photo Nirwana-Bannerm_zpsfb61fe90.jpg

Senin, Juni 15, 2015
0

ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Mukaddimah
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya
memberikan rahmat sekalian alam.Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan
untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi
meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang
berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960
dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap
dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan cita-cita
kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta
peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta
mewujudkan pribadi _nsane ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab).
6. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
7. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
8. Konferensi Cabang (Konfercab).
9. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
10. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
11. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
16. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
17. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB).
BAB VIII
PENGEMBANGAN PMII PUTRI
Pasal 9
1. Pengembangan PMIIputri diwujudkan dengan pembentukan wadah kader putri pmii yaitu Koprs PMII
putri yang selanjut disingkat KOPRI.
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai
keputusan Kongres PMII XIV.
3 KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan
merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 25 September 1967
4 KOPRI berstatus Badan Semi Otonom pada setiap level kepengurusan PMII.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang
hadir.
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya
diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain
yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : ….. Juni 2014
Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
( Abidurrahman ) ( Andi Tansi) (Herwanita)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
A. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
B. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup
bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai
panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat, bangsa
dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan
segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada
kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang
berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen,
kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa
Indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk
masyarakat.
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan
maupaun kelompok.
- Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan
keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(1) Cukup Jelas
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada
Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis
transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap
kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada setiap tingkatan
kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum
serta bertanggung jawab kepada pleno PMII pada setiap level kepengurusan PMII.Selanjutnya ketentuan
lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1 Lambang PMII bendera, mars, dan hymne
2 untuk lebuh jelas mengenai atribut di atur dalam peraturan organisasi
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran,
pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan
mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan
pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota dan Kader
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang
sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba).
b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang
sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usi a 35 tahun.
2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakanlulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan
follow up nya.
Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon
anggota PMII kepadapanitia pelaksana MAPABA.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru
(MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota
tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
4. Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label
sebagai kader mu’taqid.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada pengurus cabang dan atau
panitia pelaksana PKD.
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan LULUS mengikuti PKD dan diikuti pernyataan
bai’at
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 6
1. masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat
(1) ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur oleh peraturan organisasi (PO).
3. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus
diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII
5. Hubungan Anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kesetaraan.
Bagian IV
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota :
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan.
Kewajiban anggota :
1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus
cabang.
2. Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi.
Pasal 8
Hak kader :
1. Berhak memilih dan dipilih
2. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan.
3. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun
tulisan.
Kewajiban kader :
1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial
secara sehat danmulia.
2. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh Pengurus
Cabang.
3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigma pegerakan dan produk hukum organisasi
lainnya.
4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII.
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, calon Anggota Legislatif,
calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon presiden / Wakil Presiden, calon Gubernur /
Wakil Gubernur, calon Bupati / Wakil Bupati dan atau Calon Walikota / Wakil Walikota.
3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) di atas
dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan dan/atau kepengurusan.
Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi
Pasal 10
Penghargaan
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra
dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta
peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu
mekanisme organisasi yang ditentukan.
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
3. Pengurus Besar terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua sebanyak 10 (Sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
g. Biro-biro
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4. Ketua-Ketua yang dimaksud ayat (3) point (b) membidangi:
a. Kaderisasi Nasional .
b. Penataan Aparatur Organisasi.
c. Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi.
d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Internasional.
f. Pengembangan Ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h. Kajian Hukum dan advokasi Kebijakan Publik.
i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi akademik.
j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
5. Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan organisasi
6. Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
7. Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap
dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih oleh peserta
kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan
Pengurus Cabang.
9. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMIIminimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau Pengurus Cabang asal.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum ada
PKC nya.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya.
Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. PKC berkedudukan di ibukota propinsi.
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
7. PKC terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom.
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:
a. bidang internal;
b. bidang eksternal;
c. bidang keagamaan
9. Bidang internal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengembangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerja sama LSM; dan
e. Biro avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (8) point (c) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
12. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin,
Koperasi, LBH dan lain-lain
13. Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
14. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
3. Pengurus Besar terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua sebanyak 10 (Sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (Sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
g. Biro-biro
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksud ayat (3) point (b) membidangi :
a. Kaderisasi Nasional .
b. Penataan Aparatur Organisasi.
c. Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi.
d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Internasional.
f. Pengembangan Ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h. Kajian Hukum dan advokasi Kebijakan Publik.
i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi akademik.
j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
5. Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan organisasi
6. Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
7. Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap
dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih oleh peserta
kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan
Pengurus Cabang.
9. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMIIminimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau PengurusCabang asal.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum
ada PKC nya.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah
koordinasinya. Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. PKC berkedudukan di ibukota propinsi.
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
7. PKC terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom.
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:
a. bidang internal;
b. bidang eksternal;
c. bidang keagamaan
9. Bidang internal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengembangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerja sama LSM; dan
e. Biro avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (8) point (c) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
12. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin,
Koperasi, LBH dan lain-lain.
13. Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
14. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.
15. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
16. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
17. Persyaratan kepengurusan PKC:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL;
b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode;
c. Mendapat rekomendasi dari cabang asal;
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
18.PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di
lingkungan koordinasinya;
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, keputusan Muspimnas),
keputusan Konkorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saransaran
Majelis Pembina Daerah (Mabinda);
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam Rapat
Koordinasi Nasional dan Muspimnas.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan cabang, komisariat dan kampus
aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota yang ada perguruan tingginya.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 3 (Tiga) Komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah
mencapai 50 (lima puluh) Kader.
4. Poin (1) dan (2) harus dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk
selanjutnya Pengurus Besar menunjuk Caretaker.
5. Selanjutnya Tata cara pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.
6. Masa jabatan PC adalah setahun.
7. Cabang dapat diturunkan statusnya menjadi persiapan dan/atau pengguguran cabang apabila tidak
dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program
minimum.
8. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun tidak menyelenggarakankaderisasi formal/Mapaba
dan followupnya, serta kaderisasi informal.
9. Dan atausekurang-kurangnya dalam masa kepengurusan tidak menyelenggrakan konferensi cabang
maka akan diturunkan statusnya menjadi Cabang persiapan.
10. Jika dalam jangka waktu 6 bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi
cabang, maka akan dilakukan pengguguran cabang.
11. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB
melalui rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang di daerah propinsi yang belum terbentuk PKC
maka dapat meminta langsung dari PB
12. PC terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 (Tiga) orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 (Tiga) orang;
e. Bendahara;
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga-lembaga semi otonom.
13. Tiga orang Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) point (b) meliputi:
a. Bidang internal;
b. Bidang eksternal;
c. Bidang keagamaan.
14. Bidang internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
15. Bidang ekstenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengambangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerjasama LSM;
e. Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
16. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren; dan
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
17. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin,
Koperasi, LBH, Teater, Grup Musik dan lain-lain.
18. Ketua dipilih oleh konferensi cabang.
19. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
20. Ketua PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
21. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang :
b. Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab, dan
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik
empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan eksternal.
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
22. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif menjadi kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal
satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurangkurangnya
25 orang.
4. Komisariat dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat (PK) adalah setahun.
6. PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.
7. PK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Biro-biro
h. Lembaga semi otonom
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) meliputi:
a. Bidang internal yang membawahi:
1) Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
2) Biro pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi
3) Biro Keagamaan.
b. Bidang eksternal yang membawahi:
1) Biro hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya;
2) Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan dalam kampus.
c. Bidang Keagamaan yang membawahi Biro dakwah dan kajian Islam.
9. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR
di bawah kordinasinya.
10. Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih
oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.
12. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
13. Persyaratan Pengurus Komisariat:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di
pengurus komisariat.
Pasal 17
Pengurus Rayon
1. Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya
2. Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.
4. Masa Jabatan PR adalah setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
6. PR teridiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil bendahara ;
g. Biro-biro yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR;
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodik;
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan eksternal;
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 18
1. Lembaga semi otonom adalah badan yang dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan
beradasarkan azas lokalitas kebutuhan.
2. Pengurus lembaga semi otonom bertanggung jawab kepada pleno badan pengurus harian pada
tingkat kepengurusan masing-masing.
3. Lembaga-lembaga semi otonom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berupa:
a. LBH;
b. Koperasi;
c. Group music;
d. Teater;
e. Dan/atau lainnya.
4. Pemimpin lembaga semi otonom yang selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua
umum dengan meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan
masing-masing.
5. Kepengurusan lembaga semi otonom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Lembaga semi otonom tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing.
8. Kebijakan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan
diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus
yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan
oleh:
a. Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.
b. Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal.
c. Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang Internal.
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua bidang internal.
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan
jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian
yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota
pengurus.
2. Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan perempuan
1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
KORPS PMII PUTRI
Pasal 21
1. Korp PMII Putri selanjutnya disingkat KOPRI
2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani pengembangan kader
putri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.
3. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal 22
1. Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan sejumlah birobiro
sesuai dengan kebutuhan.
2. Pengurus KOPRI disahkan dengan SK Ketua Umum di setiap level/jenjang kepengurusan.
a. Pengurus KOPRI PB PMII, disahkan oleh SK Ketua Umum PB PMII
b. Pengurus KOPRI PKC PMII, disahkan oleh SK Ketua PKC PMII
c. Pengurus KOPRI PC PMII, disahkan oleh SK Ketua PC PMII
3. Ketua KOPRI dipilih oleh Kongres yang dilakukan oleh seorang utusan kader putri dari seluruh
pengurus PKC dan PC yang sah.
4. Ketua KORPRI berkewajiban menyusun komposisi kepengurusan selambat-lambatnya 14x24 jam
dengan mempertimbangkn keterwakilan daerah.
5. Keterwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah utusan kader putri dari PKC
dan atau PC yang belum terbentuk PKC.
Pasal 23
1. Ketua dan
2. Sekretaris KOPRI masuk dalam anggota Pleno Badan Pengurus Harian PB PMII.
3. KOPRI bertanggungjawab kepada Ketua Umum PB PMII.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang sistem administrasi KOPRI diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IX
MAJELIS PEMBINA
Pasal 24
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.
2. Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas) dan berjumlah maksimal 30
orang.
3. Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda) dan berjumlah maksimal 20
orang.
4. Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab) dan berjumlah maksimal 15
orang
Pasal 25
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta
maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari :
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota, dan
c. Sesuai kebutuhan
3. Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
6. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
8. Konferensi Cabang (Konfercab)
9. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
10. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
11. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi koorcab Luar Biasa (Konkoorcab LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
17. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
Pasal 27
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh PC, PKC, dan peninjau.
3. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta kongres
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/merubah NDP PMII.
c. Menetapkan/merubah paradigma pergerakan PMII.
d. Menetapkan/merubah strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan/merubah kebijakan umum dan GBHO
f. Menetapkan/merubah sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan ketua umum dan tim formatur
h. Menetapkan dan menilai LPJ PB PMII
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
1. Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.
2. Muspimnas dihadiri oleh Pengurus Besar, PKC dan PC.
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres
Pasal 29
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
1. Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Pesert Rakernas adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembagalembaga
semi otonom.
4. Rakernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja
yang diputuskan di Kongres.
Pasal 30
Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
1. Rakornas adalah Rapat yang dihadiri oleh pimpinan PB PMII dengan PKC yang berfungsi untuk
merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut kebijakan internal dan eksternal organisasi.
2. Rakornas dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 31
Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
1. Dihadiri oleh utusan PC.
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4. Konkorcab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
c. Memilih Ketua PKC dan tim formatur.
Pasal 32
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.
2. Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Muspimda diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimda memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 33
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
1. Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2. Rakerda berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di
Konferkorcab
Pasal 34
Konferensi cabang (Konfercab)
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
2. Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
3. Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota
yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.
c. Memilih ketua PC dan Tim formatur.
Pasal 35
Musyawarah pimpinan cabang (Muspimcab)
1. Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
2. Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
3. Muspimcab diadakan paling sedikit 1 kali dalam satu periode kepengurusan
4. Muspimcab memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Rakercab dilaksanakan oleh PC.
3. Peserta Rakercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
Pasal 37
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK
dihadiri oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 38
Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR)
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum
dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 39
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3dari jumlah cabang dan Korcab yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk
panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas, PKC dan PC.
Pasal 40
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. Konkorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 41
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
1. Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konfercab.
2. Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB menunjuk PKC PMII sebagai
pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 42
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2
dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang
kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 43
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk
panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 44
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan
pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 45
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila
dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan
mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 46
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk
itu.
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah
Pasal 47
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk,
maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan
segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seazaz dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 48
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : …. Juni 2014
Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
( ……....... ) ( …….......) ( ……........)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar