Cyber Komunis Lamongan: Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus bantuan sertifikat gratis Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di wilayah kecamatan Mantup setelah memeriksa sejumlah saksi. Kedua tersangka tersebut antara lain Camat Mantup, Radiono dan Staf Kecamatan, Nandar Priyadi. Dalam perkara ini keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 800 ribu ke setiap penerima bantua PRONA.
Kasi Intel Kejari Lamongan Arfan Halim mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi bantuan PRONA. Bantuan sertifikat gratis yang dianggarkan tahun 2014 itu disalurkan ke 8 desa wilayah Mantup. “Setelah cukup bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka camat dan stafnya,” ujar Arfan.
Lebih lanjut Arfan menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menghitung jumlah keseluruhan nilai kerugian yang disebabkan ulah kedua tersangka. Namun bila ditaksir, nilai kerugiannya sekitar Rp 700 juta. Disinggung adanya tersangka baru dalam penyidikan kasus ini, Arfan tidak berani berspekulasi. “Kami masih berkonsentrasi pada dua tersangka ini dulu,” imbuhnya.
Diketahui kasus ini mencuat setelah beberapa penerima bantuan PRONA melaporkan adanya pungli sebesar Rp 800 ribu. Penarikan uang sebesar itu sebagian dialokasikan untuk biaya operasional tim pelaksana lapangan sebesar Rp 425 ribu. Sementara sisanya Rp 375 ribu disetorkan. Perincian biaya tambahan itu disebut-sebut hasil kesepakatan rapat bersama antara camat, kelompok masyarakat (pokmas) dan para kades.
Beberapa desa penerima bantuan PRONA antara lain Desa Mantup, Desa Sumber Kerep, Desa Labuhanrejo, Desa Rumpuk, Desa Sumberdadi, Desa Kedungsroko, Desa Mojosari, dan Desa Sidomulyo. Dari keterangan Ismail salah satu Pokmas desa Sumberdadi beberapa waktu lalu. Penarikan uang Rp 800 ribu itu dilaksanakan sesuai hasil rapat bersama. “Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi hasil rapat,” ungkapnya. (ris/Is)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar