Cyber
Komunis Lamongan – Lamongan: Diduga terdapat beberapa kecurangan, Tim Seleksi
(Timsel) Calon Anggota Komisioner KPUD Lamongan didesak untuk dibubarkan oleh sejumlah massa. Massa
tersebut terdiri atas Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesa (PMII) Lamongan,
PMII Lamongan
serta disusul massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan.
Puluhan
massa tersebut menilai Timsel KPUD Lamongan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU
nomor 2 tahun 2013 pasal 2. Hal tersebut dijelaskan oleh korlap aksi Bnoe
Nuharto.
Pihaknya membeberkan
beberapa indikasi kecurangan yang dilakuakan oleh Imam Tresno dkk. “Adanya
indikasi nepotisme dengan meloloskan anggota keluarga timsel ke 20 besar,”
terangnya.
Tak hanya
itu, salah satu anggota timsel yang secara sengaja sebelum waktu resmi pengumuman
telah mengumumkan hasil seleksi di akun jejaring sosial Facebook.
“Selain itu,
tersebarnya pesan singkat dari timsel mengenai masuk tidaknya peserta menjadi
indikasi bila terjadi jual beli kursi 20 besar,” tambahnya.
Senada
dengan korlap PMII, Ketua GMNI Lamongan, Hanang mendesak agar segera membubarkan timsel KPUD Lamongan dan membentuk tim
baru yang lebih berkualitas.
“GMNI Lamongan mendesak agar
timsel dibubarkan saat ini juga,” jelasnya.
Sementara
itu, Ketua Timsel KPUD Lamongan,
Imam Tresno Edi mengaku siap mempertanggung jawabkan semua hasil yang sudah
diumumkan kepada KPU Jawa Timur.
“Apapun
nanti yang memutuskan tetap KPU Propinsi Jawa Timur, aspirasi anda sudah kami
terima,” paparnya.
Berbeda
dengan ketua timsel, sekretaris timsel yang merasa salah satu anggota
keluarganya masuk dalam 20 besar merasa bahwa semua warga negara berhak untuk
mengikuti seleksi.
“Apakah
salah bila anggota keluarga kami ikut seleksi calon anggota KPU Lamongan,” tukasnya. (ding)
Berikut
beberapa indikasi kecurangan timsel calon anggota KPUD Lamongan yang disampaikan
dalam aksi tersebut :
- Ada indikasi nepotisme dengan meloloskan keluarga timsel ke 20 besar.
- Terindikasi peserta yang lolos ke 20 besar dalah merangkap sebagai pegawai BUMN
- Salah satu pansel terkesan Jalanan dalam mengumumkan 20 besar melalui akun facebook pribadinya dan sebelum tanggal dan hari penetapan. Padahal dalam PKPU nomor 02 dijelaskan yang berhak memberikan keterangan resmi adalah ketua Timsel.
- Terindikasi jual beli kursi 20 besar, hal itu dibuktikan dengan menyebarnya sms dari timsel bahwa kamu masuk 20 besar/tidak ke beberapa peserta pendaftar.
- Adanya beberapa peserta yang masuk 20 besar masih aktif sebagai pengurus partai dan terlibat di timsukses salah satu caleg di pemilu 09 April kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar