photo Nirwana-Bannerm_zpsfb61fe90.jpg

Jumat, Desember 14, 2012
0

DISKUSI MIRAS
SAHABAT- SAHABAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA(PMII)
DENGAN  PEMERINTAH DAERAH LAMONGAN

                Audiensi yang di hadiri oleh sekertaris pribadi (SEKRPI) bupati lamongan Bapak SUJIKTO,  KABAG HUKUM Bapak JOKO, KASAT POL PP Bapak TONI, KASAT POLRES Bapak BUDI dan sekitar 20 orang sahabat-sahabat pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) itu berjalan dengan santai dan sedikit santun.
Audensi dibuka oleh Bapak SUJIKTO,dan berikutnya di lanjutkan oleh sahabat FEBRI untuk mempersilahkan sahabat-sahabt PMII menyampaikan Aspirasinya, sesuai topik yang di bawa oleh sahabat- sahabat PMII, sahabat FEBRI menyampaikan beberapa persoalan yang sedang mengganggu dan meresahkan masyarakat tentang beredar bebasnya minuman keras dan tentang banyaknya tempat-tempat karaoke dan hiburan malam yang begitu banyak terdapat di lamongan.
tanggapan dari para pejabat daerah :
·          Tanggapan dari bapak JOKO (KABAG HUKUM)  ; menjelaskan bahwa masalah itu sebenarnya telah teratur dalam PERDA No. 3 pasal 4 yang menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian minuman keras adalah tanggung jawab SATPOL PP yang di bantu oleh PNS yang tersebar di 27 kecamatan,sayangnya dari 27 kecamatan hanya ada 21 orang PNS.  dan dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa setiap pelanggar akan mendapat Sanksi berupa kurungan 3 bulan penjara dan maksimal denda 50 juta rupiah.
·         Tangapan lain muncul dari Bapak BUDI(KASAT POLRES LAMONGAN) “ POLRES sudah sering melakukan razia,  kami bekerja sama dengan POL PP dan Instansi terkait lainya,namun masih muncul kembali.
·         Tanggapan dari Bapak TONI(KASAT POL PP) ;” POL PP hanya bisa menertibkan namun tindak lanjutnya kami serahkan di pengadilan, terkait sanksi yang di berikan yang seharusnya kurungan 3 bulan dan denda 5 juta itu sering kali hanya di jatuhkan sanksi denda sebesar 100 ribu, inilah yang menurut kami membuat mereka merasa tidak jera dan kembali “jualan” MIRAS.
Respon Dari Sahabat-Sahabat PMII :
·         Sahabat haris “ sudah ada titik temu dari masalah ini yaitu kurang tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah kepada penjual minuman keras, yang mengakibatkan korban pelajar yang sering terlibat tawuran dan juga bolosan sekolah. Ini juga masalah moral terkait dengan pramusaji yang berkeliaran di malam hari”.
·         Sahabat benu “ .PERDA miras dan kafe belum ada yang tegas, adalah sejak tahun 2008-2009 maraknya kafe di lamongan namun sampai sekarang masalah ini belum juga selesai, bahkan akibat dari banyaknya kafe dan tempat karaoke di lamongan juga berdampak pada jumlah perceraian”.

 Dapat  disimpulakan hasil dari audensi antara sahabat-sahabat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan pemerintah daerah tentang maraknya dan mudahnya akses mendapatkan Minuman Keras(MIRAS), dan maraknya kafe dan tempat hiburan malam lainnya di lamongan disebabkan kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar PERDA,  sanksi yang harusnya 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal 50 juta dalam persidangan hanya dijatuhkan sanksi sebesar 100 ribu yang tidak memiliki nilai jera terhadap “penjual miras”..


Lamongan 12-11-2012

KADER PMII
 

0 komentar:

Posting Komentar