;
• tanggal pembuatan
• tanggal pengiriman
(e) Perihal surat
(f) Keterangan
2. Buku agenda surat masuk, terdiri atas kolom
(a) Nomor urut penerimaan
(b) Nomor surat
(c) Alamat surat / pengirim
(d) Tanggal surat;
• tanggal pembuatan
• tanggal penerimaan
(e) Perihal surat
(f) Keterangan
(lihat pedoman teknis, point ……..).
4) Buku Kas
a. Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai
dengan kolom yang diperlukan.
b. Model Buku Kas
Buku kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi
menggunakan model buku kas yang terdiri dari atas kolom;
1. Nomor urut penerimaan
2. Uraian sumber kas
3. Jumlah uang yang diterima
165
Peraturan Organisasi
4. Nomor urut pengeluran
5. Uraian penggunaan kas
6. Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat pedoman teknis, point ….)
c. Buku Inventarisasi.
1. Ukuran Buku Inventarisasi
Buku Inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan
ukuran buku yang sesuai dengan kolam yang diperlukan
2. Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi meng
gunakan model buku yang terdiri atas kolom :
(a) Nomor urut.
(b) Nama barang.
(c) Merk barang.
(d) Tahun pembelian.
(e) Jumlah barang
(f) Keadaan barang
4) Bendera
Bendera PMII adalah sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga organisasi
dan dilingkari garis berwarna putih
KOPRI PB PMII
Keterangan (Lihat pedoman teknis,point........)
Pasal 14
Pedoman Tekhnis
(1) Surat KOPRI memiliki kop surat sendiri,tetapi wajib mengetahui ketua
umum dimasing-masing level kepengurusan PMII.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
166
a. Dalam penbuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan
adalah konde atau sandi yang terkandung dalam nomor surat.
Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik
dan bukan dengan garis
a) Setiap penomoran surat mengandung 6 item koode (untuk PB) dan 7 item
untuk pkc/pc,meliputi.
1. Nomor Surat.
2. Tingkat kepengurusan
a) Pengurus Besar di singkat KOPRI PB PMII
b) Pengurus koordinator Cabang disingkat PKC
c) Pengurus cabang disingkat PC.
3. Jenis da kode surat untuk semua tingkat kepengurusa KOPRI:
a) Internal,(Umum dan khusus),dengan Kode : 01
b) Eksternal (umum dan khusus),dengan kode: 02
4. Penandatangan Surat untuk semua tingkat kepengurusan KOPRI
a) Keabsahan surat merujuk ayat 1 pasal 14
b) Jika penandatangan surat adalah ketua dan sekertaris,ditan
dai dengan kode: D-I
c) Jika penandatangan surat adalah ketua dan wakil seker
taris,ditandai dengan kode: D-II
d) Jika penandatangan surat adalah wakil ketua dan wakil
sekertaris,ditandai dengan kode: E-1.
e) Jika penandatangan surat adalah wakil ketua dan seker
taris,ditandai dengan kode: E-II
f) Jika penandatangan surat adalah ketua dan seker
taris,bendahara dan wakil bendahara ditandai dengan kode:
F-I
g) Jika penandatangan surat adalah ketua,wakil sekertaris,dan
bendahara/wakil Bendahara,ditandai dengan kode:F-II
h) Jika penandatangan surat adalah ketua sendiri ,ditandai
dengan kode: D-0
Contoh:
A.Surat Pengurus Besar
Nomor : 001.PB.-XIV.01-001.D-1.KOPRI.PB PMII.12.2009
001 : Nomor urut surat keluar
KOPRI-PB : Pengurus Besar
XIV : Periode ke 14
167
Peraturan Organisasi
02 : Jenis surat internal khusus
001 : Nomor urut surat jenis tersebut
A-1 : Ditanda tangani ketua dan sekertaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2009 : Tahun pembuatan surat
B. Surat pegurus koordinator cabang
Nomor :027.KOPRI-PKC/XII.Y-0.01.D-II.12.2009
027 : Nomor urut surat keluar
KOPRI-PKC : Pengurus koordinator cabang
XII : Periode ke pengurusan
Y-0 : Kode korcab sulawesi selatan
01 : Jenis surat internal(Umum dan khusus)
0-18 : Nomor urut surat jenis tersebut
D-II : Ditandatangani ketua dan wakil sekertaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2009 : Tahun pembuatan surat
C. Surat pengurus Cabang.
Nomor : 035.KOPRI-PC./XVI.Y-01.02-022.B-I.12.2009
035 : Nomor urut surat keluar
KOPRI-PC : Pengurus cabang
XVI : Periode ke pengurusan
02 : Jenis surat internal(Umum dan khusus)
022 : Nomor urut surat jenis tersebut
D-1 : Ditandatangani ketua dan sekertaris UMUM
12 : Bulan ditetapkannya surat
2009 : Tahun pembuatan surat
D. Surat pengurus Komisariat
Nomor :035.KOPRI-PK.XVI.Y-01.02-022.B-I.12.2009
035 : Nomor urut surat keluar
KOPRI-PK : Pengurus Komisariat
XVI : periode ke pengurusan
02 : Jenis surat internal(Umum dan khusus)
022 : Nomor urut surat jenis tersebut
D-1 : Ditandatangani ketua dan sekertaris UMUM
12 : Bulan ditetapkannya surat
2009 : Tahun pembuatan surat
D. Pengurus Rayon
Nomor : 035.KOPRI-PC.XVI.Y-01.02-022.B-I.12.2009
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
168
035 : Nomor urut surat keluar
KOPRI-PC : Pengurus cabang
XVI : Periode ke pengurusan
02 : Jenis surat internal(Umum dan khusus)
022 : Nomor urut surat jenis tersebut
D-1 : Ditandatangani ketua dan sekertaris UMUM
12 : Bulan ditetapkannya surat
2009 : Tahun pembuatan surat
- Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hirarki organisasi secara ver
tikal, wajib memberikan tembusan.
- Untuk Surat Kepanitiaan sedapat berpedoman pada tata cara penomoran
surat sebagaimana tercantum pada pedoman tekhnis
- Penandatanganan seluruh jenis surat-surat harus menggunakan tinta warna hi
tam
2) Stempel
a. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmi organisasi diusa
hakan sedapat mungkin agar tertera ditengah – tengah antara dua
tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang
bertandatangan.
b. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua atau
Sekretaris (untuk PB ), Ketua atau Sekretaris ( untuk Koorcab/
Cabang) dan Ketua atau Sekretaris (untuk Komisariat dan Rayon).
c. Pembuatan stempel kepanitiaan harus mencantumkam lambang
PMII disebelah kiri dan tulisan yang menunjukan jenis kepanitiaan
disebelah kanan,dengan ukuran yang serasi dan seimbang.
Contoh:
A. Stempel KOPRI PB PMII :
169
Peraturan Organisasi
KORP PERGERAKANMAHASISWA
ISLAMINDONESIA PUTERI
KOPRI PB PMII
KOPRI
B. Stempel Pengurus KOPRI PKC PMII :
KORP PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA PUTERI
KOPRI PKC PMII SULAWESI SELATAN
KOPRI
KOPRI
C. Stempel KOPRI PC PMII
KORP PERGERAKANMAHASISWA
ISLAM INDONESIA PUTERI
KOPRI PC PMII PADANG PARIAMAN
KOPRI
D. Stempel KOPRI PK PMII
KORP PERGERAKANMAHASISWA
ISLAMINDONESIA PUTERI
KOPRI PK PMII UIN SUNAN KALIJAGA
KOPRI
E. Stempel KOPRI PR PMII
KORP PERGERAKANMAHASISWA
ISLAMINDONESIA PUTERI
KOPRI PR PMII FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
KOPRI
3) Buku Agenda
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
170
a. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik
surat keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana
mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah
dipergunakan.
b. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita
sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.
c. Kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun
kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.
Contoh.
1. Agenda surat keluar
No No.
Surat
Tujuan
Surat
Tanggal Surat Hal Ket
Buat Kirim
1 2 3 4 5 6 7
2. Agenda surat masuk
No No.
Surat
Tujuan
Surat
Tanggal Surat Hal Ket
Buat Datang
1 2 3 4 5 6 7
3) Buku Kas
a. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran
dana organisasi, harus tercatat dalam buku Kas, terdiri atas :
Buku Harian : Neraca Bulanan, Neraca Tahunan
b. Segala penerimaan dana harus dicatat di dalam Buku Kas bagian kiri (debet)
dan pengeluaran dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan
dalam penjumlahan uang disebut saldo.
c. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adalah
Bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.
Contoh :
1. Buku Harian
171
Peraturan Organisasi
No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
2. Neraca Bulanan
No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
3. Neraca Tahunan
No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk
neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian
barang-barang untuk kepentingan organisasi.
4) Buku Inventarisasi
a. Buku inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-
barang milik organisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan
dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi
yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.
b. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7
kolom, seperti berikut ini :
No Nama Barang Tahun Pembuatan Merk Jumlah Keadaan Ket
1 2 3 4 5 6 7
c. Pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi
adalah sekjen/sekretaris Umum/sekretaris disemua tingkatan organisasi.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
172
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
4. Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di
dalam Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
5. Ketetapan ini ditetapkan Musyawarah pimpinan nasional Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia.
6. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.38 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
173
Peraturan Organisasi
REKOMENDASI
KORP PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA PUTRI
(KOPRI)
Bidang Internal
1. Membuat support data base tentang PKC, PC KOPRI se-Indonesia
2. Penguatandan ekspansi kader KOPRI
3. Penguatan kapasitas building kader KOPRI
4. Merumuskan modul (materi-materi) untuk pendidikan perempuan
yang lebih menekankan pada peningkatan skill perempuan
5. Membuat kurikukulum kaderisasi KOPRI berbasis pengetahuan
umum dan kampus umum.
Bidang Eksternal
1. Mendorong penguatan politik perempuan baik di parlemen maupun di
eksekutif
2. mendorong kader perempuan PMII di kepemimpinan organisasi kam
pus
3. Memperluas kesempatan pendidikan bagi perempuan
4. Memperjuangkan hak-hak buruh migran
5. Membuat kronologi sejarah dan profil KOPRI
6. Implementasi pengawasan anggaran berkeadilan gender di tingkat
nasional/ lokal.
7. Mengawal perundang-undangan politik perempuan dengan memberi
kan ruang terbuka bagi perempuan dalam kepemimpinan nasional.
8. Menciptakan strategi budaya dalam menghadapi kultur patriarkhi
melalui pendekatan berkeadilan gender.
9. Advokasi kebijakan produk-produk hukum yang diskriminatif terha
dap perempuan
10. Mensosialisasikan pengarusutamaan gender di kampus-kampus
11. Melibatkan KOPRI pada sektor pembangunan dan melibatkan diri
pada pengambilan kebijakan.
12. KOPRI melakukan advokasi terhadap persoalan perempuan.
Hasil-Hasil Muspimnas PMII 2012
174
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkandi : Jayapura Papua
Tanggal : 16 Desember 2012
Pukul : 00.38 WIT
PIMPINAN SIDANG
Musyawarah Pimpinan Nasional ( MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TTD
Sabarudin Rery Abidurrohman Herwanita
(Ketua) (WakilKetua) (Sekretaris)
175
Peraturan Organisasiju

0 komentar:

Posting Komentar