Selasa, 13 Mei 2014

PMII Dan GMNI Desak Timsel KPUD Lamongan Dibubarkan



Cyber Komunis Lamongan – Lamongan: Diduga terdapat beberapa kecurangan, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPUD Lamongan didesak untuk dibubarkan oleh sejumlah massa. Massa tersebut terdiri atas Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Lamongan, PMII Lamongan serta disusul massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan.
Puluhan massa tersebut menilai Timsel KPUD Lamongan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 2. Hal tersebut dijelaskan oleh korlap aksi Bnoe Nuharto.
Pihaknya membeberkan beberapa indikasi kecurangan yang dilakuakan oleh Imam Tresno dkk. “Adanya indikasi nepotisme dengan meloloskan anggota keluarga timsel ke 20 besar,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota timsel yang secara sengaja sebelum waktu resmi pengumuman telah mengumumkan hasil seleksi di akun jejaring sosial Facebook.
“Selain itu, tersebarnya pesan singkat dari timsel mengenai masuk tidaknya peserta menjadi indikasi bila terjadi jual beli kursi 20 besar,” tambahnya.
Senada dengan korlap PMII, Ketua GMNI Lamongan, Hanang mendesak agar segera membubarkan timsel KPUD Lamongan dan membentuk tim baru yang lebih berkualitas.
“GMNI Lamongan mendesak agar timsel dibubarkan saat ini juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Timsel KPUD Lamongan, Imam Tresno Edi mengaku siap mempertanggung jawabkan semua hasil yang sudah diumumkan kepada KPU Jawa Timur.
“Apapun nanti yang memutuskan tetap KPU Propinsi Jawa Timur, aspirasi anda sudah kami terima,” paparnya.
Berbeda dengan ketua timsel, sekretaris timsel yang merasa salah satu anggota keluarganya masuk dalam 20 besar merasa bahwa semua warga negara berhak untuk mengikuti seleksi.
“Apakah salah bila anggota keluarga kami ikut seleksi calon anggota KPU Lamongan,” tukasnya. (ding)
Berikut beberapa indikasi kecurangan timsel calon anggota KPUD Lamongan yang disampaikan dalam aksi tersebut :
  1. Ada indikasi nepotisme dengan meloloskan keluarga timsel ke 20 besar.
  2. Terindikasi peserta yang lolos ke 20 besar dalah merangkap sebagai pegawai BUMN
  3. Salah satu pansel terkesan Jalanan dalam mengumumkan 20 besar melalui akun facebook pribadinya dan sebelum tanggal dan hari penetapan. Padahal dalam PKPU nomor 02 dijelaskan yang berhak memberikan keterangan resmi adalah ketua Timsel.
  4. Terindikasi jual beli kursi 20 besar, hal itu dibuktikan dengan menyebarnya sms dari timsel bahwa kamu masuk 20 besar/tidak ke beberapa peserta pendaftar.
  5. Adanya beberapa peserta yang masuk 20 besar masih aktif sebagai pengurus partai dan terlibat di timsukses salah satu caleg di pemilu 09 April kemarin.
Tim sel tidak menjalankan mekanisme yang telah di tetapkan dalam PKPU 02 2013 pasal 17,18,19. Bahwa hasil tes psikologi,kesehatan maupun tes tulis harus diumumkan melalui media cetak/elektronik setempat. Berdasarkan keterangan salah satu peserta ketika meminta hasil tes, jawab dari timsel “Rahasia”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar