DISKUSI MIRAS
SAHABAT- SAHABAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA(PMII)
DENGAN PEMERINTAH DAERAH
LAMONGAN
Audiensi yang di
hadiri oleh sekertaris pribadi (SEKRPI) bupati lamongan Bapak SUJIKTO, KABAG HUKUM Bapak JOKO, KASAT POL PP Bapak
TONI, KASAT POLRES Bapak BUDI dan sekitar 20 orang sahabat-sahabat pergerakan
mahasiswa islam indonesia (PMII) itu berjalan dengan santai dan sedikit santun.
Audensi dibuka oleh Bapak SUJIKTO,dan berikutnya di
lanjutkan oleh sahabat FEBRI untuk
mempersilahkan sahabat-sahabt PMII menyampaikan Aspirasinya, sesuai topik yang
di bawa oleh sahabat- sahabat PMII, sahabat FEBRI menyampaikan beberapa
persoalan yang sedang mengganggu dan meresahkan masyarakat tentang beredar
bebasnya minuman keras dan tentang banyaknya tempat-tempat karaoke dan hiburan
malam yang begitu banyak terdapat di lamongan.
tanggapan dari para pejabat
daerah :
·
Tanggapan dari bapak JOKO (KABAG HUKUM) ; menjelaskan bahwa masalah itu sebenarnya
telah teratur dalam PERDA No. 3 pasal 4 yang menjelaskan bahwa pengawasan dan
pengendalian minuman keras adalah tanggung jawab SATPOL PP yang di bantu oleh PNS yang tersebar di 27
kecamatan,sayangnya dari 27 kecamatan hanya ada 21 orang PNS. dan dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa
setiap pelanggar akan mendapat Sanksi
berupa kurungan 3 bulan penjara dan maksimal denda 50 juta rupiah.
·
Tangapan lain muncul dari Bapak BUDI(KASAT POLRES LAMONGAN) “ POLRES
sudah sering melakukan razia, kami
bekerja sama dengan POL PP dan Instansi terkait lainya,namun masih muncul
kembali.
·
Tanggapan dari Bapak TONI(KASAT
POL PP) ;” POL PP hanya bisa menertibkan namun tindak lanjutnya kami serahkan
di pengadilan, terkait sanksi yang di berikan yang seharusnya kurungan 3 bulan
dan denda 5 juta itu sering kali hanya di jatuhkan sanksi denda sebesar 100
ribu, inilah yang menurut kami membuat mereka merasa tidak jera dan kembali
“jualan” MIRAS.
Respon Dari Sahabat-Sahabat PMII :
·
Sahabat haris “ sudah ada titik temu dari masalah ini yaitu
kurang tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah kepada penjual minuman keras,
yang mengakibatkan korban pelajar yang sering terlibat tawuran dan juga bolosan
sekolah. Ini juga masalah moral terkait dengan pramusaji yang berkeliaran di
malam hari”.
·
Sahabat benu “ .PERDA miras dan kafe belum ada yang tegas, adalah sejak
tahun 2008-2009 maraknya kafe di lamongan namun sampai sekarang masalah ini
belum juga selesai, bahkan akibat dari banyaknya kafe dan tempat karaoke di lamongan
juga berdampak pada jumlah perceraian”.
Lamongan
12-11-2012
KADER
PMII
|
0 komentar:
Posting Komentar